Harga Emas Antam Kembali Turun ke Rp2,718 Juta, Buyback Ikut Melemah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 09:52:00 WIB

LIPUTANFINANSIAL.COM — Penurunan hari ini menambah daftar koreksi yang terjadi dalam sepekan terakhir. Secara kumulatif, harga emas Antam sudah melemah Rp50.000 dalam tiga hari perdagangan beruntun. Meski begitu, harga logam mulia ini masih bertengger di atas level psikologis Rp2,7 juta per gram.

Koreksi yang terjadi saat ini merupakan kelanjutan dari tren penurunan setelah harga sempat menyentuh level tertinggi di Rp2,75 juta per gram. Pergerakan ini sejalan dengan dinamika harga emas global yang masih dipengaruhi oleh ekspektasi pasar terhadap kebijakan suku bunga bank sentral AS.

Harga Buyback Ikut Melemah, Simak Selisihnya

Harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga tercatat melemah. Pada hari ini, buyback berada di level Rp2.578.000 per gram, turun Rp5.000 dari posisi sebelumnya di Rp2.583.000 per gram. Artinya, selisih atau spread antara harga jual dan buyback saat ini mencapai Rp140.000 per gram.

Selisih ini penting diperhatikan nasabah karena menjadi biaya yang harus ditanggung saat menjual kembali emas batangan. Semakin lebar spread, semakin besar selisih antara harga beli dan harga jual kembali yang diterima nasabah.

Pajak Transaksi Emas: Berapa Potongannya?

Perlu diketahui, setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarifnya sebesar 0,25 persen, sementara bagi non-NPWP dikenakan 0,5 persen.

Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, nasabah juga dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif lebih tinggi. Pemilik NPWP dikenakan 1,5 persen dan non-NPWP sebesar 3 persen. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi yang diterima nasabah.

Bagi investor ritel yang rutin menabung emas, memahami struktur biaya dan pajak ini penting untuk menghitung potensi keuntungan bersih. Koreksi harga yang terjadi saat ini bisa menjadi momentum untuk akumulasi, namun pertimbangkan juga spread dan pajak yang melekat pada setiap transaksi.

Terkini