JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersinergi bersama Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di dalam penanganan keluarga berisiko stunting lewat kegiatan bedah rumah guna menyediakan hunian, yang layak dan sehat.
Menteri PKP Maruarar Sirait, di dalam keterangannya di ibu kota negara, Kamis, menyatakan Kementerian PKP memberikan alokasi sebanyak 3.000 unit bedah rumah yang diperuntukkan secara khusus bagi keluarga berisiko stunting.
Jumlah tersebut lebih besar jika dibandingkan usulan awal BKKBN sebanyak 2.000 unit.
"Kami harus menyamakan persepsi dan kolaborasi bersama agar proses bedah rumah ini dapat berjalan cepat dan tepat," ujar Maruarar atau akrab disapa Ara.
Sinergi tersebut dibahas di dalam pertemuan Menteri PKP Maruarar Sirait dengan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji.
Pertemuan membahas potensi lokasi pelaksanaan program bedah rumah berdasarkan usulan BKKBN, khususnya bagi keluarga berisiko stunting.
Usulan awal BKKBN mencakup lokasi di sembilan provinsi yang mempunyai keluarga berisiko stunting.
Wihaji menyampaikan bahwa kondisi rumah yang tidak layak huni menjadi salah satu faktor yang perlu mendapatkan perhatian di dalam upaya penanganan keluarga berisiko stunting.
Oleh sebab itu, intervensi lewat perbaikan kualitas hunian perlu dilaksanakan secara terpadu bersama kementerian serta lembaga terkait.
"Hari ini saya berkolaborasi dengan Kementerian PKP untuk menangani keluarga risiko stunting yang membutuhkan program pemerintah, salah satunya adalah kebutuhan bedah rumah. Ada 8,1 juta keluarga yang masuk kategori stunting yang salah satu sebabnya adalah rumahnya tidak layak," ujar Wihaji.
Di dalam pertemuan tersebut turut dibahas kriteria calon penerima bantuan (CPB) serta ketentuan penerima program bedah rumah agar bantuan bisa disalurkan secara tepat sasaran kepada keluarga yang membutuhkan.
Kementerian PKP juga terus melaksanakan penyederhanaan persyaratan bagi calon penerima bantuan sebagai bagian dari reformasi pelayanan dan percepatan pelaksanaan program perumahan.
Salah satunya lewat penyesuaian persyaratan waktu, yakni masa minimal menempati rumah tidak layak huni dipangkas dari tiga tahun menjadi satu tahun.
Di samping itu, batas waktu bagi masyarakat yang belum pernah menerima bantuan pun dipercepat dari sebelumnya 10 tahun menjadi lima tahun. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat yang memenuhi kriteria guna memperoleh bantuan perbaikan rumah.
Pada aspek administrasi, Kementerian PKP melakukan penyederhanaan dengan menghapus empat format dokumen lama, yakni Format II-19 sampai Format II-22. Seluruh persyaratan administrasi kini diintegrasikan di dalam satu format surat pernyataan yang cukup ditandatangani oleh warga dan diketahui oleh kepala desa ataupun lurah.
Penyederhanaan tersebut diharapkan bisa mengurangi beban administratif masyarakat sekaligus mempercepat proses verifikasi serta pelaksanaan bantuan bedah rumah di lapangan.
Kolaborasi Kementerian PKP dan BKKBN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan keluarga berisiko stunting memperoleh dukungan yang lebih komprehensif.
Penyediaan hunian layak, sehat, serta aman diharapkan mampu menjadi salah satu intervensi penting di dalam menciptakan lingkungan tumbuh kembang keluarga yang lebih baik.