PTPP Restrukturisasi Utang Rp18,2 Triliun Jadi Tiga Tranche

PTPP Restrukturisasi Utang Rp18,2 Triliun Jadi Tiga Tranche
PT PP (Persero) Tbk [FOTO: NET].

JAKARTA - PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) memilah utang sebesar Rp18,2 triliun ke dalam skema restrukturisasi yang terbagi menjadi tiga kelompok atau tranche. Tiap-tiap tranche memuat jangka waktu, skema pengembalian, beserta aturan bunga atau bagi hasil yang bervariasi.

Direktur Keuangan PTPP Faizal Rahmad memaparkan restrukturisasi kewajiban tersebut meliputi Tranche A dengan nominal berkisar Rp13,33 triliun, Tranche B sejumlah Rp4,05 triliun, serta Tranche C yang berisikan akumulasi bunga atau bagi hasil yang berjalan sepanjang periode tertentu.

“Pertimbangan dilakukannya transaksi ini adalah untuk melakukan restrukturisasi atas utang Perseroan yang disertai dengan transformasi bisnis dan keuangan yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan kinerja operasional dan keuangan Perseroan serta kemampuan Perseroan untuk melunasi seluruh utang kepada Kreditur,” kata Faizal dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (11/9/2026).

Adapun rincian skema pengembalian masing-masing tranche pada Master Restructuring Agreement (MRA) PTPP yakni sebagai berikut:

Tranche A (±Rp13,33 Triliun): 

Tenor 15 tahun sejak tanggal efektif dengan skema balloon payment. Bunga/bagi hasil sebesar 3,5% per tahun (1% dibayar tunai tiap 3 bulan, 2,5% ditangguhkan dan dibayarkan pada 2041).

Tranche B (±Rp4,05 Triliun): 

Tenor 5 tahun sejak tanggal efektif dengan skema bullet payment yang bersumber dari hasil divestasi PTPP. Bunga/bagi hasil sebesar 1% per tahun yang dibayarkan tiap 3 bulan.

Tranche C (Bunga/bagi hasil sejak tanggal persetujuan standstill hingga tanggal efektif): 

Tenor 18 bulan sejak tanggal efektif yang dicicil selama 18 bulan tanpa dikenakan bunga/bagi hasil.

Tranche A Rp13,33 Triliun 

Tranche A berbentuk pinjaman kredit atau pembiayaan berjangka dengan nilai berkisar Rp13,33 triliun. Proses pelunasan dilakukan sepanjang 15 tahun sejak tanggal efektif memakai skema balloon payment. Bunga atau bagi hasil Tranche A dipatok 3,5% per tahun. 

Dari besaran tersebut, 1% diselesaikan secara tunai per tiga bulan, sedangkan 2,5% ditunda dan baru dilunasi pada 2041. Dengan begitu, Tranche A menjadi porsi utang terbesar yang direstrukturisasi sekaligus mengantongi tenor pelunasan paling panjang.

Tranche B Rp4,05 Triliun 

Selanjutnya, Tranche B merupakan pinjaman kredit atau pembiayaan berjangka dengan besaran sekitar Rp4,05 triliun. Pengembaliannya berlangsung selama lima tahun sejak tanggal efektif melalui mekanisme bullet payment. Sumber dana pengembalian Tranche B berasal dari penerimaan divestasi yang dieksekusi PTPP. Bunga atau bagi hasil untuk tranche ini ditetapkan 1% per tahun dan diselesaikan setiap tiga bulan.

Tranche C Sementara itu, Tranche C mencakup bunga atau bagi hasil yang terhitung sejak tanggal persetujuan standstill sampai tanggal efektif MRA. Pengembalian Tranche C dijalankan lewat skema cicilan selama 18 bulan sejak tanggal efektif. Berbeda dibanding Tranche A dan Tranche B, Tranche C tidak dibebani bunga atau bagi hasil.

Ada Utang yang Dikecualikan 

Di luar tiga tranche tersebut, terdapat pula kewajiban atau pembiayaan yang dikecualikan dari skema restrukturisasi. Utang ini berupa fasilitas modal kerja yang dikucurkan oleh kreditur atau pemberi fasilitas tertentu yang sekaligus bertindak selaku pemilik proyek atau bowheer PTPP.

Pengembalian utang atau pembiayaan yang dikecualikan tersebut berdiri sendiri dari arus kas yang tersedia pada proyek-proyek terkait. Bunga atau bagi hasil atas fasilitas ini ditetapkan 3,5% per tahun. Porsi 1% dibayarkan secara tunai setiap tiga bulan, sedangkan 2,5% ditangguhkan dan dilunasi berpatokan pada jadwal termin masuknya kas dari tiap-tiap proyek.

PTPP memaraf MRA atau perjanjian kredit untuk keperluan restrukturisasi bersama sejumlah bank serta lembaga keuangan pada 10 September 2026. Besaran utang kepada seluruh kreditur berdasarkan pokok dan bunga hingga Juli 2026 menembus Rp18,2 triliun.

Proses restrukturisasi ini dijalankan bersama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Bank Mandiri sekaligus memegang peran sebagai agen fasilitas dalam MRA.

Faizal menambahkan MRA tersebut baru akan berlaku secara efektif usai digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta dipenuhinya serangkaian persyaratan yang tertera dalam perjanjian.

“MRA akan berlaku efektif setelah dilakukan RUPS dan beberapa persyaratan yang tertuang di MRA telah dipenuhi,” ujar Faizal.

PTPP menyatakan penandatanganan MRA ini diharapkan menyumbang dampak positif bagi proses restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan, sekaligus menopang kelangsungan usaha dan kondisi finansial perseroan ke depan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index