Pengesahan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia oleh DPR RI

Pengesahan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia oleh DPR RI
DPR RI Sahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia [FOTO: NET].

JAKARTA - Pihak pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) agar sah menjadi undang-undang dalam perhelatan Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/7/2026).

Proses pengesahan tersebut dilangsungkan setelah Ketua DPR RI Puan Maharani bertindak selaku pimpinan sidang guna meminta persetujuan bulat dari segenap fraksi atas laporan hasil penggodokan RUU PFII.

"Kepada semua fraksi, apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.

"Setuju!" jawab anggota dewan secara serentak.

"Setuju." kata Puan sambil mengetuk palu sidang.

Sebelum tahapan pengambilan keputusan tingkat II digulirkan, Komisi XI DPR memaparkan laporan terkait hasil pembahasan tingkat I atas RUU PFII yang dibacakan oleh Mohamad Hekal.

Di dalam laporannya, Hekal menerangkan bahwa pembentukan UU PFII merupakan mandat langsung dari Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).

Ia mengungkapkan bahwa regulasi tersebut mewajibkan agar operasional PFII diatur melalui produk undang-undang tersendiri yang wajib rampung paling lambat tiga bulan terhitung sejak undang-undang itu resmi diundangkan.

Menurut keterangan Hekal, pembahasan RUU PFII mula-mula digulirkan pada tanggal 2 Juli 2026 lewat agenda rapat kerja antara Komisi XI dan pihak pemerintah.

Selanjutnya, panitia kerja (Panja) langsung mengagendakan serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) sejak 6 Juli 2026 dengan menggandeng kalangan akademisi, jajaran kementerian serta lembaga, otoritas sektor keuangan, kelompok perbankan, hingga berbagai asosiasi profesi di bidang keuangan.

Selepas merampungkan pembahasan di tingkat Panja, tim perumus, serta tim sinkronisasi, Komisi XI bersama pemerintah sepakat meneken RUU PFII pada pembicaraan tingkat I tertanggal 20 Juli 2026 untuk kemudian dibawa ke forum rapat paripurna.

Pokok-Pokok Pengaturan Di dalam pemaparannya, Hekal merinci adanya sejumlah substansi materi pokok yang termaktub di dalam Undang-Undang PFII.

Pertama, ketentuan umum yang memuat batasan definisi serta asas pelaksanaan PFII. Kedua, perihal pembentukan, letak kedudukan, serta maksud dari penyelenggaraan PFII. Ketiga, pengaturan menyangkut lini kegiatan usaha di dalam kawasan PFII yang mencakup sektor jasa keuangan, bidang usaha penunjang sektor keuangan, serta sektor usaha lainnya.

Keempat, struktur kelembagaan PFII yang meliputi pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Badan Pengelola PFII, serta Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII. Kelima, pendirian Lembaga Arbitrase PFII yang berfungsi sebagai opsi penyelesaian sengketa alternatif. 

Keenam, pembentukan Pengadilan PFII sebagai badan peradilan khusus yang mengatur aspek kedudukan, kewenangan, susunan, hingga hukum acara peradilan. Ketujuh, dukungan nyata dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terhadap operasionalisasi PFII.

Kedelapan, pengaturan fasilitas perpajakan serta berbagai fasilitas khusus lainnya, yang mencakup insentif pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN) beserta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), fasilitas kepabeanan, perlakuan perpajakan atas harta warisan, hingga regulasi pajak untuk penanaman modal awal di wilayah PFII. 

Bab tersebut turut mengatur hak serta kewajiban pelaporan, tata kelola administrasi perpajakan, berikut ketentuan sanksi atas fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus bagi para pelaku usaha, tenaga ahli, maupun pihak-pihak lain di kawasan PFII.

Kesembilan, pengaturan terkait kekhususan kawasan PFII, seperti prosedur perizinan, pemanfaatan valuta asing, serta mekanisme transaksi keuangan. Terakhir, klausul ketentuan penutup yang memuat mandat penyusunan peraturan pelaksana Undang-Undang PFII serta aturan mengenai tanggal mulai berlakunya undang-undang tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index