JAKARTA — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan mengutarakan bahwa pembaruan hukum pidana lewat undang-undang pidana dan acara pidana terbaru memegang misi utama dalam hal demokratisasi.
Otto menyatakan bahwa demokratisasi tersebut diwujudkan dengan menjadikan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai pilar utama di dalam pembaruan hukum pidana.
"Sistem hukum pidana baru harus semakin menjamin penghormatan terhadap martabat manusia dan hak-hak setiap orang dalam proses hukum," tutur Otto, seperti dikonfirmasi di Jakarta pada hari Senin.
Sebelumnya, pada hari Jumat (4/9), Otto Hasibuan sempat hadir sebagai pembicara di dalam acara seminar nasional yang bertempat di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur.
Di samping demokratisasi, dirinya menyebutkan ada tiga misi krusial lainnya yang menjadi fondasi dalam memahami arah baru hukum pidana nasional, yakni dekolonialisasi, konsolidasi hukum pidana nasional, serta adaptasi dan harmonisasi.
Otto memaparkan bahwa misi dekolonialisasi bertujuan melepaskan sistem hukum pidana Indonesia dari pengaruh nilai-nilai kolonial yang sudah tidak lagi sejalan dengan perkembangan zaman serta kebutuhan bangsa Indonesia saat ini.
Selanjutnya, langkah konsolidasi hukum pidana nasional dijalankan guna merapikan berbagai ketentuan pidana yang selama ini terpencar di dalam banyak regulasi berbeda.
Sementara itu, untuk misi adaptasi dan harmonisasi, Otto menyebutkan hal tersebut dirancang agar hukum pidana di tanah air mampu beradaptasi dengan dinamika hukum global, termasuk hukum internasional, tanpa harus kehilangan identitas serta nilai-nilai kebudayaan bangsa.
Melalui keempat misi tersebut, ia menambahkan bahwa perubahan besar turut terjadi pada paradigma sistem peradilan pidana di Indonesia.
Wamenko menjelaskan bahwa pendekatan yang mulanya condong pada model pengendalian kejahatan kini telah bergeser ke arah model proses hukum yang adil.
Di dalam kerangka paradigma baru ini, proses penegakan hukum tidak sekadar mengejar efektivitas penindakan pelaku kejahatan, melainkan wajib menjamin keadilan serta perlindungan hak asasi manusia secara menyeluruh.
Tidak hanya itu, imbuh Otto, pergeseran paradigma tersebut juga tampak jelas dalam sasaran pemidanaan itu sendiri.
"Hukum pidana tidak lagi semata-mata ditempatkan sebagai sarana pembalasan, tetapi diarahkan untuk memulihkan ketertiban dan keseimbangan sosial melalui paradigma korektif, reintegrasi sosial, dan keadilan restoratif," jelasnya.
Otto menerangkan bahwa paradigma korektif memposisikan pemidanaan sebagai instrumen untuk membimbing dan memperbaiki pelanggar hukum agar siap kembali hidup secara normal di tengah masyarakat.
Di sisi lain, reintegrasi sosial berfungsi membuka kesempatan bagi mantan narapidana supaya bisa diterima kembali secara baik oleh lingkungan sosialnya.
Wamenko juga menekankan bahwa keadilan restoratif wajib memberikan perhatian seimbang, tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga pada aspek pemulihan hak serta rasa keadilan bagi korban.
Ia turut mengingatkan agar penerapan prinsip tersebut dijalankan secara cermat agar tidak berubah menjadi bentuk penyelesaian masalah yang bersifat transaksional semata.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa paradigma mutakhir ini juga menetapkan hukuman penjara sebagai pilihan paling akhir, di mana aturan KUHP yang baru telah menyediakan berbagai alternatif hukuman lain, seperti pidana pengawasan, kerja sosial, hingga sanksi denda.
Menurut pandangan Otto, berbagai perubahan ini membuktikan bahwa pembaruan terhadap KUHP dan KUHAP bukan sekadar mengubah aturan tertulis, tetapi juga merombak pola pikir masyarakat terhadap hukum pidana, pelaku kejahatan, korban, serta tujuan akhir dari pemidanaan itu sendiri.
"Tantangan terbesar kami saat ini bukan lagi pada perumusan normanya, melainkan pada implementasinya," tegas Otto.
Demi mengawal kelancaran penerapan aturan tersebut, pemerintah mendapatkan mandat untuk merumuskan lebih dari 25 regulasi turunan.
Beberapa di antaranya meliputi Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Pelaksanaan KUHAP yang memuat 22 materi teknis, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Keadilan Restoratif bersifat lintas sektoral, serta Peraturan Presiden yang mengatur Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
Dirinya menaruh harapan besar agar seluruh pihak yang terlibat dapat memahami sekaligus menyesuaikan diri terhadap visi dan paradigma baru ini, sehingga pembaharuan hukum pidana nasional dapat tercapai dengan hasil yang maksimal.