JAKARTA - Emiten kesehatan PT Kalbe Farma Tbk. (KLBF) membuka opsi penghapusan pencatatan saham atau delisting terhadap anak usahanya, yakni PT Enseval Putera Megatrading Tbk. (EPMT), lantaran belum mencapai batas minimum saham publik (free float) yang ditentukan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur Kalbe Farma Kartika Setiabudy menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih mempelajari aturan teranyar mengenai free float yang dirilis oleh Bursa. Pihak manajemen sedang melakukan kalkulasi internal terkait peluang menambah kepemilikan saham publik.
”Pada waktu yang bersamaan, kami juga menjajaki potensi untuk melakukan delisting sekiranya memang penambahan free float ini sulit untuk dilakukan,” katanya dalam Public Expose Live 2026, Jumat (11/9/2026).
Kendati demikian, penetapan akhir antara menambah porsi free float atau menempuh langkah delisting saat ini masih berproses dalam tahapan diskusi. Kartika menegaskan pihak perseroan akan senantiasa tunduk pada regulasi baru yang ditetapkan regulator pasar modal.
Adapun PT Enseval Putera Megatrading Tbk. (EPMT) adalah entitas distributor farmasi dan alat kesehatan yang menyediakan layanan distribusi, logistik, serta dukungan pemenuhan akses kesehatan.
Data BEI mencatat porsi 91,98% saham EPMT dikuasai oleh Kalbe Farma. Hanya berkisar 7,6% saham EPMT yang dipegang oleh publik warkat maupun non-warkat.
”Jadi saat ini kami masih menjajaki kedua opsi tersebut dan tentunya kami akan comply dengan peraturan IDX karena kami merupakan bagian dari pasar modal Indonesia,” tegasnya.
Sebagai informasi, Bursa Efek Indonesia telah melakukan pembaruan ketentuan batas minimum saham free float bagi emiten tercatat. Perusahaan yang mengantongi nilai kapitalisasi pasar paling sedikit Rp5 triliun dan hingga kini memiliki porsi free float di bawah 12,5%, diwajibkan memenuhi porsi free float 12,5% paling lambat 31 Maret 2027 serta mencapai 15% paling lambat 31 Maret 2028.
Sementara bagi perusahaan tercatat yang telah memiliki free float 12,5% hingga kurang dari 15%, wajib memenuhi aturan baru sebesar 15% pada 31 Maret 2027.
Adapun emiten dengan nilai kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun diberikan batas waktu sampai 31 Maret 2029 untuk menuntaskan kewajiban free float paling sedikit 15%.
Saat ini harga saham Enseval Putera Megatrading parkir pada level Rp2.450 per saham. Dengan total saham beredar mencapai 2,70 miliar lembar, EPMT mencatatkan nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp6,63 triliun.