Turun Rp29 Ribu, Harga Emas Antam 7 Agustus 2026 Mulai Rp1,37 Juta

Turun Rp29 Ribu, Harga Emas Antam 7 Agustus 2026 Mulai Rp1,37 Juta
Nilai emas Antam. (Foto: NET)

JAKARTA – Nilai emas Antam hari ini pada Jumat 7 Agustus 2026, tercatat berada di posisi Rp2,65 juta per gram, merosot Rp29.000 per gram apabila dibandingkan hari kemarin. Logam mulia batangan Antam paling murah berbobot 0,5 gram pada saat ini dipatok seharga Rp1.375.000.

Banderol logam mulia tersebut mencatatkan lonjakan tinggi sekitar 5% hanya dalam kurun dua hari perdagangan. Emas tersebut kini bergerak mendekati level psikologis US$4.300 per troy ons, seiring dengan meredanya kecemasan pelaku pasar terhadap kebijakan moneter Amerika Serikat (AS) serta ketegangan di wilayah Timur Tengah.

Merujuk pada laporan Stockbit, reli harga emas digerakkan oleh pergeseran pandangan investor terhadap trajectory suku bunga bank sentral AS (The Fed). 

Pelaku pasar kini memproyeksikan The Fed hanya akan menaikkan suku bunga sebanyak satu kali sampai penutupan tahun, lebih rendah jika dibandingkan perkiraan pekan lalu yang memprediksi dua kali kenaikan.

Menukil laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, Jumat (7/8/2026), harga logam mulia Antam untuk berat 1 gram mencapai nominal Rp2.650.000. Banderol untuk emas berukuran 5 gram tercatat senilai Rp13.025.000, sementara ukuran 10 gram dihargai Rp25.995.000.

Varian ukuran 25 gram dipasarkan dengan harga Rp64.862.000, dan emas berukuran 50 gram bisa ditebus seharga Rp129.645.000. Berikutnya, emas Antam berbobot 100 gram ditawarkan pada angka Rp259.212.000. 

Untuk kategori ukuran 500 gram, harga yang dipatok yakni Rp1.295.320.000, sedangkan emas terbesar berbobot 1.000 gram dihargai Rp2.590.600.000.

Di sisi lain, nilai jual kembali (buyback) emas Antam pada hari ini menyentuh angka Rp2.461.000 per gram, mengalami koreksi hingga Rp29.000 jika disandingkan dengan hari sebelumnya. 

Transaksi buyback emas merupakan kegiatan menjual kembali logam mulia, baik berwujud emas murni, batangan, ataupun bentuk perhiasan. Umumnya, harga yang diberikan berada di bawah harga jual saat itu.

Berdasakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pelepasan kembali emas batangan kepada Antam dengan besaran di atas Rp10 juta dikenakan ketentuan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP serta 3% bagi kalangan non-NPWP. 

Beban pajak tersebut langsung dipotong langsung dari total nilai buyback. Di sisi lain, pembelian emas batangan dikenakan ketentuan PPh 22 senilai 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap proses transaksi pembelian dipastikan disertai dokumen bukti potong PPh 22.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index