JAKARTA - Delapan pelaku usaha di wilayah Bali dilaporkan ke pihak kepolisian setelah kedapatan menggelar acara nonton bareng (nobar) pertandingan Liga Inggris secara ilegal. Langkah hukum ini dilakukan oleh PT Indonesia Entertainment Grup (IEG), selaku pemegang hak eksklusif penyelenggaraan nobar untuk konten olahraga milik SCM Group, termasuk Liga Inggris, melalui PT Vidio sebagai pemegang lisensinya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan tingginya angka pelanggaran hak siar di sektor usaha komersial seperti kafe, bar, dan restoran yang menayangkan program olahraga tanpa izin resmi. Tindakan tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diancam dengan hukuman penjara hingga 4 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
Penindakan Tegas untuk Lindungi Hak Cipta
IEG melalui kuasa hukumnya dari Ginting & Associates Law Office, Ebeneser Ginting, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk konkret dari komitmen pihaknya untuk menegakkan perlindungan hak kekayaan intelektual, terutama hak siar olahraga.
“Bahwa pihak venue yang terlibat dalam permasalahan ini yakni dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Hal ini kami lakukan sebagai langkah konkret dari komitmen kami bersama IEG dalam menindak tegas para pelaku usaha yang menayangkan siaran Liga Inggris tanpa izin resmi dari IEG,” ungkap Ebeneser Ginting.
Menurutnya, laporan ini merupakan langkah awal yang sangat penting untuk memastikan adanya akuntabilitas dan tanggung jawab hukum terhadap pelaku pelanggaran. Ginting menambahkan, penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan penyiaran konten berlisensi.
“Kami yakin bahwa dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang telah melanggar, masyarakat akan semakin memahami pentingnya perlindungan hak cipta dan kepatuhan terhadap aturan yang ada,” ujarnya.
Delapan Tempat Usaha yang Dilaporkan
Berikut ini adalah daftar delapan pelaku usaha di Bali yang telah dilaporkan ke pihak berwajib oleh IEG karena menayangkan Liga Inggris tanpa izin di area komersial:
Fox & Rabbit Bar & Restaurant - Jl. Camplung Tanduk No. 4, Seminyak, Badung
Rosey Murphy's Irish Pub - Jl. Drupadi, depan Hotel Harris Seminyak, Badung
The Aussie Aussie Sports Bar - Jl. Drupadi, Seminyak, Badung
The New Bounty Ship - Jl. Raya Legian, Kuta, Badung
Sixteen Degrees - Jl. Benesari No.7, Legian, Badung
Foodies Story - Jl. Raya Legian, Kuta, Badung
C’est La Vie - Jl. Petitenget, Kerobokan, Kuta Utara, Badung
Yanti Bar & Restaurant - Jl. Werkudara, Legian, Badung
IEG mengaku telah memiliki bukti lengkap terkait pelanggaran yang dilakukan delapan tempat usaha ini. Bukti tersebut telah diserahkan ke pihak kepolisian sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Dukungan dari Kementerian Hukum dan HAM
Tindakan hukum ini juga mendapat dukungan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Tim Penyidik DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Sandro Manurung, menjelaskan pentingnya kesadaran pelaku usaha terhadap aturan hak cipta dan perlunya mendapatkan izin dari pemegang lisensi resmi sebelum menayangkan konten olahraga.
“Liga Inggris ini sudah dimiliki lisensinya oleh PT Vidio (SCM Group), untuk itu jika melakukan penayangan di tempat komersil sebaiknya dilakukan administrasi kepada pemegang lisensi,” tegas Sandro.
Koordinator Penindakan dan Pemantauan DJKI, Ahmad Rifadi, juga menyampaikan bahwa pelanggaran hak siar termasuk kategori tindak pidana serius di bawah UU Hak Cipta.
“Ini merupakan salah satu contoh pelanggaran hak cipta, khususnya hak terkait yaitu hak siar, yang mana ini dapat diancam dengan tindak pidana Hak Cipta yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Ancaman pidana terkait perbuatan ini dapat diancam dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, bahkan kalau dilaksanakan dengan maksud pembajakan, ini dapat dipidana sampai dengan 10 tahun penjara,” jelasnya.