ESDM

ESDM Pastikan Harga LPG 3 Kg Seragam Nasional Segera

ESDM Pastikan Harga LPG 3 Kg Seragam Nasional Segera
ESDM Pastikan Harga LPG 3 Kg Seragam Nasional Segera

JAKARTA - Kebijakan LPG satu harga untuk tabung 3 kilogram akan menjadi kebijakan nasional yang sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, yang menyampaikan bahwa penetapan harga LPG satu harga harus seragam di seluruh wilayah Indonesia agar tidak menimbulkan perbedaan harga yang bisa merugikan masyarakat.

“Karena ini LPG satu harga, maka harga ini ditetapkan oleh pemerintah. Kalau ditetapkan oleh daerah, justru terjadi perbedaan harga,” jelas Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Kebijakan ini diharapkan mampu menghadirkan rasa keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat di Indonesia, khususnya bagi kelompok masyarakat kurang mampu yang sangat bergantung pada LPG 3 kg sebagai bahan bakar memasak sehari-hari. Dengan adanya harga yang sama di setiap wilayah, diharapkan tidak ada lagi disparitas harga yang kerap menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau dengan akses terbatas.

Namun, meskipun kebijakan ini sudah dicanangkan, pengawasan terhadap implementasi LPG satu harga masih menjadi tantangan utama yang harus ditangani oleh pemerintah, terutama pada level pengecer. Pengawasan yang efektif menjadi penting agar harga yang sudah ditetapkan dapat benar-benar berlaku di lapangan dan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Sebagai perbandingan, dalam kebijakan BBM satu harga yang telah berjalan sebelumnya, pengawasan dilaksanakan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Sementara untuk LPG satu harga, mekanisme pengawasan masih dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan regulasi.

“Jadi, di lapangan itu jangan sampai sasaran yang kami inginkan, masyarakat mendapatkan keadilan, harga yang baik, itu justru tidak terimplementasikan,” tutur Yuliot.

Lebih jauh, Yuliot juga menyadari bahwa masih ada daerah-daerah di Indonesia yang belum mendapatkan layanan LPG 3 kg secara optimal dan masih bergantung pada minyak tanah sebagai bahan bakar alternatif. Kondisi ini tentu menjadi perhatian pemerintah untuk diselesaikan ke depannya agar semua lapisan masyarakat dapat mengakses energi yang lebih bersih dan terjangkau.

Pemerintah pun tengah mempersiapkan aturan yang mengatur penanganan permasalahan ini agar distribusi LPG satu harga bisa benar-benar merata dan menjangkau semua wilayah, terutama yang selama ini masih kesulitan mendapatkan LPG.

Inisiatif pemberlakuan LPG satu harga secara nasional sebenarnya telah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR. Dalam kesempatan tersebut, Bahlil menegaskan rencana pemerintah untuk menetapkan kebijakan satu harga LPG tabung 3 kg mulai tahun 2026.

Rencana ini akan diwujudkan melalui revisi dua Peraturan Presiden, yaitu Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram serta Perpres Nomor 38 Tahun 2019 yang mengatur hal serupa untuk LPG bagi kapal penangkap ikan nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran.

Dengan adanya revisi perpres ini, pemerintah pusat memiliki kewenangan penuh dalam mengatur harga LPG sehingga harga LPG 3 kg akan sama di seluruh Indonesia tanpa adanya perbedaan berdasarkan wilayah.

Tujuan utama dari kebijakan LPG satu harga adalah untuk memastikan keadilan dan kesetaraan akses energi bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi yang kerap muncul akibat disparitas harga energi di berbagai daerah.

Meski kebijakan ini tampak sederhana, penerapan LPG satu harga di seluruh Indonesia membutuhkan sistem pengawasan yang ketat dan mekanisme distribusi yang efisien agar benar-benar tepat sasaran.

Selain itu, pemerintah juga harus mengatasi kendala-kendala teknis seperti aksesibilitas di daerah terpencil, infrastruktur distribusi, hingga kesiapan pengecer untuk menerapkan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Pemerintah harus memastikan bahwa pengecer LPG di berbagai daerah tidak menjual di atas harga yang telah ditetapkan dan menyediakan LPG secara memadai agar masyarakat tidak kembali beralih ke bahan bakar yang kurang ramah lingkungan seperti minyak tanah.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat yang kurang mampu mendapatkan akses LPG dengan harga yang terjangkau dan stabil sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

Di sisi lain, kebijakan LPG satu harga juga bisa membantu mendorong penggunaan energi bersih yang lebih luas di masyarakat sekaligus mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak tanah yang memiliki dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan.

Meski demikian, pemerintah pusat harus segera menyelesaikan aturan teknis dan mekanisme pengawasan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan praktik-praktik penyimpangan di lapangan.

Dengan demikian, pemberlakuan LPG satu harga menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk menegakkan keadilan energi di seluruh negeri dan memperkuat ketahanan energi nasional yang berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index