Penggugat Siapkan Putusan KIP dan SEMA di Sidang Lanjutan Gugatan Ijazah Jokowi

Penggugat Siapkan Putusan KIP dan SEMA di Sidang Lanjutan Gugatan Ijazah Jokowi

LIPUTANFINANSIAL.COM — Penggugat perkara perbuatan melawan hukum terkait dokumen legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan mengajukan bukti tambahan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan depan. Bukti yang disiapkan mencakup putusan Komisi Informasi Pusat dan Surat Edaran Mahkamah Agung.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Joni, menyatakan bukti baru itu akan memperkuat dalil bahwa perkara ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum yang menyangkut kepentingan publik.

Putusan KIP dan SEMA Jadi Alat Bukti Tambahan

Dua dokumen yang akan diajukan adalah putusan Komisi Informasi Pusat dan Surat Edaran Mahkamah Agung. Keduanya dinilai relevan untuk mendukung argumen penggugat soal akses informasi publik atas dokumen legalisir ijazah tersebut.

"Ke depan minggu depan kita akan ajukan bukti surat lagi tentang keputusan KIP, Surat Edaran Mahkamah Agung," kata Joni usai mengikuti persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).

Joni menegaskan bukti tambahan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari upaya membuktikan bahwa gugatan ini memiliki dasar kepentingan publik yang kuat.

Pihak yang Digugat: KPU hingga Pimpinan UGM

Dalam perkara ini, Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin menggugat sejumlah pihak. Mereka adalah KPU RI, Bawaslu, serta pimpinan Universitas Gadjah Mada.

Gugatan berfokus pada dokumen legalisir ijazah Jokowi yang digunakan sejak pencalonannya sebagai Wali Kota Solo hingga pemilihan presiden. Dokumen itu menjadi objek sengketa karena dianggap berkaitan dengan keabsahan proses pencalonan.

Duduk Perkara dan Status Persidangan

Perkara teregister dengan nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Sidang lanjutan pekan depan akan menjadi forum bagi penggugat untuk menyerahkan bukti surat yang telah disiapkan.

Belum ada keterangan resmi dari pihak tergugat mengenai bukti tambahan tersebut. Proses persidangan masih berjalan dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Penggugat berharap bukti putusan KIP dan SEMA dapat memperjelas posisi hukum mereka dalam perkara ini. Sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat akan menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan agenda pembuktian dari pihak tergugat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index