Kepala Desa Usul Mantan Kades Jadi Pj Demi Stabilitas

Kepala Desa Usul Mantan Kades Jadi Pj Demi Stabilitas
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. (Foto: NET)

JAKARTA — Ketua MPO Akhir Masa Jabatan (AMJ) sekaligus Kepala Desa Kasegeran, Saifuddin, mengadakan audiensi bersama Pimpinan DPR RI. Usulan utamanya agar mantan kepala desa dapat menduduki posisi Penjabat (Pj.) Kepala Desa. 

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad, serta Sari Yuliati di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Saifuddin mengungkapkan berbagai persoalan yang mengiringi pelaksanaan pemilihan kepala desa saat ini. 

"Intinya bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa yang saat ini sudah mulai melakukan pentahapan, ini ada berbagai kendala. Yang pertama adalah belum turunnya peraturan Menteri Dalam Negeri terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa," katanya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya nilai historis merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang 1965, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, serta Undang-Undang Nomor 5 dan Nomor 4 Tahun 1974, yang mana masa jabatan kepala desa terdahulu tidak dibatasi periodisasi. 

Ia juga menyoroti aspek efektivitas serta efisiensi anggaran Pilkades yang dinilai mengandung sejumlah masalah dan berisiko mengganggu ketertiban serta keamanan masyarakat.

"Kemudian untuk keberlangsungan situasi dan stabilitas keamanan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan. Kemudian daripada itu semua, Pak Pimpinan, agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk bisa segera mengeluarkan surat edaran atau apa pun bentuknya untuk bisa menghentikan tahapan-tahapan Pilkades," ujarnya.

Selepas audiensi, Saifuddin mengusulkan agar posisi Pj. Kepala Desa dapat diisi oleh mantan kepala desa ataupun kepala desa yang tengah menjabat. 

"Saya kira itu prinsip kami, sehingga juga pertimbangan Pj. kepala desa ini yang saat ini dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil, ini karena keterbatasan PNS maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama, bahwa jabatan, pejabat kepala desa ini bisa dijabat oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang saat ini sedang menjabat," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pihaknya akan meneruskan aspirasi tersebut kepada kementerian serta lembaga terkait. 

"Nah, oleh karena itu kami menerima aspirasi dan kami akan coba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan hal tersebut," jelas Dasco.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index