Pengusaha Tambang Soroti Rencana BLU Sektor Energi

Pengusaha Tambang Soroti Rencana BLU Sektor Energi
Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo), Anggawira. (Foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah Indonesia tengah mematangkan rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Sektor Energi melalui penyusunan Rancangan Peraturan Presiden. Kelembagaan baru ini dirancang untuk mengelola penyediaan batubara dan gas bumi bagi pembangkit listrik guna kepentingan umum. 

Kendati demikian, wacana tersebut memantik berbagai tanggapan serta catatan kritis dari kalangan asosiasi pelaku usaha dan praktisi sektor pertambangan di tanah air.

Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo), Anggawira, memandang pembentukan BLU Sektor Energi dapat menjadi alternatif untuk memperkuat kepastian pasokan energi bagi pembangkit. 

Walau demikian, ia mengingatkan agar langkah ini tidak dianggap sebagai solusi tunggal lantaran persoalan mendasar seperti harga, spesifikasi komoditas, ketersediaan cadangan, kontrak, logistik, pembayaran, hingga kepastian produksi harus dibenahi terlebih dahulu.

"Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan secara tegas fungsi BLU tersebut. Jangan sampai BLU justru menambah mata rantai transaksi, menimbulkan birokrasi baru, atau mengambil alih fungsi komersial yang sebenarnya sudah dapat dijalankan oleh badan usaha yang ada," ujar Anggawira. 

Ia juga menekankan pentingnya pembahasan desain kelembagaan secara mendalam bersama para pemangku kepentingan, termasuk perumusan pembagian tugas yang jelas agar BLU berfokus sebagai instrumen kebijakan publik dan pendanaan, sementara PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) tetap menjalankan fungsi agregasi serta operasional rantai pasok.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, menyebutkan bahwa hingga kini belum ada komunikasi atau pembahasan formal antara pemerintah dan pelaku usaha batubara terkait skema operasional BLU tersebut. 

Perhatian utama APBI berpusat pada jaminan keamanan pasokan agar penyaluran ke pembangkit tetap lancar tanpa menimbulkan beban biaya administratif maupun perpajakan baru.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, menilai bahwa perbaikan skema dan harga kewajiban pasokan domestik jauh lebih krusial. 

Ia mengungkapkan bahwa acuan harga DMO batubara untuk kelistrikan sebesar US$ 70 per ton belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2018, sehingga revisi harga mutlak diperlukan agar penambang tidak merugi. 

Kompleksitas penanganan ratusan Izin Usaha Pertambangan dengan beragam kualitas kalori juga menjadi tantangan tersendiri apabila BLU bertindak sebagai pembeli tunggal.

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Sudirman Widhy Hartono, berharap kehadiran BLU mampu memperbaiki manajemen keuangan dan kelancaran pembayaran kepada pemasok, serta dilengkapi fasilitas pencampuran batubara yang memadai untuk memenuhi spesifikasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap. 

Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, yang menilai BLU berpotensi mengonsolidasikan kebutuhan dan menjamin kontinuitas pasokan asalkan mandatnya tetap diletakkan sebagai instrumen pengamanan tanpa mendistorsi pasar maupun berkompetisi dengan badan usaha eksisting.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index