JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung baru saja menyelesaikan Rapat Paripurna penting yang membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Revisi ini merupakan langkah strategis dalam menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan regulasi terbaru yang diterbitkan pemerintah pusat. Rapat yang digelar pada Senin, 3 Maret 2025, ini menandai langkah penting dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan Kota Bandung.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan pentingnya revisi Perda ini. "Penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi sangat krusial agar sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Ini penting untuk menjamin bahwa pendapatan yang dihasilkan dapat dimaksimalkan untuk pembangunan kota," ujar Farhan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi yang dilakukan Kementerian Keuangan, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Undang-undang ini mendorong dukungan keuangan dari pemerintah pusat ke daerah serta memuat regulasi terbaru mengenai pajak daerah dan retribusi yang tercatat dalam Pasal 127 ayat (2) Tahun 2023.
Perubahan Penting dalam Perda
Beberapa perubahan signifikan di Perda yang direvisi meliputi:
1. Penyesuaian Jasa Umum yang Dikenai Pajak: Penyelarasan dilakukan pada jenis jasa yang akan dikenakan pajak dan retribusi.
2. Pengaturan Tarif Pajak Barang dan Jasa tertentu: Termasuk penyesuaian tarif pada sektor listrik, kebersihan, serta penyewaan tempat rekreasi dan olahraga.
3. Perbaikan Regulasi Retribusi Usaha: Adanya pembaruan dalam regulasi izin pembangunan gedung agar lebih efisien dan transparan.
Pemerintah Kota Bandung telah menyiapkan strategi implementasi yang solid guna memastikan kebijakan baru ini dapat bergerak dengan optimal. Berikut ini beberapa langkah yang akan diambil:
- Sosialisasi kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha: Melalui sosialisasi masif, pemerintah berupaya agar semua pihak memahami perubahan kebijakan pajak terbaru dan dampaknya terhadap mereka.
- Pendataan Pajak Rutin: Pendataan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada potensi pajak yang terlewat serta menghindari duplikasi data yang mengganggu transparansi.
- Digitalisasi Sistem Perpajakan: Upaya ini akan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak daerah.
- Dukungan untuk UMKM dan Industri Kreatif: Pemerintah berkomitmen memberikan perhatian lebih kepada sektor UMKM supaya kebijakan pajak tidak membebani pelaku usaha kecil, terutama menjelang bulan puasa dan Ramadan ketika kegiatan ekonomi meningkat pesat.
Farhan juga menyoroti peran penting pajak dan retribusi dalam pembangunan Kota Bandung. "Dana yang dihimpun dari pajak dan retribusi akan diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan berbagai program bermanfaat bagi masyarakat," tuturnya.
Proses Evaluasi Mendalam DPRD
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, juga menyampaikan pandangannya mengenai keputusan revisi Perda ini. "Proses evaluasi yang kami lakukan sangat mendalam dan terperinci. Kami mengapresiasi semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan pengesahan Perda ini," imbuh Toni.
Keputusan ini datang di waktu yang tepat, mengingat pentingnya penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi untuk menopang pengelolaan keuangan daerah agar lebih efektif dan efisien. Toni menambahkan, "Atas nama pimpinan DPRD Kota Bandung, kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Pemkot Bandung serta seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras dalam proses ini."
Dengan adanya revisi Perda ini, pemerintah berharap peningkatan daya saing daerah dapat tercapai, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi pelaku usaha di kota ini. Kebijakan baru ini diharapkan dapat membawa ke arah perubahan yang lebih baik, tidak hanya dalam hal peningkatan PAD tetapi juga dalam pembangunan sosial-ekonomi secara keseluruhan di Kota Bandung.
Sebagai upaya sustansi, tidak hanya UMKM namun juga sektor industri kreatif lainnya diharapkan dapat lebih berkembang dengan kebijakan yang lebih bersahabat dan tidak membebani, sejalan dengan target pemerintah untuk menjadikan Bandung sebagai kota yang semakin maju dan sejahtera.