JAKARTA - Memiliki rumah impian melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memerlukan persiapan yang matang, bukan sekadar urusan memilih lokasi atau menyiapkan uang muka (DP). Di balik proses administrasi yang terlihat teknis, terdapat satu gerbang utama yang menentukan apakah impian Anda akan dikabulkan oleh bank atau tidak: riwayat kredit. Banyak calon debitur yang masih terjebak pada istilah lama "BI Checking", padahal dunia perbankan telah bertransformasi ke sistem yang lebih komprehensif.
Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bukan hanya soal menyiapkan uang muka dan memilih rumah idaman. Salah satu faktor penting yang kerap menentukan disetujui atau tidaknya pengajuan KPR adalah riwayat kredit pemohon. Memahami bagaimana bank memotret perilaku finansial Anda melalui sistem data terintegrasi adalah langkah pertama menuju persetujuan kredit.
Transformasi Sistem: Dari BI Checking Menuju SLIK OJK
Secara historis, masyarakat Indonesia mengenal pengecekan riwayat pinjaman dengan sebutan BI Checking. Namun, istilah ini sebenarnya sudah menjadi bagian dari masa lalu seiring dengan perpindahan kewenangan pengawasan perbankan di tanah air. Di Indonesia, pengecekan riwayat kredit dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dulu dikenal masyarakat sebagai BI Checking.
Meski istilah BI Checking masih sering digunakan, saat ini seluruh proses pengecekan kredit resmi berada di bawah pengelolaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BI Checking merupakan sistem informasi debitur yang dikelola Bank Indonesia sejak 1998. Sistem ini mencatat histori pembayaran kredit nasabah perbankan, termasuk kelancaran cicilan dan tunggakan.
Sejak 2018, kewenangan tersebut dialihkan ke OJK dan berganti nama menjadi SLIK OJK. Secara fungsi, keduanya sama-sama digunakan untuk melihat riwayat kredit seseorang. Perbedaannya terletak pada lembaga pengelola serta cakupan data yang kini jauh lebih tajam dan menyeluruh.
Cakupan Data SLIK OJK yang Lebih Luas dan Mendalam
Salah satu alasan mengapa SLIK OJK dianggap lebih "mengerikan" bagi mereka yang tidak disiplin adalah jangkauan pemantauannya. Jika dulu BI Checking mayoritas hanya merekam aktivitas perbankan konvensional, kini SLIK OJK mampu menjangkau hampir seluruh lini industri keuangan, termasuk tren yang sedang marak saat ini.
SLIK OJK memiliki jangkauan yang lebih luas karena tidak hanya menghimpun data dari bank, tetapi juga dari perusahaan pembiayaan, leasing, koperasi, hingga fintech lending. Artinya, seluruh pinjaman yang pernah dimiliki seseorang berpotensi tercatat dalam sistem ini. Pinjaman dari aplikasi paylater atau pinjaman online (pinjol) yang sudah terdaftar di OJK kini akan muncul di layar analis kredit bank saat Anda mengajukan KPR.
Dampak Riwayat Kredit terhadap Peluang Persetujuan KPR
Lalu, seberapa besar pengaruh data-data ini terhadap nasib pengajuan rumah Anda? Jawabannya sangat krusial. Saat mengajukan KPR, bank akan mengecek data pemohon di SLIK OJK untuk menilai tingkat risiko. Bank tidak ingin memberikan pinjaman jangka panjang kepada seseorang yang memiliki rekam jejak buruk dalam melunasi kewajiban jangka pendeknya.
Riwayat kredit tersebut diklasifikasikan dalam kolektibilitas, mulai dari lancar hingga macet. Pemohon dengan catatan kredit lancar cenderung memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan persetujuan KPR. Sebaliknya, jika tercatat pernah menunggak atau memiliki kredit bermasalah, bank dapat menunda bahkan menolak pengajuan. Karena itu, menjaga disiplin pembayaran cicilan menjadi kunci penting sebelum dan selama memiliki pinjaman. Sekali saja Anda masuk ke kategori kolektibilitas rendah, jalan menuju rumah idaman bisa menjadi sangat terjal.
Langkah Mandiri Mengecek SLIK OJK Secara Online
Kabar baiknya, OJK memberikan hak kepada setiap warga negara untuk mengetahui status "kesehatan" finansialnya sendiri sebelum melangkah ke bank. Melakukan pengecekan mandiri sangat disarankan agar Anda tidak terkejut saat pengajuan ditolak secara mendadak.
Masyarakat dapat mengecek SLIK OJK secara online melalui layanan iDeb OJK atau dengan datang langsung ke kantor OJK terdekat. Proses pengecekan relatif mudah dengan menyiapkan KTP dan mengisi formulir permohonan. Layanan iDeb ini memungkinkan Anda melihat rincian pinjaman yang masih aktif maupun yang sudah lunas namun masih tercatat.
Dengan mengetahui kondisi riwayat kredit lebih awal, calon pemohon KPR dapat mempersiapkan strategi, misalnya melunasi tunggakan atau menunggu perbaikan catatan kredit sebelum mengajukan KPR. Pembersihan riwayat kredit biasanya memakan waktu, sehingga pengecekan sedini mungkin akan memberikan waktu bernapas bagi perencanaan keuangan Anda. Dengan memahami perbedaan BI Checking dan SLIK OJK serta dampaknya terhadap KPR, masyarakat diharapkan lebih siap dalam merencanakan pembelian rumah secara kredit.