Aturan Bagasi Baru Garuda Disorot APJAPI Terkait Regulasi

Aturan Bagasi Baru Garuda Disorot APJAPI Terkait Regulasi
Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI). (Foto: NET)

JAKARTA — Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) memberikan peringatan kepada PT Garuda Indonesia agar meninjau kembali kebijakan layanan bagasi tercatat yang beralih dari sistem penghitungan berat barang ke sistem jumlah koli.

APJAPI menyampaikan bahwa perubahan ketentuan pelayanan bagasi Garuda Indonesia dari berbasis bobot menjadi berbasis koli telah melalui proses pengkajian mendalam terhadap berbagai produk hukum yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Penerbangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hingga sejumlah Peraturan Menteri Perhubungan.

Berdasarkan regulasi perhubungan, Garuda Indonesia diklasifikasikan sebagai maskapai dengan kelompok pelayanan standar maksimum yang diwajibkan menyediakan fasilitas bagasi cuma-cuma seberat 20 kg per penumpang pesawat jet tanpa memandang jumlah koli. 

APJAPI menilai skema baru tersebut berpotensi merugikan konsumen karena penumpang yang total berat bagasinya masih di bawah batas maksimum tetap bisa dikenakan biaya tambahan akibat melebihi batasan jumlah koli.

Selain itu, sosialisasi yang dilakukan dinilai kurang transparan karena belum merinci potensi biaya ekstra bagi penumpang, serta rentang waktu pemberlakuan yang dinilai terlalu singkat sejak pertama kali dipublikasikan kepada publik. 

Sebagai langkah advokasi konsumen, APJAPI telah menyerahkan hasil kajian regulasi tersebut kepada Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan agar segera ditindaklanjuti.

Di sisi lain, pihak Garuda Indonesia melalui Direktur Transformasi Neil Raymond Mills sebelumnya menjelaskan bahwa penerapan skema piece concept ini dirancang untuk membantu penumpang memahami kapasitas bagasi secara lebih transparan sejak tahap perencanaan perjalanan agar alur keberangkatan di bandara menjadi lebih lancar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index