Bansos

Kemensos Sampaikan 4 Imbauan Penting Bagi KPM Bansos PKH dan BPNT Tahap 2: Kartu KKS Harus Dipegang Sendiri

Kemensos Sampaikan 4 Imbauan Penting Bagi KPM Bansos PKH dan BPNT Tahap 2: Kartu KKS Harus Dipegang Sendiri
Kemensos Sampaikan 4 Imbauan Penting Bagi KPM Bansos PKH dan BPNT Tahap 2: Kartu KKS Harus Dipegang Sendiri

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mengingatkan sejumlah hal penting kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) menjelang pencairan bantuan sosial (bansos) tahap kedua. Bantuan tersebut dialokasikan untuk periode April, Mei, hingga Juni 2025 dan diperkirakan akan segera disalurkan ke rekening penerima.

Dalam proses penyaluran bansos tahap 2 ini, Kemensos menyampaikan empat imbauan penting yang harus dipatuhi oleh para KPM guna memastikan bantuan diterima secara utuh, lancar, dan sesuai dengan sasaran.
 

Kartu KKS Wajib Dipegang Sendiri Oleh Penerima
 

Imbauan pertama yang ditekankan oleh Kementerian Sosial adalah pentingnya setiap KPM memegang dan menyimpan sendiri Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Selama ini, masih ditemukan praktik di lapangan di mana kartu KKS dipegang oleh pihak ketiga seperti pendamping sosial, perangkat desa, atau bahkan oknum yang tidak berkepentingan langsung.

Kemensos menegaskan bahwa hal tersebut sangat berpotensi menimbulkan penyimpangan, mulai dari pungutan liar, pemotongan dana bansos, hingga hilangnya kontrol atas dana bantuan oleh KPM sendiri.

“Setiap penerima manfaat bansos PKH dan BPNT harus memegang sendiri kartu KKS-nya. Ini penting agar tidak ada potongan dana dan bantuan bisa diterima secara penuh,” tegas Menteri Sosial Tri Rismaharini.
 

Dana Bantuan Harus Diterima Secara Utuh dan Diambil Sendiri
 

Kemensos juga mewajibkan setiap penerima bantuan untuk mengambil langsung dana bansos yang sudah ditransfer ke rekening KKS mereka. Pengambilan secara mandiri ini penting agar dana yang diterima tidak dipotong oleh pihak lain.

Mensos Risma menambahkan bahwa masyarakat harus berani menolak jika ada pihak yang meminta sebagian dana bansos dengan alasan apapun. “Dana ini adalah hak penerima. Tidak boleh ada potongan apapun. Laporkan jika ada oknum yang melakukan pungli,” ujar Risma.

Imbauan ini sejalan dengan komitmen Kemensos dalam memperbaiki sistem penyaluran bansos agar semakin transparan dan bebas dari penyimpangan.
 

Dana Harus Digunakan Sesuai Kebutuhan Pokok
 

Penggunaan dana bantuan sosial yang tidak tepat juga menjadi perhatian serius pemerintah. Dalam imbauannya, Kemensos melarang dana bantuan digunakan untuk membeli rokok, minuman keras, kosmetik, pulsa, hingga barang-barang mewah yang tidak bermanfaat.

Sebaliknya, KPM diimbau untuk menggunakan dana bantuan guna memenuhi kebutuhan pokok keluarga, seperti bahan makanan bergizi, sayur-sayuran, dan buah-buahan. Hal ini sejalan dengan tujuan utama program bansos, yaitu meningkatkan kualitas hidup masyarakat rentan dan memastikan kecukupan gizi keluarga miskin.

“Kami harap dana bansos benar-benar diprioritaskan untuk kebutuhan mendesak seperti makanan dan pendidikan. Jangan sampai dana yang diberikan justru digunakan untuk hal konsumtif yang tidak penting,” kata Mensos Risma.
 

Dana PKH untuk Pendidikan dan Kesehatan
 

Khusus untuk bantuan PKH yang menyasar kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas, Kemensos mengingatkan bahwa penggunaannya harus disesuaikan dengan komponen yang dimiliki oleh masing-masing KPM.

Jika dalam keluarga terdapat anak yang sedang menempuh pendidikan, maka dana PKH dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sekolah, seperti buku, alat tulis, SPP, dan seragam. Sedangkan bagi keluarga dengan ibu hamil atau balita, dana bantuan dapat digunakan untuk membeli makanan sehat dan bergizi, vitamin, atau keperluan kesehatan lainnya.

“PKH ini bukan bantuan tunai biasa. Ini adalah bentuk intervensi pemerintah untuk memastikan anak-anak dari keluarga tidak mampu bisa tetap sekolah, gizi balita terpenuhi, dan lansia atau disabilitas mendapat perhatian,” jelas Mensos.
 

Kebijakan Pembatasan Masa Penerimaan Bansos
 

Dalam waktu dekat, Kementerian Sosial juga berencana menetapkan kebijakan pembatasan maksimal lima tahun bagi seseorang dalam menerima bantuan sosial. Kebijakan ini tidak berlaku bagi kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, balita, dan penyandang disabilitas.

Langkah ini ditempuh berdasarkan hasil evaluasi terhadap efektivitas penyaluran bantuan sosial selama ini. Dalam banyak kasus, ditemukan bahwa penerima bansos tidak mengalami peningkatan kesejahteraan secara signifikan meskipun telah menerima bantuan bertahun-tahun.

“Bantuan sosial tidak boleh menjadi ketergantungan. Kita ingin mereka naik kelas. Setelah lima tahun, penerima bansos yang produktif diharapkan bisa mandiri,” ungkap Risma.

Sebagai bagian dari upaya perbaikan, pemerintah juga akan memperbaharui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setiap tiga bulan melalui mekanisme formal dan partisipatif. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa hanya masyarakat yang benar-benar membutuhkan yang menerima bansos.
 

Bagi Warga yang Belum Menerima, Cek Status di DTKS
 

Kemensos mengimbau masyarakat yang merasa berhak tetapi belum menerima bantuan untuk melakukan pengecekan status keanggotaan mereka di sistem DTKS. Pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Kemensos atau melalui aplikasi yang disediakan.

Jika ditemukan data yang tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan perbaikan melalui pemerintah desa/kelurahan setempat. Dengan demikian, proses validasi dan verifikasi data penerima bisa berjalan lebih akurat.
 

Penyaluran Tahap Kedua Dipastikan Segera Cair
 

Bantuan sosial tahap kedua untuk program PKH dan BPNT akan segera disalurkan dalam waktu dekat. Dana akan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima melalui kartu KKS berlogo merah putih. Penerima diimbau rutin mengecek saldo mereka secara berkala, baik melalui ATM, agen bank, atau e-warong.

Mensos Risma menyampaikan harapannya agar bantuan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya. “Kami mohon kepada para KPM agar menggunakan dana ini seoptimal mungkin untuk kebutuhan keluarga. Jangan gunakan untuk hal-hal yang tidak perlu,” pungkasnya.

Dengan empat imbauan penting ini, pemerintah berharap proses pencairan bansos tahap kedua berjalan lebih baik, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Para KPM pun diingatkan agar tetap waspada terhadap potensi penyalahgunaan dan selalu menjaga hak mereka dengan penuh tanggung jawab.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index