Asuransi

OJK Siapkan Standar Polis Asuransi Baru Pasca Putusan MK: Upaya Menuju Transparansi dan Simplifikasi

OJK Siapkan Standar Polis Asuransi Baru Pasca Putusan MK: Upaya Menuju Transparansi dan Simplifikasi
OJK Siapkan Standar Polis Asuransi Baru Pasca Putusan MK: Upaya Menuju Transparansi dan Simplifikasi

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama asosiasi asuransi tengah menggodok langkah baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat. Keputusan ini membuka jalan bagi perubahan besar dalam industri asuransi, yang diharapkan akan meningkatkan transparansi dan mempermudah pemahaman nasabah atas polis asuransi yang mereka pegang.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menegaskan bahwa hasil diskusi dengan asosiasi asuransi saat ini sudah memasuki tahap akhir. "Pertama, di OJK melihat ini kesempatan kita mengubah dengan mengembalikan kepada prinsip-prinsip dasar asuransi di mana perubahan polis harus distandardisasi. Standardisasi ini penting karena seluruh polis, kalau punya standar, akan memakai kriteria yang sama," kata Iwan.

Standardisasi dan Simplifikasi dalam Perancangan Polis Baru

Polis standar baru yang dirancang ini tengah disusun oleh asosiasi perusahaan asuransi sebelum diajukan ke OJK. Konsep yang diusung mengutamakan dua hal utama yakni standardisasi dan simplifikasi. "Idenya dalam perubahan polis ini yang kami butuhkan ada dua. Pertama adalah standardisasi ketentuan, ketentuan masuk dan keluar. Kedua ada simplifikasi. Harus dibuat lebih simpel ketentuan-ketentuan polis, tentu harus dalam bahasa baku. Dibuat dalam bahasa yang mudah, summary polis dibuat lebih baik agar nasabah bisa paham," jelas Iwan.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menyelaraskan klausul dalam polis-polis standar bagi asuransi umum di Indonesia. “Polis-polis standar yang dikeluarkan AAUI merupakan langkah awal, tetapi ini bukan akhir dari upaya perbaikan. Kan ada juga polis-polis yang beredar yang bukan produk kita. Kita perlu berdialog lebih lanjut dengan pihak terkait untuk menyusun dengan lebih baik.

Budi menambahkan bahwa penyeragaman ini sangat mendesak untuk dilaksanakan, mengingat putusan MK tersebut sudah bersifat mengikat dan berlaku. "Koordinasi dengan OJK sudah intens. Saya minta relaksasi izin kalau semua sudah siap, satu saja, dari AAUI saja, lalu bisa digunakan seluruh industri," jelasnya.

Menuju Industri Asuransi yang Lebih Transparan dan Dinamis

Perubahan ini diharapkan akan membawa angin segar bagi industri asuransi di Indonesia, di mana upaya merapikan dan mempermudah pemahaman polis bagi nasabah dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk asuransi. Simplifikasi bahasa dalam penulisan polis menjadi krusial agar nasabah dari berbagai kalangan bisa dengan mudah memahaminya.

"Kalau kita main, boleh nggak nih dengan endorsement," tambah Budi saat ditanya mengenai fleksibilitas dalam penetapan standar baru.

Dari pihak OJK sendiri, pelaksanaan dari keputusan MK ini dinilai bisa menjadi momentum memperkuat peraturan yang berlaku dalam industri asuransi, dengan memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja secara lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan nasabah. Draft akhir dari polis standar asuransi ini diprediksi akan segera disahkan sehingga bisa langsung diimplementasikan.

Menantikan Implementasi dan Dampak Lebih Lanjut

Tidak dapat disangkal, jalan menuju revisi dan penerapan standar baru ini masih panjang dan penuh dengan tantangan. Namun, dengan koordinasi yang baik antara OJK, AAUI, serta para pelaku industri, diharapkan implementasi ini dapat selesai secara tuntas dan berbuah manis bagi industri keuangan, khususnya di sektor asuransi.

Perubahan aturan ini juga sejalan dengan upaya OJK dalam meningkatkan literasi keuangan, terutama dalam hal asuransi bagi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat diharapkan bisa lebih melek dengan produk yang mereka miliki, dan pada akhirnya meningkatkan peran asuransi dalam memberikan perlindungan finansial yang lebih baik.

Dalam jangka pendek, semua pihak berharap standardisasi pola ini bisa segera diselesaikan dalam waktu sebulan, seperti estimasi yang diberikan oleh AAUI.

Artikel ini menyampaikan perkembangan penting di industri asuransi Indonesia pasca putusan MK, dan bagaimana OJK bersama asosiasi terkait bertekad untuk membuat langkah ini menjadi kesempatan emas menuju sektor asuransi yang lebih kuat dan dapat dipercaya, bagi semuanya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index