Soal Putusan MK Anggaran MBG, Ini Tanggapan Kepala BGN

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:47:01 WIB
Soal Putusan MK Anggaran MBG, Ini Tanggapan Kepala BGN [FOTO: NET].

JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan respons atas dikabulkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemisahan alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos dana pendidikan. Berdasarkan ketetapan tersebut, proses pemisahan anggaran wajib direalisasikan selambat-lambatnya dalam rentang waktu dua tahun mendatang atau pada tahun 2028.

Kepala BGN Sudaryono memastikan bahwa pihaknya akan tunduk dan mematuhi putusan tersebut manakala telah resmi ditetapkan serta ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat. Ia menegaskan posisi BGN yang sekadar bertindak sebagai lembaga eksekutor operasional, sehingga siap menjalankan seluruh kebijakan yang digariskan oleh negara.

“Terkait keputusan MK, kami adalah lembaga Pemerintah operasional ya, kami melaksanakan operasional, tentu saja kami akan melaksanakan apa pun keputusan yang menjadi keputusan dari negara, kebijakan dari pemerintah,” kata Sudaryono dalam konferensi pers bertempat di Kantor BGN, Jakarta, pada hari Jumat (31/7/2026).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa teknis implementasi putusan MK kelak akan dirumuskan melalui kebijakan lanjutan pemerintah, baik itu melalui Kementerian Keuangan, Badan Anggaran (Banggar), maupun instansi berwenang lainnya. Menurut pandangannya, tugas utama BGN terbatas pada mengeksekusi program berdasarkan koridor kebijakan serta besaran anggaran yang telah disahkan.

“Sampai dengan sejauh ini, tentu saja yang sudah berjalan kami pastikan untuk berjalan dengan baik,” katanya.

Ketika disinggung ihwal mekanisme penyusunan anggaran pascakeluarnya putusan MK, Sudaryono menyarankan agar pertanyaan tersebut diarahkan kepada kementerian serta lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam merumuskan kebijakan fiskal. Ia menegaskan bahwa BGN sama sekali tidak memegang hak prerogatif untuk menentukan pos anggaran, melainkan murni menjalankan alokasi dana yang telah ditetapkan.

“Apakah menganggarkan siapa-siapa kan itu ada Bappenas, ada Kementerian Keuangan dan seterusnya. Jadi kami ini kan pelaksana anggarannya,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah resmi mengabulkan sebagian permohonan pengujian materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 mengenai APBN 2026 yang sebelumnya mengatur porsi anggaran program MBG ke dalam pos penyelenggaraan pendidikan sebesar 20% dari total APBN. Pembacaan putusan tersebut dipimpin langsung oleh majelis hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari Kamis (30/7/2026).

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Di samping itu, amar putusan juga menegaskan bahwa Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, dengan catatan hanya berlaku khusus untuk tahun anggaran 2026. Dengan demikian, MK menggarisbawahi bahwa pada APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran program MBG yang notabene bukan merupakan bagian inti dari sektor pendidikan harus dipisahkan dari pos operasional pendidikan nasional.

“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 [dua] tahun sejak Putusan a quo diucapkan,” tegas Mahkamah.

Mahkamah turut memerintahkan agar putusan ini dimuat secara sah dalam Berita Negara Republik Indonesia, di samping menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.

Sebagai informasi, selain memutus perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh pemohon Sa'ed Sipghotulloh Mujaddidi, MK secara bersamaan juga membacakan dua gugatan perkara lain yang mempermasalahkan pengalihan sepertiga porsi anggaran pendidikan demi mendanai program MBG. Kedua gugatan tersebut meliputi perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Rega Felix, serta perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 atas nama pemohon Reza Sudrajat.

Berdasarkan catatan pemberitaan Bisnis, total keseluruhan alokasi anggaran sektor pendidikan tahun ini yang termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026 mencapai angka Rp769 triliun. 

Angka tersebut terdistribusi melalui belanja kementerian/lembaga, pos transfer ke daerah (TKD), serta skema pembiayaan. Besaran nominal itu telah mencakup porsi 20% dari total pagu belanja negara dalam APBN 2026 yang dipatok senilai Rp3.842,7 triliun. Adapun khusus untuk anggaran Program MBG yang disalurkan melalui Badan Gizi Nasional tercatat mencapai Rp223,5 triliun atau setara dengan porsi sekitar 29% dari keseluruhan anggaran pendidikan nasional.

Terkini

Nindya Karya Kebut Proyek Garam Nasional Di Rote Ndao

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:47:39 WIB

Belanja Pemerintah Jadi Penopang Ekonomi Kuartal II-2026

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:46:02 WIB

OJK Dorong Transformasi Digital Industri Dana Pensiun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:44:33 WIB

Panduan Lengkap Beli Tiket GIIAS 2026 Online

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:43:01 WIB