Felda Klaim Rugi Rp 11 Triliun di BWPT, Manajemen Tegaskan Tak Ada Hubungan Kontraktual

Felda Klaim Rugi Rp 11 Triliun di BWPT, Manajemen Tegaskan Tak Ada Hubungan Kontraktual

LIPUTANFINANSIAL.COM — BWPT buka suara di tengah memanasnya sengketa investasi antara lembaga investasi Malaysia, Felda, dan anak usaha Rajawali Group milik Peter Sondakh. Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary BWPT, Rizka Dewi Sulistyorini, menegaskan bahwa perseroan hanya memiliki relasi korporasi dengan FICP selaku pemegang saham, bukan dengan Felda secara langsung.

"Perseroan tidak memiliki hubungan korporasi maupun hubungan kontraktual dengan Felda sehubungan dengan kepemilikan saham perseroan," tulis Rizka, dikutip Jumat (28/8).

Kedudukan Hukum FICP dan Felda yang Berbeda

Manajemen BWPT menekankan bahwa Felda tidak tercatat dalam administrasi pemegang saham perseroan. FICP, yang menguasai 11,66 miliar saham atau sekitar 37% dari total saham beredar, merupakan badan hukum mandiri yang terpisah dari Felda, meskipun secara korporasi FICP adalah anak usaha yang sepenuhnya dimiliki Felda.

Atas dasar itu, Rizka menyatakan perseroan tidak dalam posisi untuk mengonfirmasi informasi yang berkaitan dengan urusan internal Felda. BWPT juga memastikan tidak menjadi pihak dalam sengketa, gugatan, maupun arbitrase apa pun terkait transaksi investasi yang dipersoalkan.

Potensi Kerugian Bukan Beban BWPT

Klaim kerugian yang disampaikan Anwar Ibrahim dinilai manajemen tidak berdampak pada kewajiban finansial perseroan. Rizka menegaskan potensi kerugian tersebut bukan merupakan tanggung jawab BWPT, baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Karena itu, nilai potensi kerugian yang diberitakan tersebut bukan merupakan kewajiban atau tanggung jawab Perseroan," ujarnya.

Hingga saat ini, BWPT juga belum menerima korespondensi resmi dari FICP yang menyatakan adanya tuntutan terhadap perseroan terkait persoalan put option. Manajemen menegaskan tidak melakukan komunikasi dengan Felda maupun FICP mengenai penyelesaian opsi jual tersebut karena perseroan bukan pihak dalam perjanjian yang menjadi dasarnya.

Bagaimana OJK Memandang Sengketa Ini?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perspektif berbeda terkait akar masalah ini. Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menilai transaksi yang dipersoalkan merupakan jual beli saham antar pemegang saham BWPT, bukan transaksi yang melibatkan emiten secara langsung.

"Transaksi yang terjadi adalah murni proses jual beli saham dari pemegang saham perusahaan atau emiten BWPT. Jadi tidak langsung terkait dengan emitennya," kata Hasan.

Menurut Hasan, persoalan bermula dari kesepakatan pemegang saham awal yang menjual sahamnya dengan sejumlah term and condition, termasuk opsi pembelian kembali apabila kriteria tertentu tidak terpenuhi. Proses penyelesaian sengketa ini disebutnya telah berjalan panjang dan masing-masing pihak sepakat menyelesaikannya melalui badan arbitrase.

Struktur Pemegang Saham BWPT Saat Ini

Berdasarkan data kepemilikan saham perseroan, posisi pemegang saham BWPT masih didominasi oleh kelompok Rajawali. Berikut rinciannya:

  • Rajawali Capital: 11,89 miliar saham (37,7%)
  • FIC Properties Sdn Bhd: 11,66 miliar saham (37%)
  • Rajawali Kapital Agro: 805,27 juta saham (2,55%)
  • Taspen: 656,86 juta saham (2,08%)
  • Eagle High Plantations (saham treasuri): 402,92 juta saham (1,28%)

Manajemen memastikan hubungan dengan FICP tetap berjalan baik dan konstruktif. Hal ini tercermin dari adanya dua perwakilan FICP yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris BWPT. Perseroan juga menegaskan kegiatan usaha dan operasional tetap berjalan normal di tengah pemberitaan sengketa ini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index