LIPUTANFINANSIAL.COM — Kementerian Keuangan mengevaluasi ulang skema insentif perpajakan, termasuk tax holiday dan tax allowance, agar selaras dengan Pajak Minimum Global yang menetapkan tarif pajak efektif minimum 15%. Belanja perpajakan Indonesia diproyeksikan membengkak hampir dua kali lipat dari Rp293 triliun pada 2021 menjadi Rp564 triliun pada 2026.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal menyatakan Indonesia menghadapi dilema klasik negara berkembang: menarik investasi produktif di satu sisi, namun tetap mengamankan penerimaan negara di sisi lain. Evaluasi ini disampaikan dalam International Tax Conference 2026, Rabu (16/9/2026).
Pemicu utamanya adalah implementasi Pilar 2 Pajak Global OECD/G20, atau Global Minimum Tax (GMT), yang telah diadopsi Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2024. Aturan ini mengubah manfaat yang bisa dinikmati investor dari fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan.
Belanja Perpajakan Melonjak, Porsi Insentif Investasi Menyusut
Data Kemenkeu menunjukkan volume belanja perpajakan (tax expenditure) terus meningkat tajam. Dari Rp293 triliun pada 2021, nilainya diestimasikan membengkak menjadi Rp564 triliun pada 2026.
Hampir 70% dari total estimasi dukungan tersebut dialokasikan untuk kesejahteraan rumah tangga dan UMKM. Artinya, porsi untuk insentif khusus investasi terbilang kecil.
"Saya rasa ini menjadi tantangan tersendiri, apakah insentif yang diberikan kepada industri saat ini sudah tepat sasaran atau belum," ungkap Yon.
Mengapa Tax Holiday Kehilangan Daya Tarik
Fasilitas tax holiday dan tax allowance yang selama ini menjadi andalan Indonesia untuk mendatangkan investor asing terdampak langsung oleh GMT. Tarif pajak efektif minimum 15% membuat pembebasan pajak tidak lagi menjadi pembeda signifikan antarnegara.
Yon menyebut beberapa skema insentif alternatif yang lebih sesuai dengan struktur GMT, seperti cash credit atau tax credit. Skema ini dinilai lebih relevan karena memberikan manfaat langsung tanpa melanggar aturan tarif minimum global.
Indonesia Tertinggal dari Malaysia, Thailand, Vietnam
Kemenkeu juga menyoroti transisi struktur ekonomi menuju era digital. Skema insentif Indonesia masih bertumpu pada pendekatan tradisional, seperti tax holiday untuk industri pionir dan sektor manufaktur.
Kondisi tersebut berbeda dengan negara tetangga. Malaysia, Thailand, dan Vietnam telah menggeser fokus insentif ke arah industri digital, elektronik, hingga energi terbarukan (EBT).
Yon menekankan Indonesia harus mampu mengidentifikasi perubahan struktur bisnis di masa depan agar skema insentif tetap relevan.
Empat Prinsip Dasar Kebijakan Insentif Pajak Baru
Kemenkeu membeberkan empat prinsip utama yang akan menjadi landasan kebijakan insentif perpajakan ke depan:
- Keselarasan internasional — insentif harus sejalan dengan aturan global yang berlaku, termasuk GMT.
- Relevansi strategis — desain insentif harus adaptif terhadap dinamika bisnis masa depan, terutama ekonomi digital.
- Prinsip 3T — Timely (tepat waktu), Targeted (tepat sasaran), dan Temporary (sementara). Yon mencontohkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) saat pandemi Covid-19 sebagai wujud nyata prinsip ini, dengan insentif yang dibatasi durasinya hingga 2022.
- Evaluasi berkelanjutan — koordinasi lintas lembaga antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan diperkuat untuk memastikan setiap insentif dievaluasi manfaat ekonominya.
Apa Artinya bagi Investor dan Pelaku Usaha
Perombakan ini menandakan era tax holiday sebagai daya tarik utama investasi asing mendekati akhir. Investor yang selama ini mengandalkan pembebasan pajak perlu menyesuaikan strategi dengan skema baru yang lebih berbasis kredit pajak.
Bagi pelaku usaha di sektor manufaktur dan industri pionir, kepastian soal bentuk insentif pengganti menjadi krusial. Tanpa kejelasan, keputusan ekspansi bisa tertunda.
"Jadi, masih ada pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan di Indonesia terutama untuk mengimplementasikan prinsip insentif pajak baru. Pertama, agar tetap waktu, sementara dan tetap sasaran; kedua terus memperbaiki dan mengevaluasi semua insentif yang ada," tutup Yon.
Investasi mengandung risiko.