BEI Diizinkan Bagi Dividen ke Pemegang Saham Usai Demutualisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:45:02 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto [FOTO: NET].

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) kelak dapat membagikan dividen seiring diterapkannya demutualisasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menuturkan usai demutualisasi, Bursa bakal berubah menjadi institusi yang tidak lagi terikat larangan untuk membagikan dividen.

“Di Perturan OJK (POJK) kami akan mengatur bagaimana mekanisme pembagian dividen dari BEI. Bursa akan menjadi lembaga yang diizinkan untuk dapat membagikan dividen ke pemegang sahamnya,” kata Hasan dalam konferensi pers HUT ke-49 Pasar Modal Indonesia di BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Hasan menerangkan bahwa pembagian dividen tersebut bakal tetap mempertimbangkan agenda serta kegiatan pengembangan industri pasar modal dan Bursa Efek Indonesia ke depan.

Ia juga menegaskan bahwa pembagian dividen Bursa akan senantiasa mengacu pada kaidah untuk mengutamakan pembentukan serta pemupukan dana cadangan demi menopang operasional dan ekspansi BEI secara berkesinambungan.

Hasan membeberkan dalam waktu dekat OJK bakal merampungkan drafting POJK terkait demutualisasi, yang selanjutnya memasuki tahap penyerapan aspirasi publik dan dipublikasikan secara terbuka pada portal resmi OJK.

“Tentu selain itu kami akan melakukan finalisasi kembali, agar sesuai target kami akan menerbitkan POJK ini InsyaAllah tetap di kuartal III/2026,” tuturnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa langkah demutualisasi yang akan ditempuh sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Menurutnya, proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia menjadi momen yang telah dinantikan bersama oleh seluruh pelaku pasar.

Langkah ini juga merupakan amanat Undang-Undang sekaligus bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan di lingkungan Bursa Efek Indonesia.

Friderica memaparkan bahwa porsi kepemilikan saham bursa yang mulanya terbatas hanya bagi Anggota Bursa (AB), nantinya bakal terbuka untuk perseorangan maupun badan hukum lain, termasuk Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, hingga Danantara.

“Tentu saja kami tekankan [demutualisasi] untuk terus mengedepankan independensi Bursa Efek Indonesia,” ucap Friderica.

Terkini