JAKARTA - Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Siak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau memastikan bahwa semua logistik yang diperlukan telah siap. Persiapan ini meliputi berbagai aspek teknis dan operasional guna menjamin kelancaran dan keamanan jalannya PSU yang dijadwalkan berlangsung berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan diambil setelah Mk memerintahkan pengulangan karena terjadinya permasalahan pada pemilu sebelumnya di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nahrawi, memastikan logistik pemilu adalah bagian tak terpisahkan dalam menjamin pemilu dapat berjalan sesuai perencanaan. "Untuk surat suara, kami tidak melakukan pencetakan ulang karena sudah mempersiapkan sebanyak 2.000 surat suara khusus untuk PSU. Surat suara ini sudah disiapkan sebelumnya dan akan digunakan pada saat pemungutan suara ulang," ungkap Nahrawi dalam keterangannya pada Senin, 10 Maret 2025.
Kesiapan Logistik dan Surat Suara
Persiapan logistik oleh KPU Riau tak hanya terbatas pada surat suara. Seluruh perlengkapan pendukung lainnya, seperti kotak suara, tinta, dan perangkat lainnya, semuanya sudah dipastikan tersedia dan siap digunakan. Kebutuhan logistik yang telah diprediksi dan dipersiapkan dengan baik ini diharapkan dapat mencegah segala hambatan teknis yang mungkin muncul pada hari pelaksanaan.
Nahrawi menegaskan pentingnya kesiapan logistik untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil. Kendala pada proses distribusi logistik bisa saja mengganggu jalannya pemilu dan kredibilitas hasilnya. Oleh karena itu, perhatian khusus terhadap penyediaan dan pengamanan logistik menjadi prioritas KPU.
Evaluasi Penyelenggara Pemungutan Suara
Selain logistik, penyelenggaraan pemilu di tingkat lapangan juga menjadi perhatian utama. KPU Siak sedang melakukan evaluasi terhadap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di dua TPS yang akan melaksanakan PSU. Evaluasi ini penting untuk menentukan kesiapan individu maupun kelompok dalam menjalankan tugas mereka dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Kawan-kawan KPU Siak sedang melakukan evaluasi untuk menentukan apakah petugas KPPS di dua TPS tersebut masih akan digunakan atau perlu pergantian. Keputusan ini sepenuhnya menjadi kewenangan KPU Siak berdasarkan hasil evaluasi,” jelas Nahrawi lebih lanjut.
Lokasi dan Jadwal PSU
Pelaksanaan PSU di Kabupaten Siak terjadwal setelah adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Keputusan ini memastikan bahwa pemungutan suara ulang harus dilakukan di tiga lokasi, yakni TPS 3 Desa Jayapura di Kecamatan Bungaraya, TPS 3 Desa Buantan Besar di Kecamatan Siak, serta satu TPS khusus di RSUD Tengku Rafi'an. Penyediaan surat suara dan perangkat pemilu lain di ketiga lokasi ini telah diupayakan agar tidak mengalami kendala teknis.
Komitmen KPU terhadap Pemilu yang Kredibel
Kesiapan logistik dan pengaturan di lapangan mencerminkan komitmen KPU untuk menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia, khususnya dalam Pilkada Siak ini. Setiap elemen, mulai dari logistik hingga petugas pemilu, harus dipastikan siap untuk menghadapi segala situasi demi terciptanya pemilu yang adil dan objektif.
Keberhasilan PSU ini tidak hanya penting untuk Siak tetapi juga untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap sistem pemilu di seluruh Indonesia. Dengan mempersiapkan segala sesuatu dengan matang, KPU Riau berharap pemungutan suara ulang dapat berlangsung lancar tanpa kendala berarti.