Tahun Sidang 2025-2026, DPR RI Rampungkan Pembahasan 16 RUU

Tahun Sidang 2025-2026, DPR RI Rampungkan Pembahasan 16 RUU
Ketua DPR RI Puan Maharani [FOTO: NET].

JAKARTA - DPR RI menuntaskan 16 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang sepanjang tahun sidang 2025–2026 dengan memperlebar porsi keterlibatan publik dalam proses pembahasannya.

“Sepanjang tahun sidang 2025–2026, DPR RI telah menyelesaikan 16 RUU menjadi undang-undang,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam pidatonya pada Rapat Paripurna Khusus HUT Ke-81 DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

RUU yang telah disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

Berikutnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri.

Tiga RUU lainnya yang telah disetujui, yakni RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan, serta RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dalam Bidang Kerja Sama Pertahanan.

Menurut Puan, DPR terus memperkokoh transformasi proses legislasi menuju pembentukan undang-undang yang semakin terencana, terbuka, partisipatif, serta akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Partisipasi publik makin diperluas melalui rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, konsultasi publik, serta penyampaian masukan oleh publik secara digital,” katanya.

Selain itu, Puan menyampaikan penguatan konstitusionalisasi produk hukum dijalankan dengan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam penyusunan dan pembahasan berbagai RUU.

Pada tahun sidang 2026–2027 yang dimulai pada Agustus 2026, DPR bakal meneruskan pembahasan 14 RUU yang sedang berada pada tahap pembicaraan tingkat I.

Di samping itu, terdapat 19 RUU yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR, empat RUU dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR, 27 RUU dalam tahap penyusunan di alat kelengkapan dewan, serta delapan ratifikasi konvensi internasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index