JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap jalannya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lewat aturan larangan pemakaian komoditas bersubsidi bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di area dapur operasional.
Bagi pengelola yang terbukti melanggar ketentuan tersebut, sanksi bertahap akan langsung diterapkan mulai dari teguran tertulis sampai penghentian kegiatan operasional secara permanen.
Kepala BGN Sudaryono mengemukakan bahwa larangan itu mencakup pemanfaatan Minyakita, tabung LPG 3 kg, serta beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang sejatinya dialokasikan bagi masyarakat kurang mampu.
Menurut penjelasannya, fokus pengawasan saat ini diarahkan ke seluruh dapur MBG yang telah beroperasi guna menjamin kesesuaian pelaksanaan program dengan regulasi yang berlaku.
"Yang kami bahas sekarang menjadi fokus kami di minggu-minggu ini adalah yang sudah berjalan itu kami sisir dan kami pastikan tidak jadi pelanggaran, jadi transparansi bisa diakses dan lain-lain," ungkap Sudaryono dalam sesi konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Senin (27/7/2026).
Sudaryono memaparkan bahwa saat ini terdapat total 27.469 dapur MBG yang menjadi sasaran pengawasan pihak pemerintah.
"Jadi yang sekarang ini ada 27.469 dapur ini harus transparan melayani di mana, itu clear semua dulu. Baru nanti kami akan jamin kepada mitra yang sudah bangun, jamin kepada persoalan-persoalan lain," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk terkait dugaan pemakaian barang bersubsidi akan langsung ditindaklanjuti secara serius. Jika terbukti bersalah, pihak pengelola dapur bakal dikenakan sanksi secara bertahap.
"Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram dan tidak boleh memakai beras SPHP. Kalau ada misalnya awak media menemukan di suatu daerah, silakan dilaporkan dapur mana menggunakan Minyakita. Nanti kami akan beri surat peringatan. Kalau memang ngeyel, bandel, dapurnya kami suspend atau sampai ditutup," tegasnya.
Di samping memastikan dapur bersih dari pemanfaatan barang bersubsidi, BGN turut menginstruksikan seluruh pengelola SPPG untuk memborong sejumlah komoditas pangan berdasarkan Harga Acuan Pemerintah (HAP) demi menjaga stabilitas harga di tingkat produsen.
Sudaryono memberikan contoh konkret bahwa pembelian komoditas telur wajib mengacu pada HAP meskipun harga pasaran di tingkat peternak sedang mengalami penurunan drastis.
"Kalau harga telur yang harusnya HAP Rp25.000 di kandang kemudian jatuh sampai Rp12.000-Rp15.000, kepala dapur harus membeli telur bukan Rp12.000-Rp15.000, tetapi sesuai Harga Acuan Pemerintah supaya memastikan stabilisasi harga dan peternak tidak dirugikan," paparnya.
Berdasarkan pandangannya, Program MBG tidak sekadar berfungsi memenuhi asupan gizi masyarakat, melainkan menjelma sebagai instrumen penting guna menggerakkan roda ekonomi daerah sekaligus mengamankan kestabilan harga komoditas para petani maupun peternak.
"Kalau beli telur sesuai harga acuan pemerintah itu memang tujuan dari MBG sebagai stabilisator pasokan dan stabilisator harga di level paling bawah, supaya memastikan peternak tidak rugi," pungkasnya.