KKP Sebut Tarif Udang RI di AS Lebih Rendah dari Vietnam dan India

KKP Sebut Tarif Udang RI di AS Lebih Rendah dari Vietnam dan India
Ilustrasi- Petani memanen udang windu. [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengemukakan bahwa besaran kumulatif tarif yang diberlakukan Amerika Serikat (AS) terhadap produk udang asal Indonesia berada di kisaran 13,90 persen, di mana angka tersebut lebih kompetitif ketimbang tarif komoditas serupa dari India dan Vietnam.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Erwin Dwiyana menjelaskan bahwa tarif udang Indonesia itu mencakup pengenaan tarif tambahan Section 301 sebesar 10 persen serta bea masuk antidumping sejumlah 3,90 persen.

“Peluang peningkatan pangsa pasar udang Indonesia juga terbuka, khususnya dibandingkan dengan pemasok dari Asia, meskipun persaingan dengan Ekuador diperkirakan tetap ketat,” kata Erwin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.(21/8/2026).

Berdasarkan paparan beliau—ralat, merujuk pada keterangannya, total beban tarif udang nasional tersebut jauh lebih ringan jika dikomparasikan dengan udang asal India yang menyentuh angka sekitar 19,53 persen serta Vietnam yang mencapai 41,10 persen.

Selisih tarif yang lebih menguntungkan ini diyakini mampu membuka ruang lebar bagi Indonesia untuk mendongkrak daya saing serta memperbesar penguasaan pangsa pasar komoditas udang di Negeri Paman Sam.

Amerika Serikat selama ini memegang posisi sebagai destinasi ekspor utama bagi udang Indonesia. Berdasarkan data statistik KKP, nilai total pengapalan udang nasional pada 2025 sukses membukukan angka sekitar 1,87 miliar dolar AS, dengan porsi pengiriman ke AS mendominasi sebesar 1,15 miliar dolar AS atau setara dengan 61,5 persen dari keseluruhan total ekspor udang tanah air.

Dalam rentang waktu lima tahun ke belakang, rerata nilai ekspor udang Indonesia tercatat berada di kisaran 1,93 miliar dolar AS tiap tahunnya dengan volume rata-rata mencapai kurang lebih 229,25 ribu ton.

Guna memaksimalkan potensi pasar ekspor tersebut, pihak KKP menyatakan bakal memperkuat koordinasi lintas instansi bersama kementerian/lembaga terkait, asosiasi sektor perikanan, para pelaku usaha eksportir, hingga jajaran perwakilan RI di Amerika Serikat.

Erwin menyebutkan bahwa salah satu langkah strategis yang tengah digalakkan adalah mendampingi para eksportir udang Indonesia dalam menghadapi tahapan administrative review terkait aturan bea masuk antidumping.

Di luar komoditas udang, KKP turut memandang adanya prospek cerah untuk meningkatkan daya saing ragam produk perikanan nasional lainnya di pasar AS.

Indonesia diketahui mengantongi keunggulan tarif preferensial sebesar 2,5 persen untuk komoditas kepiting dan rajungan apabila dibandingkan dengan sejumlah kompetitor asal Asia semisal Vietnam serta Filipina.

Keistimewaan besaran tarif serupa juga dinikmati oleh produk olahan tuna asal Indonesia jika disandingkan dengan barang dagangan sejenis dari Thailand, Vietnam, Filipina, serta Korea Selatan.

Sementara itu, komoditas cumi-cumi, sotong, gurita, serta ikan nila (tilapia) buatan Indonesia turut mempunyai peluang besar untuk mengoptimalkan daya saing di tengah gempuran produk dari eksportir Asia lain seperti China, Vietnam, dan Thailand.

Di akhir keterangannya, KKP kembali mengingatkan pentingnya menjaga kredibilitas dan transparansi pada rantai pasok guna merawat kepercayaan konsumen global sekaligus meminimalisasi potensi hambatan perdagangan di masa mendatang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index