Pengelolaan Fiskal Terjaga, Menkeu Patuhi Batas Maksimal Defisit 3 Persen

Pengelolaan Fiskal Terjaga, Menkeu Patuhi Batas Maksimal Defisit 3 Persen
Pejabat baru Menteri Keuangan Suahasil Nazara [FOTO: NET].

JAKARTA - Pemerintah melalui otoritas keuangan menegaskan bahwa batasan celah fiskal negara akan senantiasa dijaga secara ketat dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku, di mana aturan batas atas defisit anggaran dipastikan tidak akan melampaui ketentuan hukum yang telah ditetapkan.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dikelola sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dengan ambang batas 3 persen.

“Kami, Kementerian Keuangan, selaku pengelola fiskal, akan tetap bekerja dengan undang-undang yang ada. Kami menggunakan 3 persen sebagai maksimum defisit APBN,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Penerapan prinsip kehati-hatian tersebut terefleksi nyata melalui angka proyeksi defisit dalam dokumen Rancangan APBN (RAPBN) 2027 yang dipatok pada level 2,40 persen dari total produk domestik bruto (PDB).

Kerangka target tersebut sebelumnya telah dipaparkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto lewat pidato pengantar RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan pada pertengahan Agustus 2026.

“Kami bekerja dengan itu. Karena itu, saya ingin memastikan Kementerian Keuangan taat undang-undang,” ujarnya menambahkan.

Pihaknya turut mengajak seluruh pemangku kepentingan agar diskursus seputar dinamika defisit anggaran dikawal secara objektif dan konstruktif, mengingat stabilitas sektor keuangan sangat sensitif terhadap pembentukan ekspektasi publik.

“Kami tidak ingin memberikan ekspektasi yang kemudian menyulitkan pengelolaan dari fiskal sendiri,” tutur Menkeu.

Sementara itu, realisasi posisi defisit APBN pada tahun anggaran 2026 hingga penutupan per 31 Agustus tercatat berada di angka Rp240,1 triliun atau merepresentasikan sekitar 0,93 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Akumulasi pendapatan negara berhasil dihimpun pada level Rp2.055,6 triliun, berbanding dengan serapan belanja negara yang terealisasi senilai Rp2.295,7 triliun.

Kombinasi performa anggaran tersebut menghasilkan catatan positif pada sektor keseimbangan primer yang membukukan surplus sebesar Rp154 triliun, merefleksikan kondisi ketahanan fiskal yang masih solid dalam mengoptimalkan pos pendapatan, belanja, serta kewajiban pembiayaan.

Adapun realisasi penarikan pembiayaan utang hingga akhir Agustus terpantau menyentuh angka Rp506 triliun, yang sebagian besar ditopang oleh penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp527,4 triliun atau mencakup 66 persen dari pagu target APBN.

Di sisi lain, instrumen pembiayaan melalui skema pinjaman mencatatkan posisi negatif Rp21,4 triliun, setara dengan pencapaian negatif 65,5 persen dari alokasi pagu pinjaman dalam APBN 2026 yang dipatok sebesar Rp32,7 triliun.

Menkeu Suahasil menyatakan kinerja itu tetap on-track dengan desain APBN yang telah disiapkan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index