Menkomdigi Ajak Warga Jaga Ruang Digital Saat Demo DPR

Menkomdigi Ajak Warga Jaga Ruang Digital Saat Demo DPR
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Foto: NET)

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengimbau warga Indonesia agar turut memelihara keadaban ruang digital serta menolak segala bentuk hasutan provokatif yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa di tengah gelombang unjuk rasa yang berlangsung di kawasan Gedung DPR, Jakarta Pusat.

Meutya mengemukakan bahwa hak menyampaikan pendapat secara bebas wajib dijaga, namun publik tetap harus menjalankannya dengan penuh rasa tanggung jawab serta terhindar dari paparan konten keliru seperti disinformasi, fitnah, kebencian (DFK) maupun ujaran kebencian.

“Kritik dan aspirasi masyarakat kami hormati dan kami persilakan. Tetapi provokasi, DFK, ujaran kebencian, dan konten yang sengaja dibuat untuk menghasut atau memperkeruh keadaan tidak akan kami biarkan. Terhadap konten yang melanggar ketentuan, Kemkomdigi akan mengambil langkah tegas sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Meutya di Jakarta, Kamis.

Pada Kamis (27/8) terkonfirmasi bahwa sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Tercatat sedikitnya ada empat elemen masyarakat yang hadir untuk menyuarakan aspirasi mereka, termasuk di antaranya Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Sejumlah massa dari berbagai daerah luar kota pun terpantau telah berdatangan serta berkumpul di sekitar area Gedung DPR sejak hari sebelumnya.

Guna mengantisipasi potensi penyalahgunaan ruang digital yang dikhawatirkan dapat memperkeruh suasana, pihak Kemkomdigi telah mengintensifkan pengawasan terhadap berbagai lini percakapan, unggahan konten, hingga siaran langsung yang berkaitan erat dengan jalannya demonstrasi tersebut.

Langkah preventif itu diambil menyusul adanya laporan terkait penangkapan sejumlah oknum yang disinyalir berniat menciptakan kerusuhan selama aksi penyampaian aspirasi berlangsung hari ini.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, ditemukan beberapa siaran langsung yang cenderung mengejar popularitas instan serta orientasi monetisasi semata, termasuk memanfaatkan fitur pemberian hadiah digital (gift). 

Kemkomdigi lantas menekankan bahwa tingginya jumlah penonton ataupun viralnya sebuah konten sama sekali bukan ukuran sahih atas kebenaran informasi yang disebarluaskan.

Masyarakat juga diimbau agar tidak gampang tersulut emosi oleh potongan video pendek, narasi tanpa latar belakang yang jelas, maupun informasi yang bersumber dari pihak-pihak tidak valid. Setiap informasi hendaknya diverifikasi terlebih dahulu sebelum dipercaya dan disebarluaskan ke khalayak luas.

“Dalam situasi seperti ini, satu unggahan dapat menjangkau ribuan bahkan jutaan orang dalam waktu singkat. Karena itu, jangan sampai ruang digital justru menjadi ruang untuk memperkeruh suasana. Tahan sebelum membagikan, periksa sumbernya, periksa konteksnya, dan jangan ikut menyebarkan provokasi,” pinta Meutya.

Di samping itu, Kemkomdigi turut mengingatkan publik agar senantiasa waspada terhadap berbagai pihak tak bertanggung jawab yang mencoba memanfaatkan momentum demi kepentingan adu domba, pemecah belahan, maupun memancing amarah lewat platform media sosial. Adanya perbedaan sudut pandang semestinya tidak lantas menjelma menjadi kebencian antarsesama warga.

“Kami ingin masyarakat tetap dapat menyampaikan suara dan aspirasinya dengan aman. Pada saat yang sama, kami memastikan ruang digital tidak digunakan untuk menghasut, menyebarkan kebencian, ataupun menyebarkan informasi palsu yang dapat merugikan masyarakat. Kebebasan berpendapat dan tanggung jawab menjaga ruang publik harus berjalan bersama,” kata Meutya.

Pihak Kemkomdigi berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas pengawasan selama situasi di lapangan masih berlangsung. Setiap konten yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku akan segera ditindaklanjuti secara proporsional sesuai dengan kewenangan instansi terkait.

“Ruang digital adalah ruang bersama. Karena itu, kebebasan di dalamnya harus dijalankan dengan tanggung jawab. Kami tidak akan membiarkan ruang digital digunakan untuk menghasut, menyebarkan kebencian, atau menyebarkan informasi palsu yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap pelanggaran akan kami tangani secara tegas sesuai hukum yang berlaku.” tegas Meutya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index