OJK Denda 22 Emiten Rp74 Miliar, dari Bakrie Telecom hingga Produsen Sari Roti

OJK Denda 22 Emiten Rp74 Miliar, dari Bakrie Telecom hingga Produsen Sari Roti

LIPUTANFINANSIAL.COM — OJK tidak hanya menerbitkan denda. Dari 93 surat sanksi yang dikeluarkan, regulator juga memberikan delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 sanksi larangan, dan enam pembekuan izin. Penindakan ini menandai pengawasan yang lebih ketat terhadap kepatuhan emiten di bursa efek Indonesia.

Pelanggaran yang Menjadi Sorotan

Kasus yang ditindak bervariasi, dari yang berkaitan dengan dana investor hingga tata kelola perusahaan. Penyalahgunaan aliran dana hasil penawaran umum menjadi salah satu pelanggaran terberat yang ditemukan OJK. Selain itu, regulator juga menemukan pelanggaran dalam proses penjatahan pasti pada saat penawaran umum perdana saham (IPO).

Kelalaian dalam pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) serta penyajian dan audit laporan keuangan yang tidak sesuai ketentuan juga masuk dalam daftar pelanggaran. OJK turut menindak transaksi afiliasi yang melanggar aturan, benturan kepentingan, dan transaksi material yang tidak dilaporkan.

Sanksi Tak Hanya untuk Emiten

OJK menegaskan hukuman tidak berhenti di tingkat korporasi. Direksi dan komisaris perusahaan yang terbukti lalai juga bisa terkena sanksi pribadi. Tak hanya itu, perusahaan efek selaku penjamin pelaksana emisi, akuntan publik, kantor akuntan publik, hingga pemegang saham pengendali yang terlibat pelanggaran akan turut dihukum.

Lingkup sanksi ini menunjukkan OJK menyoroti seluruh rantai pertanggungjawaban dalam ekosistem pasar modal. Pihak terafiliasi yang terbukti terlibat dalam pelanggaran pun tidak luput dari pengawasan regulator.

Daftar Emiten yang Dihukum

Selain Bakrie Telecom dan Bakrie & Brothers, beberapa nama besar lainnya ikut tersandung. PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, dan PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk masuk dalam daftar sanksi. Dari sektor konsumer, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk yang memproduksi Sari Roti juga terkena hukuman.

Perusahaan lain yang dikenai sanksi meliputi PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Sinergi Megah Internusa Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk, PT Indo Pureco Pratama Tbk, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, dan PT Fimperkasa Utama Tbk.

Daftar ini juga mencakup PT Ever Shine Tex Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, PT Saraswati Griya Lestari Tbk, PT Trinitan Metals and Minerals Tbk, PT Ifishdeco Tbk, PT Darmi Bersaudara Tbk, PT Prime Agri Resources Tbk (dahulu PT Sampoerna Agro Tbk), PT Bliss Properti Indonesia Tbk, dan PT Cakra Buana Resources Energi Tbk.

Menjaga Kepercayaan Investor

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan pengawasan ini dilakukan untuk memperkuat kepatuhan di pasar modal. "Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang Pasar Modal untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (31/8/2026).

Bagi investor, langkah ini menjadi sinyal bahwa OJK serius membereskan praktik bisnis yang tidak transparan. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan membuat emiten lebih disiplin dalam mematuhi aturan keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan yang baik ke depan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index