JAKARTA — Banyak peserta BPJS Kesehatan mandiri yang berniat beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) akibat pergeseran kondisi ekonomi. Faktor pemicunya mencakup kehilangan pekerjaan, penurunan drastis pendapatan, ataupun kendala finansial yang menjadikan pembayaran iuran rutin sebagai beban berat.
BPJS PBI merupakan kategori kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah lewat APBN maupun APBD. Fasilitas ini diperuntukkan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Alhasil, peserta PBI dibebaskan dari kewajiban membayar iuran bulanan namun tetap menikmati hak layanan kesehatan yang setara, mulai dari rawat jalan, rawat inap, sampai penanganan darurat sesuai prosedur.
Prosedur peralihan dari BPJS Mandiri ke PBI tidaklah rumit, meski tetap menuntut pemenuhan tahapan serta kriteria tertentu.
Syarat Pindah BPJS Mandiri ke PBI
Pengajuan permohonan perubahan status kepesertaan mewajibkan pemohon menyiapkan sejumlah dokumen pendukung:
Kartu Keluarga (KK): Dokumen asli beserta fotokopi KK yang masih berlaku.
KTP Elektronik: Fotokopi e-KTP milik seluruh anggota keluarga yang didaftarkan.
Kartu BPJS Mandiri: Menunjukkan bukti kepesertaan yang aktif.
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Dokumen tambahan yang kerap disyaratkan oleh sejumlah daerah.
Terdaftar dalam DTKS: Kriteria utama yang sifatnya mutlak; jika belum tercatat, pemohon wajib melakukan pengajuan awal di Dinas Sosial setempat.
Tidak Memiliki Tunggakan Iuran BPJS: Sejumlah kantor BPJS mewajibkan pelunasan tunggakan sebelum pemindahan diproses, kendati kebijakan ini bisa bervariasi antarwilayah.
Alur dan Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI
Memastikan Keterangan Terdaftar di DTKS: Tahap krusial ini bisa dicek melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id, aplikasi Cek Bansos, atau langsung mendatangi kantor kelurahan dan Dinas Sosial setempat.
Apabila nama belum tercantum, pemohon harus mengurus pendataan dengan melampirkan KK, KTP, dan SKTM bila diperlukan.
Kelurahan akan memverifikasi data tersebut untuk diteruskan ke Dinas Sosial hingga ke Kemensos. Perlu dicatat bahwa proses validasi DTKS berlangsung setiap bulan, sementara pembaruan status PBI dilakukan per triwulan.
Menunggu Penetapan PBI dari Kemensos: Kemensos bertugas menilai kelayakan pemohon berdasarkan data DTKS. Jika lolos verifikasi, nama pemohon masuk ke dalam daftar periode berikutnya. Proses ini memerlukan waktu tunggu berkisar antara 1 hingga 3 bulan bergantung pada jadwal verifikasi pusat.
Mengurus Perubahan Kepesertaan di Kantor BPJS Kesehatan: Selepas nama resmi terdaftar sebagai peserta PBI, pemohon dapat mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa KTP, KK, kartu BPJS Mandiri, serta bukti terdaftar PBI untuk memproses pembaruan data.
Status Kepesertaan Beraktifitas sebagai PBI: Selepas pembaruan berhasil, status resmi berubah menjadi PBI tanpa kewajiban iuran bulanan, dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang umumnya tetap sama kecuali diajukan perubahan.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
Tidak Dapat Dilakukan Secara Mendadak: Ketergantungan pada data DTKS membuat proses migrasi memakan waktu dan tidak bisa sekadar dipindahkan akibat ketidakmampuan membayar iuran bulan berjalan.
Penyelesaian Tunggakan: Sebagian daerah mensyaratkan pelunasan tunggakan agar proses migrasi mulus, di mana tunggakan lama tetap wajib dibayar jika di kemudian hari ingin mengaktifkan kembali status mandiri.
Kewenangan Penuh Kemensos: Pihak BPJS tidak memiliki wewenang menetapkan kelayakan dan hanya merujuk pada daftar PBI yang telah disahkan oleh Kemensos.
Pembatasan Perubahan Status: Peserta yang telah masuk PBI tidak diizinkan keluar-masuk status secara bebas karena sistem sangat bergantung pada validitas data ekonomi di DTKS.
"Pastikan alamat di KTP sesuai dengan alamat tempat tinggal saat ini. Ikuti proses pendataan di kelurahan secara lengkap dan jujur. Sertakan bukti pendukung kondisi ekonomi, seperti surat tidak bekerja, surat keterangan usaha kecil, atau dokumen sosial lain. Rajin mengecek apakah nama sudah masuk DTKS melalui aplikasi Cek Bansos."