Pertambangan

Pertambangan Emas Ilegal Marak di Batang Natal Madina, Masyarakat Resah

Pertambangan Emas Ilegal Marak di Batang Natal Madina, Masyarakat Resah
Pertambangan Emas Ilegal Marak di Batang Natal Madina, Masyarakat Resah

JAKARTA - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Jambur Baru Simpang Simanguntong, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, semakin marak. Keberadaan pertambangan ilegal ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat, yang khawatir akan dampak buruk terhadap lingkungan dan keselamatan mereka.

Petambangan ilegal yang terus berkembang ini diketahui melibatkan oknum pengusaha berinisial AAN, yang sebelumnya pernah tersandung kasus serupa dan diamankan oleh Polda Sumut pada 2020 lalu. Menurut sejumlah warga, AAN tidak hanya terlibat dalam PETI di Desa Jambur Baru, tetapi juga baru membuka tambang ilegal di Desa Sipogu, yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya.
 

Masyarakat Resah, Aktivitas PETI Menyebar
 

Tingkat keprihatinan masyarakat semakin tinggi, mengingat PETI yang dilakukan oleh AAN dan rekan-rekannya tidak hanya menggunakan alat berat, tetapi juga menyebabkan kerusakan yang cukup besar pada lahan dan lingkungan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, pemilik lahan yang digunakan untuk pertambangan ilegal di Desa Jambur Baru berinisial Up, yang juga berasal dari desa tersebut.

Sementara itu, di Desa Sipogu, AAN diduga berkolaborasi dengan oknum berinisial TG dalam menjalankan aktivitas PETI. "Kalau yang di Desa Sipogu itu, AAN diduga main sama inisial TG. Dan kalau yang di Jambur Baru itu, AAN sendiri tokenya," tambah sumber yang sama, mengungkapkan rincian tentang keberadaan PETI yang semakin tersebar.

"Kami sangat khawatir dengan dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas ini, baik terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat di sekitar tambang," ujar salah seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi tambang ilegal tersebut. Warga khawatir, selain merusak ekosistem, pertambangan ilegal ini juga dapat menimbulkan bencana alam seperti longsor dan pencemaran air yang dapat membahayakan kehidupan mereka.
 

Sejarah Kasus AAN, Pengusaha Tambang Ilegal yang Kerap Tersandung Masalah Hukum
 

Aktivitas PETI yang dilakukan oleh AAN bukan pertama kalinya menjadi sorotan. AAN diketahui pernah terlibat dalam kasus PETI di wilayah Ampung Julu. Pada tahun 2020, ia ditangkap oleh pihak kepolisian di aliran Sungai Batang Natal Dusun Sigalagala, Kelurahan Simpang Gambir, Kecamatan Linggabayu, sekitar pukul 22.30 WIB. Namun, meskipun sudah diamankan oleh Polda Sumut, proses hukum yang berlangsung tidak membawa perkara ini sampai ke persidangan.

Kejadian ini semakin menambah kekecewaan masyarakat, yang merasa bahwa penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal masih kurang tegas. Warga mengungkapkan bahwa meskipun AAN telah beberapa kali terjerat masalah hukum, ia tetap kembali membuka tambang ilegal baru di lokasi yang berbeda, tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

"AAN ini memang sering kali lolos dari proses hukum. Kami khawatir dia akan terus menjalankan bisnis tambang ilegal ini tanpa takut pada hukum," ungkap warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya, menunjukkan ketidakpuasan terhadap penegakan hukum yang dirasakan belum maksimal.
 

Respon Polisi, Kapolres Madina Berjanji Turunkan Tim ke Lokasi
 

Menanggapi laporan dan keresahan warga setempat mengenai maraknya aktivitas PETI di Desa Jambur Baru dan Desa Sipogu, pihak kepolisian Kabupaten Mandailing Natal, melalui Kasubbag Humas, Iptu Bagus Seto SH, menyatakan akan segera turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

"Terima kasih atas informasinya, kami akan segera turunkan tim untuk mengecek kebenarannya. Kami akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Iptu Bagus Seto, dalam keterangannya, yang memberikan harapan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara lebih serius.

Respon dari pihak kepolisian ini menunjukkan bahwa masalah PETI di wilayah Batang Natal mendapatkan perhatian serius. Meski demikian, warga masih meragukan efektivitas penegakan hukum jika tidak ada tindakan tegas yang diambil terhadap pengusaha tambang ilegal seperti AAN, yang telah berulang kali melanggar hukum.
 

Dampak Lingkungan dan Sosial PETI di Batang Natal
 

Pertambangan emas ilegal yang dilakukan dengan menggunakan alat berat tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga memicu dampak sosial yang cukup besar bagi masyarakat setempat. Aktivitas PETI sering kali mengakibatkan hilangnya lahan pertanian, kerusakan aliran sungai, dan kontaminasi air yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. Selain itu, warga yang terlibat dalam PETI cenderung tidak memiliki perlindungan hukum, yang membuat mereka rentan terhadap ancaman sosial dan ekonomi.

Lebih dari itu, keberadaan PETI yang semakin marak di Batang Natal juga mengancam keberlangsungan pariwisata dan ekosistem alam di kawasan tersebut. Aktivitas penambangan yang tidak ramah lingkungan dapat merusak hutan, lahan pertanian, serta biodiversitas yang ada, yang pada gilirannya dapat mengurangi potensi wisata yang dimiliki oleh Kabupaten Mandailing Natal.

"Kami tidak hanya khawatir tentang kerusakan alam, tetapi juga masa depan ekonomi kami. Jika terus dibiarkan, kami khawatir anak cucu kami akan hidup dalam kerusakan lingkungan yang parah," ujar salah satu warga Desa Jambur Baru, menggambarkan kekhawatiran mendalam mereka terhadap dampak jangka panjang dari PETI.
 

Masyarakat Mendesak Tindakan Tegas Pemerintah
 

Melihat maraknya aktivitas PETI di wilayah Batang Natal, masyarakat semakin mendesak agar pemerintah, baik daerah maupun pusat, segera mengambil langkah nyata untuk mengatasi masalah ini. Warga berharap agar aparat penegak hukum dapat lebih konsisten dan tegas dalam menindak para pelaku PETI, yang selama ini terkesan kebal hukum dan terus melakukan aktivitas ilegal tanpa rasa takut.

"Kami berharap pemerintah segera turun tangan dan menghentikan praktik pertambangan ilegal ini. Jika tidak, kami khawatir akan ada lebih banyak kerusakan yang terjadi, dan kami akan kehilangan mata pencaharian utama kami," tutup warga Desa Jambur Baru yang merasa sangat terancam oleh keberadaan PETI ini.

Masyarakat berharap agar pemerintah dapat memberikan perhatian lebih terhadap persoalan ini, serta memperkuat penegakan hukum guna menjaga keberlanjutan lingkungan dan perekonomian lokal yang semakin terancam akibat pertambangan ilegal.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index