Kredit Bank

Diduga Jadi Korban Penipuan Kredit Bank, Warga Desa Kulur Melapor ke Komisi II DPRD Majalengka

Diduga Jadi Korban Penipuan Kredit Bank, Warga Desa Kulur Melapor ke Komisi II DPRD Majalengka
Diduga Jadi Korban Penipuan Kredit Bank, Warga Desa Kulur Melapor ke Komisi II DPRD Majalengka

JAKARTA - Sejumlah warga Desa Kulur, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, mendatangi Komisi II DPRD setempat untuk melaporkan dugaan penipuan yang mereka alami terkait pengajuan kredit bank. Warga yang merasa menjadi korban penipuan ini, yang didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik, mengungkapkan kronologi kejadian yang melibatkan peminjaman nama mereka untuk mengajukan kredit ke bank pelat merah.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, beserta jajarannya, menerima langsung keluhan dari warga yang merasa dirugikan. Pertemuan berlangsung di Gedung DPRD Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Majalengka. Dalam kesempatan tersebut, para warga mengungkapkan bagaimana mereka menjadi korban dari penipuan yang dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan nama mereka untuk kepentingan pengajuan kredit yang tidak sah.
 

Kronologi Penipuan Kredit Bank Bermodus Peminjaman Nama
 

Menurut penuturan warga yang menjadi korban, kejadian ini berawal pada tahun 2023 ketika dua orang berinisial TN dan US mendatangi rumah-rumah warga di Desa Kulur. Kedua pelaku mengiming-imingi warga dengan penawaran peminjaman nama untuk mengajukan kredit bank dengan nilai mencapai Rp 50 juta. Sebagai persyaratan, TN dan US meminta fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK) warga setempat.

Sebagai tambahan, mereka menjanjikan bahwa kredit yang diajukan akan segera disetujui dan cicilan kredit tersebut akan dibayar tepat waktu oleh mereka, sehingga warga merasa yakin dan setuju untuk memberikan nama serta dokumen penting yang diminta. Dengan janji akan mendapatkan imbalan sejumlah uang setelah pengajuan kredit disetujui, warga akhirnya bersedia meminjamkan nama mereka.

Namun, kenyataannya berbeda. Setelah kredit disetujui dan dana dicairkan, kedua pelaku tidak memenuhi janji mereka untuk membayar cicilan. Pihak bank kemudian mulai menagih kepada warga yang merasa tidak terlibat dalam pengajuan kredit tersebut. Pada saat itu, warga baru mengetahui bahwa mereka telah menjadi korban penipuan, meskipun mereka tidak tahu-menahu mengenai penggunaan kredit tersebut.
 

Imbalan yang Tak Sesuai Janji
 

Dasim menambahkan, meskipun warga hanya menerima imbalan sebesar Rp 1,5 juta per orang setelah pengajuan kredit disetujui dan uang dicairkan, mereka tidak mengetahui penggunaan uang tersebut. Kedua pelaku, TN dan US, tidak pernah menjelaskan ke mana perginya dana hasil pengajuan kredit yang melibatkan nama warga. Warga pun merasa sangat dirugikan oleh aksi tersebut.

"Bahkan, mereka hanya menerima imbalan yang sangat kecil, Rp 1,5 juta per orang, padahal dana yang dicairkan jauh lebih besar. Namun, mereka sama sekali tidak tahu kemana uang itu pergi," lanjut Dasim.

Ia juga mengungkapkan bahwa, setidaknya ada empat orang dari Desa Kulur yang menjadi korban penipuan ini. Keempat warga tersebut merasa dirugikan setelah mengetahui bahwa mereka harus menanggung cicilan kredit yang seharusnya dibayar oleh TN dan US. Mereka pun akhirnya melaporkan kejadian ini ke Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka untuk mendapatkan keadilan.
 

Penyalahgunaan Data Pribadi
 

Penyalahgunaan data pribadi juga menjadi salah satu faktor yang memperburuk situasi ini. Dalam proses pengajuan kredit, warga hanya diminta menyerahkan fotokopi KTP dan KK. Meskipun surat keterangan usaha yang digunakan dalam pengajuan kredit berasal dari Kelurahan Cicurug, Kecamatan Majalengka, yang jaraknya cukup jauh dari tempat tinggal mereka di Desa Kulur, hal ini tetap tidak mengurangi rasa kecurigaan warga terhadap proses yang tidak transparan dan tidak sesuai prosedur tersebut.

"Keempat orang itu diduga kuat menjadi korban penipuan, karena mereka hanya diminta menyerahkan KTP dan KK sebagai persyaratan pengajuan kredit, yang jelas tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya," jelas Dasim.
 

Langkah Komisi II DPRD Majalengka
 

Atas laporan yang diterima, Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka langsung mengambil tindakan. Dasim Raden Pamungkas dan anggota Komisi II lainnya berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Komisi II akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan lembaga terkait untuk mengusut tuntas praktik penipuan ini dan memastikan bahwa pelaku mendapat sanksi hukum yang sesuai.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami tidak akan tinggal diam terhadap kasus penipuan ini dan kami pastikan akan mendalami lebih jauh mengenai keterlibatan oknum petugas bank," ujar Dasim tegas.

Selain itu, Komisi II juga berencana untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai cara yang benar dalam mengajukan kredit di bank. Hal ini bertujuan agar warga tidak mudah terjebak dalam modus penipuan serupa di masa mendatang.

"Selain mengusut tuntas kasus ini, kami juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur yang benar dalam mengajukan kredit. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi," tambah Dasim.
 

Harapan Warga dan LSM
 

Warga Desa Kulur yang hadir dalam pertemuan tersebut mengungkapkan rasa kecewa dan kekesalan mereka. Mereka berharap agar pihak berwenang segera menindak para pelaku penipuan tersebut. Salah seorang korban yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, "Kami hanya ingin keadilan. Kami berharap kasus ini segera diselesaikan dan pelaku yang bertanggung jawab bisa dihukum setimpal."

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik yang mendampingi warga juga berkomitmen untuk terus mendampingi korban dan mengawal proses hukum hingga kasus ini selesai. LSM Lidik berharap, melalui upaya hukum yang tepat, masyarakat dapat terhindar dari penipuan serupa di masa depan.

"Kami akan terus mendampingi warga yang menjadi korban penipuan ini dan memastikan bahwa mereka mendapatkan keadilan. Kami juga berharap agar penipuan seperti ini tidak terulang lagi di masyarakat," ujar perwakilan LSM Lidik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index