BPJS

Perubahan Iuran BPJS Kesehatan: Simak Rincian dan Kelas Rawat Inap Standar KRIS yang Berlaku Mulai Juli 2025

Perubahan Iuran BPJS Kesehatan: Simak Rincian dan Kelas Rawat Inap Standar KRIS yang Berlaku Mulai Juli 2025
Perubahan Iuran BPJS Kesehatan: Simak Rincian dan Kelas Rawat Inap Standar KRIS yang Berlaku Mulai Juli 2025

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menerapkan perubahan besar pada sistem kelas rawat inap yang saat ini ada, yakni kelas 1, 2, dan 3. Mulai Juli 2025, sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan menggantikan sistem tersebut, namun besaran iuran yang akan diterapkan masih menunggu ketetapan resmi. Perubahan ini berkaitan langsung dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan revisi ketiga dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perubahan besar dalam skema iuran BPJS Kesehatan ini memerlukan perhatian bagi masyarakat dan peserta BPJS, karena akan berdampak pada jumlah yang harus dibayar sesuai dengan kelas rawat inap yang akan berlaku. Di tengah perubahan ini, BPJS Kesehatan juga memberikan kepastian bahwa peraturan mengenai iuran sistem kelas rawat inap akan tetap berlaku sesuai ketentuan yang sudah ada hingga Juli 2025.

Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan Perubahan Iuran

Sistem KRIS yang akan diterapkan mulai Juli 2025, menurut Perpres Nomor 59 Tahun 2024, bertujuan untuk meratakan layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Namun, sampai saat itu, sistem kelas 1, 2, dan 3 yang digunakan saat ini tetap berlaku dengan perbedaan iuran berdasarkan kelas rawat inap yang dipilih peserta.

Saat ini, BPJS Kesehatan telah menetapkan tarif iuran berdasarkan kelas rawat inap yang berbeda, mulai dari Kelas 1, Kelas 2, hingga Kelas 3. Meski demikian, dengan adanya penerapan sistem KRIS nanti, skema iuran akan diperbarui dan disesuaikan dengan kelas baru ini. Meskipun belum ada ketetapan resmi mengenai besaran iuran yang berlaku setelah Juli 2025, keputusan ini sudah pasti akan membawa perubahan besar dalam struktur biaya layanan kesehatan bagi masyarakat yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Saat Ini

Hingga 1 Juli 2025, sistem iuran yang berlaku masih mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam skema tersebut, ada beberapa kategori peserta dengan rincian sebagai berikut:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Untuk peserta PBI, yang merupakan warga miskin dan tidak mampu, iuran BPJS Kesehatan dibayarkan langsung oleh pemerintah. Iuran bagi peserta PBI ini tidak dibebankan kepada peserta itu sendiri, melainkan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui anggaran negara.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Bagi peserta yang termasuk dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU), yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS, besaran iuran yang harus dibayar adalah 5% dari gaji bulanan. Dari 5% tersebut, 4% dibayarkan oleh pemberi kerja (pemerintah atau badan usaha tempat mereka bekerja), sementara 1% dibayar oleh peserta itu sendiri.

Peserta yang Bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta Bagi peserta yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun sektor swasta, iuran yang harus dibayar juga sebesar 5% dari gaji bulanan. Dengan rincian yang sama, yaitu 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. Ini berlaku untuk seluruh pegawai yang terdaftar dalam kategori PPU di sektor tersebut.

Iuran Keluarga Tambahan PPU Selain itu, bagi anggota keluarga yang tergabung dalam keluarga tambahan peserta PPU, seperti anak, ayah, ibu, dan mertua, iuran yang dikenakan adalah 1% dari gaji pekerja penerima upah. Pembayaran iuran ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pekerja penerima upah yang terdaftar dalam sistem BPJS Kesehatan.

Iuran untuk Kerabat Lain Peserta PPU Iuran untuk kerabat lain dari peserta PPU, seperti saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, atau peserta lain yang bukan merupakan PPU, memiliki perhitungan tersendiri. Dalam hal ini, jumlah iuran yang dibebankan berbeda dan akan dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Perubahan Besaran Iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025

Meskipun saat ini masih mengacu pada peraturan lama, perubahan besar diharapkan mulai berlaku pada Juli 2025, dengan adanya sistem KRIS yang menggantikan sistem kelas rawat inap yang ada sebelumnya. Namun, hingga saat ini, pemerintah masih belum menetapkan secara rinci besaran iuran yang akan diberlakukan setelah perubahan tersebut.

Dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, tercantum bahwa presiden memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tetap mengikuti informasi terbaru terkait hal ini melalui saluran resmi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Kepastian dan Kesiapan BPJS Kesehatan dalam Menyambut Sistem KRIS

Sistem KRIS yang akan diberlakukan diharapkan dapat memberikan kesetaraan dalam akses layanan kesehatan, mengurangi disparitas yang ada antara kelas rawat inap yang berbeda, dan meningkatkan kualitas layanan yang diterima oleh peserta. Dengan adanya sistem KRIS, seluruh peserta BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali, diharapkan mendapatkan akses yang lebih merata terhadap layanan kesehatan yang berkualitas.

Pihak BPJS Kesehatan sendiri menyatakan bahwa meskipun perubahan sistem iuran akan terjadi pada Juli 2025, pihaknya sudah melakukan persiapan yang matang untuk menjalankan kebijakan ini. "Kami berharap dengan perubahan sistem ini, layanan kesehatan yang diterima oleh masyarakat akan lebih baik dan lebih merata, tanpa memandang kelas yang mereka pilih sebelumnya," ujar seorang pejabat dari BPJS Kesehatan dalam pernyataannya.

Pentingnya Masyarakat Memperhatikan Perubahan Ini

Perubahan ini tentu akan mempengaruhi jutaan peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat sangat disarankan untuk terus memantau perkembangan informasi terkait perubahan sistem dan iuran yang akan berlaku. BPJS Kesehatan mengimbau agar masyarakat melakukan persiapan terkait pembaruan ini, baik dari segi penyesuaian anggaran bulanan maupun pemahaman terhadap skema iuran baru yang mungkin akan diberlakukan setelah Juli 2025.

Sebagai langkah awal, BPJS Kesehatan juga mengingatkan agar peserta BPJS Kesehatan melakukan pembaruan data kepesertaan secara berkala agar tidak mengalami kendala dalam pelayanan kesehatan saat sistem KRIS diterapkan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index