Integrasi LP2B ke RTRW, Menteri ATR/BPN Apresiasi Capaian Jatim

Sabtu, 12 September 2026 | 17:43:31 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengimbau jajaran pemerintah daerah (pemda) guna secepatnya mengintegrasikan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Usulan yang sudah ditandatangani oleh sekda maupun bupati, segera ditindaklanjuti dan dimasukkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW provinsi maupun RTRW kabupaten/kota," kata Menteri Nusron dalam keterangannya terkonfirmasi yang diterima di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (12/9/2026).

Ia menyampaikan bahwasanya angka penetapan LP2B di kawasan Provinsi Jawa Timur telah menyentuh 87,34 persen dari cakupan Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 1,2 juta hektare. Capaian tersebut sukses melampaui patokan target nasional yang dipasang untuk tahun 2029, yakni di besaran 87 persen.

Menurut pemaparan Menteri Nusron, proses integrasi LP2B menuju RTRW memegang peranan krusial supaya penetapan kawasan pertanian berkelanjutan tidak berhenti sebatas urusan administratif semata. Ia berkeinginan agar kepastian perlindungan lahan pertanian terjamin dalam tata pengaturan ruang daerah.

Langkah ini, lanjut dirinya, makin terbuka lebar menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2026 mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang. Regulasi tersebut menyajikan ruang bagi jajaran Pemda untuk menempuh revisi RTRW secara lebih fleksibel.

Menteri Nusron membeberkan bahwa dalam lingkup nasional saat ini, penetapan LP2B telah menyentuh 87,60 persen dari total LBS. Torehan capaian Jawa Timur turut menyokong pemenuhan target nasional LP2B minimal 87 persen dari LBS sebagaimana telah ditetapkan dalam RPJMN via Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025.

"Saya berterima kasih dan apresiasi sekali dari Jawa Timur. Belum tahun 2029, usulannya sudah mencapai angka 87,34 persen. Jadi, dengan bantuan ini, kami bersyukur sekali sudah menyelesaikan pekerjaan secara nasional. Harusnya pekerjaan selesai tahun 2029, sudah selesai di bulan September 2026," ujarnya.

Guna mengakselerasi pemenuhan target, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang membuka peluang kalkulasi capaian dikerjakan secara agregat pada tingkat provinsi.

Pihak Kementerian ATR/BPN pun siap menyalurkan dukungan teknis untuk Pemda sepanjang alur penyusunan maupun proses revisi RTRW. Sokongan tersebut diberikan supaya penetapan LP2B sanggup secepatnya terintegrasi bersama Rencana Tata Ruang (RTR) sekaligus menyelaraskan rentang periode perencanaan antara RTRW skala nasional, provinsi, sampai tingkat kabupaten/kota.

"RTRW itu menjadi panglima dalam pembangunan. Kompas atas pembangunan ini adalah rencana tata ruang dan wilayah," ucapnya.

Terkini

Proyeksi IHSG Pekan Depan Volatil di Rentang 6.450-6.700

Sabtu, 12 September 2026 | 19:19:32 WIB

Bulog NTT Pastikan Pangan Korban Gempa Flores Terpenuhi

Sabtu, 12 September 2026 | 19:16:32 WIB

Normalisasi Sungai Atasi Kekeringan Sawah Lamongan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:05:31 WIB