Menhub Targetkan Perpres Perlindungan Ojek Online Terbit Sebelum 17 Agustus 2026

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:14:32 WIB
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. (Foto: NET)

JAKARTA — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menargetkan Peraturan Presiden mengenai proteksi pengemudi ojek online dapat diluncurkan Agustus 2026. Bahkan diharapkan regulasi itu terbit sebelum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.

Hal tersebut diutarakan Dudy seusai menghadiri agenda Pertemuan Presiden Republik Indonesia bersama 150 Periset Badan Riset dan Inovasi Nasional di Halaman Tengah Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

"(Perpres ojol) ya, diharapkan. Saya harapkan sebelum 17 Agustus," ujar Dudy.

Menurutnya, sebelum Peraturan Presiden diterbitkan, Kementerian Perhubungan telah lebih dahulu mengimplementasikan kebijakan lewat Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku mulai 1 Juli 2026 guna menata angkutan penumpang roda dua berbasis aplikasi.

"Untuk dari Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan terkait dengan pemberlakuan yang sudah diberlakukan dari tanggal 1 Juli kemarin," katanya.

Dudy memastikan regulasi anyar tersebut sementara waktu belum bakal diperluas mencakup layanan angkutan penumpang roda empat berbasis aplikasi. 

Akan tetapi, Peraturan Presiden kelak memperluas cakupan pengaturan terhadap layanan pengantaran barang, makanan, hingga dokumen yang selama ini turut dijalankan melalui platform digital.

"Kalau untuk hantaran barang dan makanan ada perluasan, hanya nanti akan dihitung detail," ucap Dudy.

Dia menerangkan pengaturan seputar layanan pengantaran tersebut bakal menjadi wewenang Kementerian Komunikasi dan Digital.

"Nanti yang akan menangani adalah Kementerian Komdigi untuk hantaran makanan dan barangnya," tuturnya.

Dudy menyampaikan substansi Peraturan Presiden bakal mengadopsi ketentuan yang selama ini telah diberlakukan lewat Keputusan Menteri Perhubungan bagi angkutan penumpang roda dua, sekaligus menyertakan aturan seputar layanan pengantaran.

"Kurang lebih yang untuk kendaraan roda dua, angkutan penumpang, itu sudah mengikuti yang dari tanggal 1 Juli. Nanti itu juga dimasukkan ke dalam Perpres," ucapnya.

Di samping angkutan penumpang, regulasi itu pun bakal mengatur layanan pengantaran makanan, barang, serta dokumen. Pengaturannya kelak oleh Kementerian Komunikasi dan Digital untuk urusan tersebut.

Berkenaan dengan peluncuran Peraturan Presiden, Dudy mengemukakan pemerintah masih bakal memutuskan apakah bakal menggelar seremoni dengan mengundang para mitra pengemudi atau cukup mengumumkannya secara langsung seusai regulasi ditetapkan.

"Nanti tergantung dari rapat yang akan kami bahas apakah perlu mengundang atau langsung dikeluarkan. Seperti kemarin kami memberlakukan keputusan menteri, kami langsung sampaikan kepada para operatornya dan itu sudah dilaksanakan," tuturnya.

Dudy pun menegaskan penomoran resmi Peraturan Presiden bakal diumumkan oleh Kementerian Sekretariat Negara seusai aturan tersebut ditetapkan.

Terkini