DPR Terima Surpres Prabowo Terkait Calon Gubernur dan Deputi BI

Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11:01 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani [FOTO: NET].

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi telah mengirimkan daftar nama kandidat pejabat yang diproyeksikan untuk mengisi kursi strategis pimpinan tertinggi di lingkungan Bank Indonesia (BI), yang mencakup posisi Gubernur Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior, serta posisi Deputi Gubernur. 

Sebanyak empat orang pejabat diusulkan langsung kepada pihak DPR, di mana seluruh figur tersebut tercatat berasal dari kalangan internal bank sentral sendiri.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa deretan nama calon ketiga Anggota Dewan Gubernur (ADG) tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak parlemen melalui instrumen Surat Presiden (Supres) yang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada hari Selasa (11/8/2026).

Puan membeberkan bahwa figur yang dicalonkan oleh Presiden Prabowo untuk mengemban posisi sebagai Gubernur BI adalah Destry Damayanti, di mana yang bersangkutan saat ini tengah memegang amanah sebagai Deputi Gubernur Senior sekaligus bertindak sebagai Pejabat Gubernur Sementara (PGS) menyusul telah mundurnya Perry Warjiyo dari jabatannya.

Tidak hanya itu, dalam supres tersebut turut pula dicantumkan nama Deputi Gubernur Aida S. Budiman yang dicalonkan untuk menduduki posisi sebagai Deputi Gubernur Senior. Disusul kemudian oleh Solikhin M. Juhro bersama Anwar Bashori yang diajukan sebagai kandidat untuk mengisi satu kursi lowong jabatan Deputi Gubernur.

"Jadi nama-nama tersebut nantinya akan kami proses sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR untuk kami pilih dan kami setujui nama-nama yang akan kami pilih untuk kemudian dilantik oleh Presiden," terang Puan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Sebagai catatan tambahan, Solikin saat ini aktif mengemban tugas sebagai Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial, sementara Anwar memegang posisi strategis sebagai Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang.

Perlu diketahui pula bahwa Solikin sebelumnya sempat melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai bakal calon Deputi Gubernur beberapa bulan berselang guna mengisi posisi lowong yang ditinggalkan oleh Juda Agung (yang kini bertugas sebagai Wakil Menteri Keuangan). Kendati demikian, pihak DPR pada saat itu menjatuhkan pilihannya kepada Thomas A.M Djiwandono yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan sekaligus tercatat sebagai keponakan dari Presiden.

Nantinya, salah satu dari figur Solikin atau pun Anwar dipastikan akan mengisi pos jabatan Deputi Gubernur yang bakal ditinggal pergi oleh Aida, seiring dengan pencalonan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior. Aida sendiri dipersiapkan untuk menggantikan posisi Destry yang akan naik takhta menjadi Gubernur guna memimpin roda kepemimpinan bank sentral.

Keempat nama kandidat yang diusulkan oleh Presiden Prabowo ini dijadwalkan bakal segera melewati mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di hadapan Komisi XI DPR. Seluruh rangkaian nama tersebut akan diproses setibanya pembukaan masa persidangan parlemen pada tanggal 14 Agustus mendatang, yang mana agenda tersebut sekaligus bertepatan dengan momen penyampaian Pidato Kenegaraan Presiden serta Nota Keuangan RAPBN 2027.

 Selepas momentum itu, Puan memastikan bahwa mekanisme peninjauan tersebut bakal langsung dieksekusi secara sigap oleh pihak DPR.

"Minggu depan akan segera diproses mekanisme yang ada di DPR," ujar perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) ini.

DPR Segera Proses

Jajaran pimpinan DPR RI menyatakan komitmennya untuk langsung memproses Surat Presiden (Supres) terkait usulan pengisian formasi jabatan Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) segera setelah dimulainya pembukaan masa sidang pada tanggal 14 Agustus 2026. Di dalam berkas Surpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengajukan empat nama figur penting guna mengisi lowongan posisi Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, hingga jajaran Deputi Gubernur BI.

"Nama-nama tersebut nantinya akan kami proses sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR," kata Puan.

Menurut pemaparan Puan, mekanisme internal yang berlaku di lingkungan DPR akan berfungsi sebagai tahapan krusial guna menentukan figur-figur nama yang nantinya mengantongi persetujuan resmi untuk menduduki pos jabatan Dewan Gubernur BI sebelum akhirnya secara definitif dilantik oleh Presiden.

"Untuk kami pilih dan kami setujui nama-nama yang akan kami pilih untuk kemudian dilantik oleh Presiden," ujarnya.

Puan menegaskan bahwa pihak lembaga legislatif akan langsung mengawali serangkaian proses tersebut tepat selepas pembukaan masa persidangan pada tanggal 14 Agustus mendatang. Dengan demikian, mekanisme pengisian pos pimpinan Dewan Gubernur BI ini bakal dijalankan secara tuntas lewat koridor mekanisme kelembagaan DPR yang bersandar pada ketentuan hukum yang berlaku.

"Setelah pembukaan masa sidang, akan kami proses nama-nama tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR," tutur Puan.

Pengajuan keempat nama figur tersebut mencakup sejumlah porsi penugasan yang memegang peranan sangat strategis di dalam struktur tata kelola kepemimpinan BI. Posisi Gubernur BI memiliki andil sentral dalam hal menentukan arah kebijakan makro bank sentral, sementara jajaran Deputi Gubernur Senior serta Deputi Gubernur bertindak mengemban fungsi penunjang yang esensial di dalam mengeksekusi tugas serta kewenangan operasional BI.

Puan kembali menekankan bahwa pihak DPR bakal mengeksekusi seluruh rangkaian proses penelaahan tersebut secara kelembagaan penuh usai meresmikan penerimaan Surpres dari Presiden. Selanjutnya, tahapan pembahasan lanjutan hingga ke meja pengambilan keputusan akhir akan senantiasa berpedoman pada mekanisme baku yang berlaku di DPR.

Dengan masuknya usulan surat resmi tersebut ke Senayan, agenda suksesi pergantian serta pengisian formasi kepemimpinan tertinggi di tubuh BI ini otomatis bakal menjadi salah satu fokus utama dalam daftar agenda kerja DPR pada masa persidangan yang resmi dimulai tanggal 14 Agustus 2026.

Terkini