JAKARTA — Berdasarkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset, penyidik memiliki wewenang untuk mengajukan penghentian transaksi, pemblokiran, hingga penyitaan kekayaan.
Mengacu pada draf tersebut, unsur penegak hukum yang berwenang menganalisis transaksi keuangan meliputi penyidik Polri, Kejaksaan, KPK, BNN, serta PPNS.
Kelima lembaga ini berhak meminta dokumen dari setiap individu, instansi pemerintah, maupun lembaga lainnya, serta menjalin kerja sama dengan lembaga analisis transaksi keuangan guna menelusuri aset terkait.
"Setiap Orang, instansi pemerintah, atau instansi terkait lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) wajib memberikanDokumen kepada Penyidik," bunyi Pasal 9 ayat 1.
Proses penyerahan dokumen tersebut wajib disertai pembuatan berita acara yang ditandatangani oleh penyidik, pejabat berwenang, serta dua orang saksi.
Lebih lanjut, demi kepentingan penelusuran, lembaga yang melaksanakan analisis transaksi keuangan dan telah bermitra dengan penyidik dapat memberlakukan penghentian transaksi. Langkah penghentian ini berlaku selama lima hari dan bisa diperpanjang hingga 15 hari pascapermintaan tersebut diterima.
Selepas tahapan itu, penyidik berhak melanjutkan proses ke tahap pemblokiran aset setelah memperoleh laporan resmi dari lembaga analisis transaksi keuangan.
"Lembaga yang melaksanakan analisis transaksi keuangan menyerahkan penanganan Aset yang dilakukan Penghentian Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penyidik untuk dilakukan Pemblokiran," bunyi Pasal 11 ayat 1.
Di samping itu, draf regulasi ini turut menetapkan mekanisme pemblokiran yang dapat berjalan selama 30 hari berdasarkan izin dari pengadilan negeri setempat.
Apabila aset yang diblokir terbukti terindikasi bersumber dari tindak pidana, maka penegak hukum akan langsung melakukan penyitaan. Kendati demikian, tindakan penyitaan tersebut tidak bersifat mutlak karena pihak yang kepemilikannya disita masih diberi hak untuk mengajukan sanggahan atau keberatan.
"Setiap Orang yang merasa dirugikan haknya atas Pemblokiran dan/atau Penyitaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 15 berhak mengajukan keberatan bahwa Aset yang diblokir dan/atau disita merupakan miliknya secara sah atau bukan merupakan Aset Tindak Pidana," dalam Pasal 19 ayat 1.