Penjelasan Yusril Ihza Mahendra Soal Aturan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:21:32 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: NET)

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengemukakan bahwa sanksi mati terhadap maling uang rakyat telah diatur di dalam Undang-Undang (UU).

Disebutkan pula bahwa Indonesia telah mempunyai instrumen hukum serta kelembagaan yang komprehensif, mulai dari ancaman pidana mati di dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta keberadaan aparat penegak hukum mulai dari Polri, Kejaksaan, KPK, pengadilan tipikor pada tiap provinsi sampai hakim ad hoc tipikor di Mahkamah Agung.

"Tetapi pada kenyataannya korupsi terus berjalan. Dari orang biasa, aparatur pemberantas korupsi seperti polisi, jaksa dan hakim saja korupsi. Bahkan ada Menteri Agama juga korupsi," ucap Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Oleh sebab itu, menanggapi usulan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar sanksi mati diterapkan kepada maling uang rakyat, Yusril berpandangan masalah korupsi tidak semata-mata bertalian dengan berat-ringannya ancaman pidana atau pun keberadaan aparat penegak hukum.

Menurutnya, hal yang minim dimiliki, yakni etika keagamaan yang didasari atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa ataupun tauhid di dalam agama Islam.

Ia pun mempertanyakan kenapa ritual keagamaan di Indonesia semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh.

"Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tablig selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang bathil," tuturnya.

Dia menerangkan sanksi mati di dalam sistem hukum pidana nasional adalah ultimum remedium, yakni pidana paling berat yang dapat dijatuhkan pengadilan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Di dalam memutus suatu perkara, Yusril menuturkan hakim terlebih dahulu wajib menilai apakah dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan atau tidak.

Jika diyakini terbukti, lanjut dia, hakim menjatuhkan pidana yang dianggap paling adil dan proporsional terhadap perbuatan terdakwa beserta dampaknya bagi korban, bangsa, serta negara.

Ditegaskan bahwa putusan hakim harus didasarkan atas irah-irah "Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" serta pertimbangan hati nurani sehingga hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan ataupun kebencian.

Menurutnya, hal tersebut seperti dikatakan Al Quran, "Hendaklah kalian memutuskan sesuatu dengan adil. Jangan sekali-kali kebencian kalian kepada suatu golongan menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adil lah, karena sesungguhnya adil itu lebih dekat kepada taqwa" (Al Maidah 8).

Yusril membeberkan saat menjabat Menteri Kehakiman pada 2001-2004, dirinya mengambil inisiatif melakukan perubahan terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang kemudian menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Di dalam perubahan tersebut, lanjut dia, ditambahkan sejumlah ketentuan baru, di antaranya mengenai gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, pemerasan oleh pejabat serta tetap mempertahankan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.

Ia menyampaikan keadaan tertentu sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 2 UU Tipikor meliputi negara di dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, residivisme serta krisis ekonomi dan moneter.

Disebutkan bahwa prinsip yang serupa juga diadopsi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

Dengan demikian, dia menyebut sekalipun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan ataukah tidak.

"Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," ujar Yusril.

Terkini