Tiga Pelanggaran Ini Bisa Bikin QR Code BBM Subsidi Diblokir Pertamina

Tiga Pelanggaran Ini Bisa Bikin QR Code BBM Subsidi Diblokir Pertamina
Pertamina Kalbar Siap Blokir QR Code Kendaraan Pelanggar BBM Subsidi [FOTO: NET].

JAKARTA - Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Barat (Kalbar) memperketat pengawasan penyaluran Pertalite bersubsidi dengan menyiapkan pemblokiran QR Code Program Subsidi Tepat bagi kendaraan yang terbukti melakukan tiga jenis pelanggaran. Langkah tersebut ditempuh menyusul masih ditemukannya penyalahgunaan BBM subsidi.

Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalimantan Barat, Widhi Tri Adhi Hidayat, menegaskan, penertiban terhadap kendaraan yang melanggar aturan sudah berlangsung secara berkesinambungan di seluruh wilayah Kalimantan Barat.

"Di Kalbar, kami sudah dan terus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang tangkinya tidak standar atau dimodifikasi," ujar Widhi dikutip dari TribunPontianak, Sabtu (18/7/2026).

Widhi menjelaskan, terdapat tiga bentuk pelanggaran yang menjadi perhatian Pertamina. Pelanggaran pertama ialah penggunaan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi atau tidak sesuai standar pabrikan. 

Selanjutnya, kendaraan yang terbukti melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang juga akan dikenai sanksi. Kategori terakhir adalah kendaraan yang menggunakan QR Code Program Subsidi Tepat tetapi datanya tidak sesuai dengan identitas kendaraan yang didaftarkan.

Menurut Widhi, kendaraan yang terbukti melanggar akan kehilangan akses pembelian BBM subsidi karena QR Code Program Subsidi Tepat miliknya diblokir.

"Kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pengisian berulang maupun tidak sesuai dengan data kendaraan akan kami lakukan pemblokiran QR Code Subsidi Tepat," jelas Widhi.

Selain melakukan pengawasan internal, Pertamina Patra Niaga juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menindak penyalahgunaan BBM subsidi. Koordinasi itu dilakukan setelah polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan Pertalite di kawasan SPBU Kota Baru, Jalan Prof. M. Yamin, Pontianak, pada Jumat (10/7/2026) dini hari. 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat menyita 37 jeriken berisi Pertalite dan satu unit sepeda motor yang telah dimodifikasi menggunakan tangki siluman dari lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Happy Margonowati Suyono, mengimbau masyarakat tidak membeli BBM subsidi dengan cara yang melanggar ketentuan. Ia juga meminta masyarakat tidak terlibat dalam praktik pelangsiran, penimbunan, maupun bentuk penyalahgunaan BBM subsidi lainnya.

"Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta memastikan penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran dan hak masyarakat yang berhak dapat terjaga," ujar Happy dikutip dari TribunPontianak, Jumat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index