Tak Penuhi Free Float, Kalbe Buka Opsi Delisting EPMT

Tak Penuhi Free Float, Kalbe Buka Opsi Delisting EPMT
PT Kalbe Farma Tbk [FOTO: NET].

JAKARTA - PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) membuka peluang untuk menempuh delisting terhadap anak usahanya, PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT), seandainya upaya menaikkan porsi saham publik (free float) entitas tersebut sulit dipenuhi sesuai aturan baru PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Kalbe Farma Kartika Setiabudy membenarkan porsi saham publik salah satu anak perusahaannya belum mencapai target batas minimum anyar yang dipatok BEI, sehingga pihaknya sedang mempertimbangkan beberapa skenario agar tetap patuh pada regulasi pasar modal.

"Memang salah satu anak perusahaan kami saat ini secara free float belum memenuhi persyaratan yang baru yang diminta oleh IDX," ujar Kartika dalam Public Expose Live di Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Kartika menyampaikan bahwa perseroan tengah merincikan perhitungan internal dan menajaki peluang penambahan saham publik dari pihak luar.

Langkah ini diprioritaskan sebagai skenario utama, mengingat penaikan saham publik bakalan direalisasikan secara bertahap menuruti jadwal BEI, yaitu pada 2027 dan 2028.

Kendati demikian, bila penambahan saham publik dirasa terjal untuk direalisasikan, Kalbe Farma tidak menampik kemungkinan mengambil aksi korporasi berupa delisting atas EPMT.

"At the same time, kami juga menjajaki potensi untuk melakukan delisting sekiranya memang penambahan free float ini sulit untuk dilakukan,” ujar Kartika

Ia menambahkan, hingga kini belum ada penetapan akhir mengenai dua jalan tersebut, baik penambahan saham publik maupun aksi delisting masih dikaji serta dihitung oleh internal perusahaan.

Ia menegaskan tiap opsi yang diambil dipastikan selaras dengan regulasi BEI serta mematuhi batas waktu yang sudah ditentukan.

"Jadi, saat ini kami masih menjajaki ketentuan opsi tersebut, comply dengan peraturan IDX sebagai kami merupakan bagian dari pasar modal Indonesia,” ujar Kartika.

Di samping itu, Kartika menyebut perseroan menampung berbagai pandangan dari para pelaku pasar guna memilih keputusan paling tepat dalam mematuhi aturan tersebut.

"Kami juga terus terbuka masukan dari pasar terkait dengan opsi-opsi yang harus kami jajaki dan kami lakukan sesuai dengan ketentuan secara timeline yang diharapkan," ujar Kartika

EPMT merupakan entitas anak usaha Kalbe Farma yang beroperasi pada bidang distribusi sekaligus perdagangan produk-produk kesehatan.

Saat ini, kepemilikan saham publik (free float) EPMT masih berkisar 7,53 persen, sementara PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) bertindak sebagai pemegang saham mayoritas sebesar 92,47 persen.

Di sisi lain, BEI mewajibkan emiten untuk meningkatkan dan mematuhi kepemilikan saham publik paling sedikit 12,5 persen sebelum 31 Maret 2027, yang kemudian wajib ditingkatkan lagi hingga 15 persen paling lambat 31 Maret 2028.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index