JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihak pemerintah bakal patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi berkenaan dengan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan yang mulai diterapkan selambat-lambatnya pada 2028.
"Kami ikuti putusan MK. 2028 kan?" kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Purbaya mengemukakan bahwa penerapan dari putusan tersebut nantinya berpedoman pada tahun anggaran 2028.
Menurut dia, pemerintah bakal mematuhi aturan yang telah ditetapkan pihak MK perihal jadwal pemberlakuannya.
"(Tahun) 2028 kan itu berlakunya? Oh ya buat 2028 saja," katanya.
Purbaya menerangkan bahwa anggaran yang sedang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perombakan karena sudah melewati tahap pembahasan dan kini tinggal menyisakan proses finalisasi.
Setiap perubahan terhadap anggaran yang telanjur berjalan dipandang berisiko mengganggu kelancaran penuntasan tahapan penganggaran.
"Kalau ini kan udah dibahas. Nanti pusing kami capek lagi kerja. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," ujarnya.
Mengenai implikasi fiskal dari pemisahan anggaran MBG tersebut, Purbaya menuturkan bahwa pihak pemerintah masih akan menjalankan kalkulasi.
Sementara itu, terkait pembahasan putusan MK tersebut bersama Presiden Prabowo Subianto, Purbaya menyebutkan bahwa hal itu belum dilaksanakan.
"Belum (dibahas dengan Presiden Prabowo)," ucapnya singkat.
Sebelumnya, MK lewat putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 menetapkan bahwa anggaran program MBG wajib dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Mahkamah memandang, program makan bergizi bukanlah unsur utama pendidikan.
Mahkamah, sebagaimana tertuang dalam amar putusannya, menginstruksikan agar pemisahan tersebut berlaku paling lambat di dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun terhitung sejak putusan dibacakan pada Kamis (30/7).
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa alokasi dana pendidikan minimal 20 persen yang diwajibkan konstitusi ditujukan guna mencukupi pembiayaan unsur utama pendidikan.
Unsur utama pendidikan yang dimaksudkan oleh Mahkamah meliputi peserta didik, tenaga pendidik beserta tenaga kependidikan, fasilitas sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
"Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," demikian pertimbangan MK dinukil dari salinan putusan.
MK mengutarakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 membawa dampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending yang diamanatkan Pasal 31 ayat (2) serta ayat (4) UUD NRI 1945 sehingga memicu ketidakpastian hukum.
MK mengabulkan sebagian gugatan dari Yayasan Taman Belajar Nusantara, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita Putra, Sa'ed, serta Indra Kusuma.