Polisi & DPR Jawab Isu Blokir Rekening Aktivis Pati Rp80,9 Juta

Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:31:01 WIB
Penjelasan Polisi dan DPR Terkait Rekening Aktivis Pati. (Foto: NET)

JAKARTA - Pemblokiran rekening bank milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok oleh pihak kepolisian menuai sorotan publik. Dana di dalam rekening Bank Mandiri tersebut berjumlah Rp80,9 juta yang sedianya dipakai untuk keperluan logistik unjuk rasa di Gedung DPR pada Kamis (27/8/2026).

Meski demikian, pembekuan rekening itu dipastikan telah dijalankan secara profesional serta mengacu pada ketentuan yang berlaku. Berdasarkan catatan Bisnis, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah sebuah pemblokiran permanen, melainkan penundaan transaksi. 

Dirinya menyampaikan bahwa permohonan penundaan transaksi kepada pihak Bank Mandiri dilayangkan oleh penyelidik Ditreskrimsus dengan merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang mana penundaan transaksi berlangsung selama lima hari kerja.

Di samping itu, kepolisian turut menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK sebagai landasan hukum dalam proses penyelidikan.

“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” ujar Budi Hermanto melalui keterangan resminya pada Senin (24/8/2026).

Dia menerangkan bahwa uang di dalam rekening tersebut tidak mengalami penyitaan dan rekening bisa difungsikan kembali setelah dipastikan bebas dari unsur tindak pidana. 

Selain itu, Budi menyebutkan bahwa sepanjang proses penyelidikan berlangsung, pihak kepolisian aktif bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan serta Kementerian Sosial guna menelusuri alur dana secara menyeluruh, mulai dari mekanisme pengumpulan, peruntukan, hingga bentuk pertanggungjawabannya.

“Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan,” ungkap Budi.

Pandangan senada turut diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade. Menurut penilaiannya, pihak perbankan telah menjalankan seluruh mekanisme sesuai koridor hukum yang berlaku. 

Ia menilai bahwa bank milik pelat merah tersebut telah menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance. Dengan demikian, kebijakan penundaan transaksi dipastikan tidak ditempuh secara sembarangan, melainkan wajib didasari landasan serta rujukan hukum yang jelas dan valid.

"Bank-bank selalu melaksanakan good corporate governance, jadi tidak mungkin keputusan apalagi pemblokiran itu dilakukan sepihak," ucap Andre sewaktu memberikan keterangan pada Senin (24/8/2026).

Andre menambahkan bahwa langkah yang diambil oleh Bank Mandiri sudah selaras dengan instrumen hukum formal, di mana institusi perbankan mempunyai kewajiban merespons setiap permintaan dari pihak berwenang, seperti halnya regulator perpajakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, serta aparat penegak hukum.

"Kalau ada permintaan, tentu pihak bank sesuai prosedur yang ada mereka akan melaksanakan. Tinggal nanti kami konfirmasi cerita sebenarnya seperti apa," lanjutnya.

Selanjutnya, Andre menyerukan kepada masyarakat luas agar senantiasa tenang dan tidak merasa resah menghadapi tindakan yang diambil pihak kepolisian serta Bank Mandiri, mengingat seluruh tahapan telah dijalankan berlandaskan regulasi yang sah. 

Sementara itu, Botok sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian pada Selasa (25/8/2026).

Terkini

Lotte Chemical Rencana Lepas Aset Petrokimia Luar Negeri

Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:39:32 WIB

Strategi Ekspansi CLEO Pacu Kinerja AMDK hingga Akhir 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:37:01 WIB

Tren Short Trip Meningkat, Tiket Atraksi Wisata Naik 29%

Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:35:01 WIB

KKI 2026 Catat Penjualan UMKM Rp144,2 Miliar, Naik 46%

Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:31:31 WIB