Bukan Lunasi DBH, Pemda Dapat Bantuan Rp20,5 Triliun

Bukan Lunasi DBH, Pemda Dapat Bantuan Rp20,5 Triliun
Presiden Prabowo Subianto [FOTO: NET].

JAKARTA — Pemerintah pusat memutuskan menyalurkan bantuan senilai Rp20,5 triliun kepada 497 pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kesulitan keuangan.

Alih-alih melunasi kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD), Presiden Prabowo Subianto memilih memberikan bantuan kepada pemerintah daerah melalui pos anggaran Bendahara Umum Negara (BUN).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bantuan tersebut akan mulai dicairkan pada pekan ini.

"[Lebih dari] 490 pemda itu akan dikasih tambahan anggaran sehingga mereka tidak kerepotan membayar gaji, dan sebagian untuk PPPK dan untuk program sedikit ya. Kami expect akan dicairkan paling lambat harusnya sih akhir minggu ini, paling lambat minggu depan kan ada proses ya," terangnya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Menurut Purbaya, bantuan senilai Rp20,5 triliun tersebut telah dihitung oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dengan mempertimbangkan masukan dari Kementerian Dalam Negeri.

Besaran bantuan untuk masing-masing daerah ditentukan berdasarkan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), kebutuhan pendanaan, serta besaran transfer dari pemerintah pusat.

"Jadi sudah kami pelajari, kami hitung, harusnya dengan bantuan pemerintah pusat ke daerah ini atas petunjuk Presiden tadi keadaan akan lebih baik di daerah," terangnya.

Kebijakan Bendahara Negara tersebut berbeda dengan kajian yang sebelumnya disampaikan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam rapat bersama Komisi II DPR pada Kamis (30/7/2026), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat menyampaikan bahwa kebutuhan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjadi perhatian sejumlah pemerintah daerah dapat dipenuhi melalui pelunasan kurang bayar DBH.

Berdasarkan data yang dipaparkan Tito, pemerintah pusat masih memiliki tunggakan kurang bayar DBH Tahun Anggaran 2024 kepada 413 pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Sementara itu, daerah yang tidak memiliki kekurangan DBH diusulkan memperoleh tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

Namun, Purbaya menjelaskan pelunasan kurang bayar DBH sangat bergantung pada kondisi fiskal negara. Di sisi lain, penambahan DAU baru akan dipertimbangkan dalam APBN 2027, bukan tahun ini.

"Kalau dikasih Rp1.000 triliun ya aman semua. Tetapi enggak gitu approach kami. Kami lihat kondisi keuangan kami seperti apa, dan ini sudah kebijakan Bapak Presiden untuk memberi bantuan dari pusat agar memastikan daerah cukup membayar kekurangan tadi," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan bantuan tambahan dari pemerintah pusat kepada APBD ditujukan untuk menutup selisih antara kemampuan anggaran daerah dengan kebutuhan pembayaran gaji ASN daerah, serta PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Dengan penyaluran bantuan Rp20,5 triliun tersebut, pemerintah berharap tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama terhadap PPPK.

"Proporsinya itu sesuai dengan kondisi keuangan dari masing-masing daerah. Jadi, memang kekurangan itu berbeda-beda dari daerah. Nah, itulah yang kami coba tutup gap-nya sehingga nanti bisa memenuhi persyaratan," terang Nufransa.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index