Kepmen Diskon Biaya Layanan 50 Persen E-Commerce Segera Terbit

Kepmen Diskon Biaya Layanan 50 Persen E-Commerce Segera Terbit
Menteri UMKM Maman Abdurrahman. (Foto: NET)

JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan Keputusan Menteri (Kepmen) terkait potongan biaya layanan sebesar 50% bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memasarkan barang lokal di platform e-commerce seperti Shopee—TikTok Shop Cs bakal segera dirilis.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengutarakan aturan tersebut ditargetkan untuk diteken pada Senin (24/8/2026) atau paling lambat Selasa (25/8/2026). 

Sebelumnya, rancangan regulasi tersebut telah melewati serangkaian proses peninjauan serta revisi. Nantinya, Kepmen tersebut mengatur perihal mekanisme serta persyaratan potongan biaya layanan 50% bagi UMK di platform e-commerce, dan diharapkan mampu berlaku pada penghujung Agustus 2026.

“Ini kemungkinan nanti hari Senin kayaknya saya tandatangani, tetapi kemarin udah kita review, sudah kita revisi, saya pastikan lagi,” ujar Maman saat dijumpai di Jakarta, dikutip pada Minggu (23/8/2026).

Di sisi lain, Maman mengemukakan integrasi dengan sejumlah platform e-commerce, termasuk Shopee, telah rampung dikerjakan. Oleh karena itu, pihak pemerintah kini tengah merampungkan berbagai hasil tinjauan sebelum aturan tersebut diteken dan berlaku.

“Hari Senin atau paling telat hari Selasa saya tandatangani Kepmennya, saya pikir sudah langsung bisa jalan. Kalau integrasinya sudah beres. Saya tanya kemarin sama teman-teman tim teknis di grupnya Pak Temmy [Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana], integrasinya dengan Shopee, segala macam sudah beres,” tuturnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menyampaikan program potongan biaya layanan sebesar 50% diperuntukkan bagi UMK seller di platform yang memperdagangkan barang lokal. 

Program ini menjadi wujud keberpihakan serta afirmasi pemerintah agar produk lokal mempunyai kesempatan guna bersaing di dalam platform.

Kendati demikian, total UMK penerima insentif belum dapat dipastikan sebab para pelaku usaha harus mendaftarkan diri lewat SAPA UMKM serta melewati tahapan verifikasi. Pada hal ini, para UMK diwajibkan mencantumkan barang yang dijual serta menyatakan bahwa barang tersebut merupakan produk buatan negeri atau lokal.

“UMK akan mengajukan melalui SAPA terkait diskon itu dengan mencantumkan produk apa saja mereka jual, dengan menyatakan bahwa produk itu adalah produk dalam negeri, lokal,” ucap Temmy saat ditemui di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

Selepas itu, Kementerian UMKM bakal menjalankan verifikasi serta meneruskan data tersebut kepada pihak platform supaya dilakukan verifikasi ulang. Di samping aspek barang lokal, para pelaku usaha pun wajib memenuhi ketentuan lain, mencakup tidak melakukan kecurangan atau fraud serta mempunyai reputasi yang baik.

“Kami memverifikasi dan kami mengirimkan kepada platform untuk melakukan verifikasi kembali. Apakah betul seller ini menjual produk lokal. Dan ada persyaratan lain, seperti tidak melakukan fraud dan memang punya reputasi yang baik,” jelasnya.

Dia menguraikan mekanisme verifikasi amat diperlukan guna memastikan insentif pemerintah tepat sasaran. Pemerintah, sebut Temmy, tidak ingin klaim barang lokal dilakukan tanpa adanya bukti yang memadai.

Di sisi lain, Temmy mengakui penentuan indikator produk lokal masih menjadi kendala tersendiri. Pasalnya, sampai detik ini belum tersedia mekanisme verifikasi khusus guna memastikan klaim produk lokal dari seller di platform.

“Kan selama ini kan tidak ada verifikasi. Kalau dia meng-claim itu lokal, indikatornya apa, sekarang kita minta platform melakukan verifikasi. Kalau memang mereka lokal, indikatornya apa saja,” imbuhnya.

Adapun guna memastikan barang yang memperoleh diskon biaya layanan 50% adalah betul-betul bersumber dari dalam negeri, pihak pemerintah tidak lantas mewajibkan UMK mengurus sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Temmy menyatakan mekanisme verifikasi bakal disesuaikan dengan kapasitas pelaku usaha mikro.

Pemerintah setidaknya bakal memastikan proses produksi dikerjakan di Indonesia serta sebagian besar bahan baku yang dipakai bersumber dari dalam negeri.

“Paling nggak kita pastikan bahwa produksinya ada di Indonesia, bahan bakunya sebagian besar adalah bahan baku lokal,” tandasnya.

Oleh sebab itu, potongan biaya layanan hingga 50% tersebut tidak otomatis didapatkan UMK begitu Kepmen dirilis. Para pelaku usaha tetap diwajibkan mengajukan permohonan lewat SAPA UMKM serta menjalani tahapan verifikasi.

“Nggak dong, kan ada proses dulu. Mereka ngajuin dulu SAPA, kita proses kita sampaikan ke platform, nanti baru akan bulan berikutnya baru-baru mereka dapat diskon,” pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index