KAI

PT KAI Daop 2 Bandung Tegas Melarang Ngabuburit di Jalur Rel Kereta Api: Ancaman Keselamatan dan Legalitas

PT KAI Daop 2 Bandung Tegas Melarang Ngabuburit di Jalur Rel Kereta Api: Ancaman Keselamatan dan Legalitas
PT KAI Daop 2 Bandung Tegas Melarang Ngabuburit di Jalur Rel Kereta Api: Ancaman Keselamatan dan Legalitas

JAKARTA - Dalam upaya menjaga keselamatan bersama dan kelancaran operasional, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 2 Bandung mengeluarkan himbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jalur rel kereta api sebagai tempat ngabuburit selama bulan Ramadan. Fenomena ngabuburit yang biasanya dilakukan menjelang waktu berbuka puasa ini tidak jarang menjadikan jalur rel kereta api sebagai lokasi berkumpul, meski tindakan tersebut sangat berisiko.

Kuswardojo, Manager Humas KAI Daop 2 Bandung, mengungkapkan bahwa selama Ramadan, masyarakat khususnya anak-anak dan remaja kerap menjadikan area di sepanjang rel kereta api sebagai tempat berkumpul. "Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jalur kereta api sebagai tempat ngabuburit atau bersantai menjelang waktu berbuka puasa, ini sangat berisiko karena dapat menyebabkan kecelakaan yang fatal," jelas Kuswardojo.

Menurut Kuswardojo, jalur rel kereta api bukanlah area publik, melainkan zona terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api. Tindakan berada di area tersebut bukan hanya membahayakan pribadi yang terlibat, tetapi juga dapat mengganggu perjalanan kereta api yang sedang melintas. Jalur rel yang dipadati oleh kerumunan masyarakat dapat memicu potensi kecelakaan yang berakibat fatal, baik bagi para pengguna jalur maupun operasional kereta.

Untuk mengantisipasi risiko ini, PT KAI Daop 2 Bandung telah melakukan langkah-langkah strategis. Salah satunya adalah dengan meningkatkan patroli dan sosialisasi di berbagai titik rawan yang sering digunakan masyarakat untuk berkumpul. "KAI Daop 2 Bandung juga terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar jalur rel dan patroli di berbagai titik rawan," lanjut Kuswardojo.

Guna menegakkan aturan dan menjamin keselamatan bersama, PT KAI juga menggandeng aparat kewilayahan setempat. Mereka berkoordinasi untuk menindak tegas bagi siapapun yang melanggar aturan. Langkah ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Penting untuk diketahui bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api adalah ruang manfaat perkeretaapian yang tidak boleh digunakan untuk selain kepentingan transportasi kereta api. Hal ini dipertegas dalam Pasal 181 Jo. 199 UU 23 Th 2007, yang mengatur bahwa masyarakat yang melanggar dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

"Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama," tegas Kuswardojo, yang menambahkan bahwa pihaknya sangat berharap agar masyarakat dapat saling mengingatkan jika ada yang berkegiatan di jalur rel yang bukan peruntukkannya.

Tidak hanya soal larangan dan hukuman, PT KAI Daop 2 Bandung juga berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keselamatan di area jalur kereta api. Edukasi ini dilakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan dan masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih lokasi untuk ngabuburit.

Disamping memberikan larangan dan sosialisasi, PT KAI Daop 2 Bandung juga mengedukasi masyarakat untuk memanfaatkan tempat lain yang lebih aman untuk ngabuburit. Kota Bandung sendiri menawarkan banyak tempat yang dapat dijadikan lokasi berkumpul menjelang berbuka puasa, seperti taman kota dan tempat-tempat rekreasi lainnya.

Kuswardojo mengingatkan, "Kami mengajak masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dengan tidak bermain, berjalan, atau melakukan aktivitas lain di jalur rel dan saling mengingatkan jika di dapati ada seseorang atau sekelompok orang yang berada di jalur kereta api yang bukan peruntukkannya."

Dengan adanya himbauan dan tindakan preventif yang dilakukan, PT KAI Daop 2 Bandung berharap dapat mengurangi insiden yang tidak diinginkan serta menjaga kelancaran operasional kereta api selama bulan Ramadan dan seterusnya. Mengutamakan keselamatan dan mematuhi peraturan merupakan kunci utama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak.

PT KAI berharap, masyarakat dapat mendukung upaya ini untuk kebaikan bersama serta mempertahankan keselamatan sebagai prioritas utama. Kampanye keselamatan ini digelar agar tradisi ngabuburit tetap dapat dilakukan dengan cara yang lebih aman dan nyaman, tanpa harus mempertaruhkan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Dengan menaruh perhatian serius pada aspek keselamatan dan operasional yang lancar, PT KAI Daop 2 Bandung terus berkomitmen untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya sambil tetap menjunjung tinggi keselamatan sebagai landasan utama dalam penggunaan fasilitas transportasi umumnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index