LIPUTANFINANSIAL.COM — "Jadi tinggal tahapan itu saja, ya saya pikir sudah 95 persen, tinggal 5 persen lagi. Ada beberapa masalah timeline schedule saja pada saat proses integrasinya," ujar Maman di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis.
Integrasi Data untuk Insentif yang Lebih Tepat
Keterlambatan penyelesaian bukan soal teknis aplikasi, melainkan penjadwalan. Pemerintah masih meninjau sejumlah hal terkait waktu pelaksanaan integrasi antara kebijakan diskon dengan sistem Sapa UMKM, platform data yang dikelola kementerian.
Melalui integrasi ini, pemerintah ingin memantau perkembangan UMK yang berjualan di kanal digital secara real-time. Data yang masuk nantinya menjadi dasar pemberian treatment dan insentif lanjutan yang lebih akurat bagi tiap pelaku usaha.
"Kita pemerintah berkepentingan untuk melakukan monitoring perkembangan setiap usaha mikro dan kecil yang dia berjualan di media online, dalam rangka nanti ke depan agar kita bisa memberikan treatment-treatment insentif yang tepat," jelas Maman.
Arti Kebijakan bagi Penjual Marketplace
Bagi penjual di marketplace, diskon 50 persen biaya layanan ini merupakan intervensi langsung pemerintah untuk menekan beban operasional. Skema ini dirancang khusus untuk produk dalam negeri, sehingga memberikan ruang napas bagi UMK yang selama ini terbebani biaya komisi dan administrasi platform digital.
Keberpihakan ini dinilai krusial di tengah persaingan harga dengan produk impor yang kerap kali lebih murah di platform online. Dengan biaya layanan yang lebih ringan, margin keuntungan penjual lokal diharapkan membaik.
Langkah Selanjutnya
Maman optimistis tahapan integrasi sistem menjadi pekerjaan rumah terakhir. Setelah jadwal integrasi dipastikan, kebijakan diskon biaya layanan e-commerce dapat segera dinikmati secara menyeluruh oleh pelaku UMK yang terdaftar dan memenuhi syarat.
Pemerintah belum merinci jadwal pasti kapan integrasi teknis tersebut akan dieksekusi, namun sinyal penyelesaian telah mengerucut pada penetapan timeline final.