JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa tidak semua layanan yang diberikan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit akan ditanggung oleh pihaknya. Hal ini seiring dengan kebijakan yang mengatur bahwa hanya kondisi medis tertentu yang memenuhi kriteria sebagai gawat darurat yang dapat dijamin pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan.
Instalasi Gawat Darurat (IGD) atau Unit Gawat Darurat (UGD) merupakan tempat yang sering didatangi oleh masyarakat ketika mengalami kondisi medis yang membutuhkan penanganan segera, baik karena cedera, sakit mendadak, atau kondisi lainnya yang mengancam keselamatan. Namun, BPJS Kesehatan hanya memberikan jaminan biaya untuk layanan IGD berdasarkan kondisi medis yang memenuhi kriteria tertentu. Apa saja kriteria yang dimaksud? Berikut ulasan lengkapnya.
Kriteria Pasien Gawat Darurat yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Menurut regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, tepatnya dalam PERMENKES RI No. 45 Tahun 2018, terdapat penjelasan mengenai kriteria pasien yang bisa mendapatkan layanan di IGD dengan jaminan dari BPJS Kesehatan. Berdasarkan pasal 3 ayat (2) dari regulasi tersebut, pasien yang memenuhi syarat untuk mendapatkan layanan di IGD dengan tanggungan BPJS Kesehatan adalah mereka yang mengalami kondisi medis yang tergolong sebagai gawat darurat. Beberapa kondisi yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
Kondisi yang Mengancam Nyawa – Pasien yang berada dalam kondisi yang sangat kritis dan berisiko tinggi terhadap keselamatan nyawanya.
Gangguan pada Jalan Napas atau Sirkulasi – Pasien yang mengalami gangguan serius pada saluran napas, pernapasan, atau sirkulasi darah yang memerlukan penanganan segera.
Penurunan Kesadaran – Pasien yang menunjukkan penurunan kesadaran, seperti pingsan atau koma, yang membutuhkan tindakan medis untuk mengembalikan kondisi mereka.
Gangguan Hemodinamik – Pasien yang mengalami gangguan pada aliran darah, jantung, atau pembuluh darah yang dapat membahayakan kesehatannya.
Tindakan Medis Segera Diperlukan – Pasien yang membutuhkan tindakan medis segera berdasarkan indikasi medis untuk mencegah kondisi mereka memburuk atau menimbulkan risiko lebih besar.
Pasien di Luar Kriteria Gawat Darurat Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Bagi pasien yang tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, layanan medis di IGD rumah sakit tidak akan dijamin oleh BPJS Kesehatan. Ini sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Bersama Panduan Penatalaksanaan Solusi Permasalahan Klaim INA-CBG No. JP.02.03/H.IV/3760/2024 dan 1247/BA/1124 Tahun 2021 antara Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, yang secara tegas menyatakan bahwa hanya kondisi medis gawat darurat yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan di IGD.
Hal ini menandakan bahwa meskipun seseorang datang dengan keluhan medis, jika kondisinya tidak memenuhi standar gawat darurat, mereka harus mencari alternatif lain untuk mendapatkan perawatan, seperti melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Alternatif Pelayanan untuk Pasien yang Tidak Gawat Darurat
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mengalami kondisi gawat darurat, disarankan untuk terlebih dahulu mengakses fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang terdaftar. Fasilitas ini dapat berupa puskesmas, praktek dokter, atau klinik yang menjadi tempat pertama peserta terdaftar dalam sistem BPJS Kesehatan.
“Fasilitas kesehatan tingkat pertama bertugas untuk memberikan pelayanan medis dasar, termasuk pemeriksaan dan pengobatan ringan. Jika pasien memerlukan perawatan lanjutan atau rujukan ke rumah sakit, barulah mereka akan diarahkan ke rumah sakit yang tepat,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, yang dikutip dalam penjelasan mengenai peraturan terbaru ini.
Fungsi dan Peran Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Fasilitas kesehatan tingkat pertama memiliki peran yang sangat vital dalam sistem kesehatan nasional. Mereka bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan medis dasar, seperti pemeriksaan kesehatan rutin, vaksinasi, pengobatan penyakit ringan, dan juga melakukan pencegahan terhadap penyakit.
Jika seseorang memerlukan perawatan lebih lanjut atau memiliki kondisi medis yang lebih serius, fasilitas tingkat pertama ini akan memberikan rujukan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan lanjutan lainnya.
Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan bahwa rumah sakit hanya menangani pasien yang membutuhkan perawatan intensif atau gawat darurat, sementara layanan medis yang lebih sederhana dapat dikelola oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama, yang lebih terjangkau dan lebih mudah diakses.
Upaya BPJS Kesehatan dalam Meningkatkan Layanan Kesehatan
Sementara itu, BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan terus memperbaiki sistem rujukan antara fasilitas kesehatan tingkat pertama dan rumah sakit, sehingga pasien dapat mendapatkan penanganan yang sesuai dengan kebutuhan medis mereka.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai cara mengakses layanan kesehatan yang tepat sesuai dengan kondisi medis mereka. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban di IGD rumah sakit yang sering kali kekurangan sumber daya manusia dan fasilitas untuk menangani kasus-kasus non-darurat.
Tantangan dalam Implementasi Kebijakan BPJS Kesehatan
Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan fokus pada penanganan kasus-kasus yang benar-benar membutuhkan perawatan gawat darurat, implementasi kebijakan ini tentu tidak mudah. Banyak pasien yang datang ke IGD karena merasa kondisi mereka mendesak, meskipun belum memenuhi kriteria gawat darurat yang ditetapkan.
Hal ini menimbulkan tantangan bagi BPJS Kesehatan dalam memastikan bahwa hanya kasus-kasus yang memenuhi syarat yang mendapatkan tanggungan biaya. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan terus berupaya untuk memperbaiki pemahaman masyarakat terkait kebijakan ini dan menyarankan agar mereka menggunakan fasilitas kesehatan tingkat pertama apabila tidak dalam kondisi darurat.
Menjaga Efisiensi dan Kualitas Layanan Kesehatan
Kebijakan BPJS Kesehatan yang membatasi penjaminan biaya layanan di IGD bagi pasien dengan kondisi medis gawat darurat ini memiliki tujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem pelayanan kesehatan dan memastikan bahwa fasilitas kesehatan di rumah sakit dapat fokus pada kasus-kasus yang benar-benar memerlukan perawatan intensif.
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, sangat penting bagi masyarakat untuk memahami kriteria yang berlaku dan memanfaatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk kondisi medis yang tidak mendesak. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai sistem rujukan ini, diharapkan pelayanan kesehatan di Indonesia dapat lebih optimal dan merata.