Pemprov Papua Catat Transaksi UMK E-Katalog Tembus 50 Persen

Pemprov Papua Catat Transaksi UMK E-Katalog Tembus 50 Persen
Sekretariat Daerah Provinsi Papua Sohna Musaad. (Foto: NET)

JAKARTA, Pemerintahan Provinsi Papua melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa setempat membukukan nilai transaksi Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi sebesar Rp51,63 miliar lewat Katalog Elektronik selama semester pertama atau mencapai 50,65 persen.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Papua di Jayapura, hari Rabu, mengatakan capaian tersebut menunjukkan semakin besarnya peran pelaku UMK dan koperasi dalam memenuhi kebutuhan pengadaan pemerintah daerah melalui sistem digital.

"Pada semester pertama 2026 ini kami berhasil membukukan nilai transaksi UMK-Koperasi sebesar Rp51,63 miliar melalui Katalog Elektronik atau mencapai 50,65 persen dari total transaksi pengadaan barang dan jasa senilai Rp101,94 miliar," katanya.

Menurut pimpinan instansi tersebut, nilai transaksi UMK dan koperasi telah mencapai lebih dari separuh total transaksi pengadaan melalui e-Katalog.

"Sehingga hal ini menjadi indikator bahwa kebijakan afirmasi bagi pelaku usaha lokal mulai memberikan hasil yang nyata," ujarnya.

Pejabat tersebut menjelaskan, transaksi terbesar pada semester pertama berasal dari kategori pengadaan barang, sedangkan sektor konstruksi menjadi bidang usaha yang memberikan kontribusi nilai transaksi paling besar sepanjang periode tersebut.

"Berbagai produk unggulan lokal juga mulai dipasarkan melalui Katalog Elektronik, di antaranya pakaian dan seragam Batik Papua, komoditas peternakan seperti ternak babi, serta produk makanan dan minuman hasil usaha masyarakat," katanya lagi.

Dia menambahkan pemanfaatan e-Katalog tidak hanya meningkatkan transparansi pengadaan, tetapi juga memberikan kepastian pasar bagi pelaku UMK dan koperasi karena pemerintah daerah menjadi pembeli tetap melalui belanja APBD.

"Kami bakal terus memperluas akses pelaku usaha lokal dengan memfasilitasi pendaftaran produk pada aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), memberikan bimbingan teknis, serta melakukan pendampingan agar produk memenuhi standar yang dipersyaratkan," ujarnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index