KAI

KAI Daop 4 Semarang Tutup Perlintasan Sebidang Tak Terjaga demi Keselamatan Pengguna Jalan dan Kereta Api

KAI Daop 4 Semarang Tutup Perlintasan Sebidang Tak Terjaga demi Keselamatan Pengguna Jalan dan Kereta Api
KAI Daop 4 Semarang Tutup Perlintasan Sebidang Tak Terjaga demi Keselamatan Pengguna Jalan dan Kereta Api

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang (KAI Daop 4) mengumumkan langkah tegas dalam upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan dengan menutup sejumlah perlintasan sebidang yang tidak dilengkapi penjagaan. Keputusan ini diambil untuk mengurangi angka kecelakaan yang sering terjadi di perlintasan tersebut, yang kerap kali berujung pada korban jiwa dan kerusakan sarana serta prasarana perkeretaapian.

Penutupan Perlintasan Sebidang yang Tidak Dijaga: Upaya Meningkatkan Keselamatan

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa keputusan ini didorong oleh tingginya angka kecelakaan yang melibatkan kereta api dan kendaraan bermotor di perlintasan sebidang yang tidak dijaga. Dalam pernyataannya, Franoto menjelaskan, "Langkah ini diambil mengingat tingginya angka kecelakaan yang melibatkan kereta api dan kendaraan bermotor di perlintasan sebidang, yang sering kali berujung pada korban jiwa serta kerusakan sarana dan prasarana perkeretaapian."

Menurut Franoto, penutupan perlintasan yang tidak dijaga ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, yang mengatur peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan. Dalam pasal 5 dan 6 dari peraturan tersebut, disebutkan bahwa perlintasan sebidang seharusnya diubah menjadi flyover (jalan layang) atau underpass (jalan bawah tanah) untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Regulasi yang Mendorong Penutupan Perlintasan Tak Terjaga

Lebih lanjut, Franoto mengutip Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menjelaskan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin dan tidak dijaga harus ditutup demi keselamatan bersama. Pasal tersebut menegaskan bahwa, "Perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan." Penutupan tersebut, menurut undang-undang, harus dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang berwenang.

"Penutupan perlintasan sebidang yang tidak dijaga ini dilakukan secara tegas oleh KAI demi keselamatan semua pihak. Keselamatan perjalanan kereta api serta para pengguna jalan harus menjadi prioritas utama bagi kita semua," ujar Franoto menegaskan.

Data Kecelakaan di Perlintasan Sebidang: Angka Meningkat

KAI Daop 4 Semarang mengungkapkan data terbaru mengenai kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang sepanjang tahun 2025. Hingga 11 Maret 2025, tercatat telah terjadi enam kecelakaan di perlintasan sebidang di wilayah tersebut. Dari kecelakaan-kecelakaan tersebut, empat orang dilaporkan meninggal dunia, satu orang mengalami luka berat, dan satu orang lainnya luka ringan. Angka tersebut memperlihatkan bahwa masalah kecelakaan di perlintasan sebidang masih sangat tinggi.

Tidak hanya di tahun 2025, angka kecelakaan yang melibatkan kereta api juga masih cukup tinggi pada tahun 2024. Sepanjang tahun tersebut, 26 kecelakaan tercatat terjadi di perlintasan sebidang wilayah Daop 4 Semarang. Akibat kecelakaan-kecelakaan tersebut, 14 orang meninggal dunia, lima orang luka berat, dan 14 orang luka ringan. Angka kecelakaan yang cukup besar ini menjadi alasan penting bagi KAI untuk melakukan langkah tegas dalam menutup perlintasan yang tidak dijaga.

Tutup 10 Perlintasan Tak Dijaga sebagai Langkah Awal

Sebagai upaya awal, KAI Daop 4 Semarang merencanakan untuk menutup 10 perlintasan sebidang yang tidak dijaga di wilayah tersebut. Penutupan ini dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan yang lebih fatal. KAI berharap langkah ini dapat mengurangi jumlah insiden kecelakaan yang sering kali merugikan banyak pihak.

"Kami akan mulai dengan menutup 10 perlintasan sebidang yang tidak dijaga. Kami berharap ini dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman di sekitar jalur kereta api," kata Franoto. KAI berharap semua pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah, bisa bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang yang rawan.

Sinergi KAI dengan Pemerintah dan Aparat Keamanan

Franoto juga menjelaskan bahwa KAI Daop 4 Semarang terus menjalin sinergi yang erat dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, serta aparat kewilayahan seperti TNI dan Polri, dalam upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Kerja sama ini diharapkan dapat menghasilkan solusi terbaik dalam mengurangi potensi kecelakaan di lokasi-lokasi rawan.

"Kami juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk memastikan langkah-langkah keselamatan yang lebih maksimal. Semakin banyak pihak yang terlibat, semakin besar kesempatan untuk menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang," ungkap Franoto.

Tanggung Jawab Bersama untuk Keselamatan Masyarakat

Franoto menegaskan pentingnya kepedulian semua pemangku kepentingan, termasuk para pengguna jalan, dalam menjaga keselamatan di sekitar jalur kereta api. Menurutnya, keselamatan warga masyarakat bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau KAI, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama. "Kepedulian semua pemangku kepentingan, termasuk para pengguna jalan, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman di sekitar jalur kereta api. Keselamatan warga masyarakat merupakan tanggung jawab kita bersama," kata Franoto.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index