KPK Libatkan BPKP Hitung Kerugian Negara dalam Korupsi Pengadaan Asam Karet Kementan Era SYL

KPK Libatkan BPKP Hitung Kerugian Negara dalam Korupsi Pengadaan Asam Karet Kementan Era SYL
Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pertanian (Kementan), Yudi Wahyudin, terkait dugaan korupsi pengadaan fasilitas pengolahan karet 2021-2023. Penyidik menggandeng auditor BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan penggelembungan anggaran pembelian asam formiat. ISI:

LIPUTANFINANSIAL.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) era Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik telah memeriksa Yudi Wahyudin (YUD) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat PPHP Kementan untuk Tahun Anggaran 2021-2023.

"Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/8). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/8).

Auditor BPKP Terlibat Hitung Kerugian Negara

Dalam proses pemeriksaan, penyidik tidak bekerja sendirian. Tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilibatkan untuk menghitung kerugian keuangan negara dari proses pengadaan tersebut.

"Penyidik melakukan pendalaman materi terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan asam formiat pada saat yang bersangkutan menjadi PPK," tegas Budi. "Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan oleh tim auditor BPKP untuk keperluan penghitungan kerugian keuangan negaranya," sambungnya.

Penggelembungan Anggaran Asam Formiat

Kasus ini bermula dari temuan KPK mengenai dugaan penggelembungan anggaran pembelian asam formiat, atau yang dikenal sebagai asam semut. Bahan kimia ini berfungsi sebagai koagulan untuk membekukan atau mengentalkan getah karet.

Asep Guntur Rahayu, yang saat itu menjabat Direktur Penyidikan KPK, pernah mengungkapkan bahwa pihaknya menangani perkara terkait pengadaan bahan kimia tersebut. "Jadi kami saat ini juga sedang menangani perkara terkait pengadaan, saya namanya lupa, tapi asam yang digunakan untuk mengentalkan karet. Kalau dulu dibilangnya asam semut, namanya ada untuk mengentalkan karet," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/11/2025).

Satu Tersangka dan Delapan Orang Dicegah ke Luar Negeri

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Selain itu, delapan orang dicegah bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.

KPK tidak memerinci identitas para pihak yang dicegah. Namun, dari informasi yang dihimpun, mereka terdiri dari DS dan RIS yang merupakan pihak swasta; YW, SUP, ANA, AJH, dan MT yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementan; serta seorang pensiunan berinisial DJ.

Penetapan tersangka dan pencekalan ini menandai babak baru penegakan hukum di sektor pertanian. Publik menanti hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP yang akan menjadi dasar hukum bagi pengembangan perkara ini lebih lanjut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index