pajak mobil mewah

Daftar Pajak Mobil Mewah di Indonesia dan Cara Menghitungnya

Daftar Pajak Mobil Mewah di Indonesia dan Cara Menghitungnya
pajak mobil mewah

Pajak mobil mewah adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, yang termasuk dalam kategori barang mewah. 

Pajak ini tidak hanya berlaku pada saat pembelian kendaraan, yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), tetapi juga pada pemakaian kendaraan tersebut setiap tahunnya. 

Bagi pemilik kendaraan seperti ini, penting untuk memahami cara menghitung pajak kendaraan, tarif progresif yang berlaku, serta aturan pelaporan SPT Pajaknya. 

Berikut adalah cara dan ketentuan mengenai pajak mobil mewah di Indonesia yang perlu kamu ketahui.

Aturan Mobil Mewah Menurut Pajak

Pajak untuk mobil mewah diatur dalam ketentuan PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Ketentuan mengenai pajak untuk kendaraan mewah ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2014 serta PMK – 64/PMK.011 Tahun 2014. Pajak ini dikenakan pada kendaraan jenis mobil tertentu.

Adapun mengenai tarif pajak kendaraan bermotor mewah, hal ini diatur dalam beberapa peraturan pemerintah, yaitu PP Nomor 22 Tahun 2014 dan PP Nomor 41 Tahun 2013.

Aturan tersebut mengelompokkan barang yang dikenakan pajak, termasuk kendaraan bermotor yang masuk dalam kategori barang mewah.

Dalam PP Nomor 22 Tahun 2014, terdapat beberapa ketentuan yang digunakan untuk menghitung besaran PPnBM pada mobil mewah, yaitu:

1. Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPnBM sebesar 10%:

  • Kendaraan bermotor yang dapat mengangkut 1 hingga 15 orang, termasuk pengemudi.
  • Kendaraan bermotor dengan mesin diesel/semi-diesel tanpa batasan kapasitas silinder.
  • Kendaraan selain sedan atau station wagon yang dapat mengangkut kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi, dan menggunakan mesin diesel atau semi-diesel.
  • Kendaraan dengan penggerak satu gardan 4×2 dengan kapasitas mesin hingga 1500 cc.

2. Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPnBM sebesar 20%:

  • Kendaraan bermotor yang dapat mengangkut kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi.
  • Kendaraan selain sedan atau station wagon yang menggunakan mesin diesel/semi-diesel dengan penggerak satu gardan 4×2 dan kapasitas mesin lebih dari 1.500 cc hingga 2.500 cc.
  • Kendaraan dengan kabin ganda dalam bentuk bak terbuka.

3. Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPnBM sebesar 30%:

  • Kendaraan bermotor yang dapat mengangkut kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi.
  • Kendaraan bermotor jenis sedan atau station wagon dengan mesin diesel atau semi-diesel dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc.
  • Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan mesin diesel/semi-diesel.
  • Kendaraan dengan penggerak dua gardan (4×4) dan kapasitas mesin 1.500 cc.

4. Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPnBM sebesar 40%:

  • Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon.
  • Kendaraan dengan penggerak satu gardan (4×2) dan kapasitas mesin lebih dari 2.500 cc hingga 3.000 cc.

5. Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPnBM sebesar 50%:

  • Semua jenis kendaraan khusus yang digunakan untuk keperluan golf.

6. Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPnBM sebesar 60%:

  • Kendaraan khusus yang dirancang untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, atau medan sejenis.

7. Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPnBM sebesar 125%:

  • Kendaraan bermotor yang mengangkut kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi.
  • Kendaraan jenis sedan atau station wagon.
  • Kendaraan selain sedan atau station wagon dengan penggerak satu gardan 4×2.
  • Kendaraan dengan penggerak dua gardan (4×4) dan kapasitas mesin lebih dari 3.000 cc.
  • Kendaraan bermotor yang mengangkut kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi, dengan mesin diesel/semi-diesel berupa sedan atau station wagon.
  • Kendaraan selain sedan atau station wagon dengan penggerak satu gardan (4×2) dan dua gardan penggerak (4×4) dengan kapasitas mesin lebih dari 2.500 cc.
  • PPnBM sebesar 125% juga dikenakan pada trailer, semi-trailer, dan tipe karavan.

Jenis Mobil yang Terkena Pajak Barang Mewah

Mobil yang dikenakan pajak barang mewah umumnya termasuk dalam kategori kendaraan supercar. Supercar dikenal dengan desain aerodinamis dan mesin bertenaga tinggi, mampu mencapai kecepatan hingga 320 kilometer per jam. 

Di Indonesia, supercar biasanya dikategorikan berdasarkan kapasitas mesin, yakni antara 3.000 hingga 5.000 cc.

Selain itu, supercar juga termasuk dalam kategori mobil impor utuh atau Completely Built Up (CBU), sehingga dikenakan tidak hanya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tetapi juga PPh Pasal 22 atau pajak impor sebesar 10 persen. 

Beberapa produsen mobil supercar terkenal di antaranya Lamborghini, Ferrari, Porsche, dan lainnya. Selain itu, mobil-mobil SUV dan sedan dua pintu yang memiliki harga miliaran Rupiah juga dikenakan pajak barang mewah.

Pajak untuk Mobil Ferrari dan Lamborghini

Di Indonesia, pajak untuk mobil mewah, termasuk Ferrari dan Lamborghini, dapat mencapai 125 persen dari PPn 10 persen. Dengan demikian, semakin mahal harga mobil, semakin tinggi pula pajak yang harus dibayar. 

Hal ini menunjukkan bahwa hanya individu dengan penghasilan di atas rata-rata yang mampu membeli mobil mewah seperti itu.

Sebagai informasi, terdapat dua jenis pajak yang harus dibayar oleh pemilik mobil mewah, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pajak barang mewah berdasarkan kepemilikan. 

Untuk BBNKB, tarifnya adalah 10 persen dari harga kendaraan, sementara untuk PKB, tarifnya adalah 1,5 persen dari nilai jual kendaraan.

Sebagai contoh, jika seorang pemilik mobil Lamborghini Aventador LP700 4 Roadster dengan harga Rp 13 miliar, maka untuk BBNKB dikenakan biaya sebesar Rp 1,3 miliar.

Sementara itu, untuk PKB, biaya yang dikenakan adalah 1,5 persen dari Rp 13 miliar, yaitu sebesar Rp 195 juta. Selain itu, ada juga biaya tambahan berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 140 ribu. 

Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar untuk Lamborghini Aventador tersebut adalah Rp 1,3 miliar (BBNKB) + Rp 195 juta (PKB) + Rp 140 ribu (SWDKLLJ), yang totalnya mencapai Rp 1,495 miliar.

Pajak untuk mobil mewah ini dikenakan oleh pemerintah pusat dan daerah. Di tingkat pusat, pajak yang dikenakan meliputi PPN dan PPnBM yang dipungut saat pembelian mobil mewah. 

Sementara itu, di tingkat daerah, pajak yang dikenakan adalah PKB dan BBNKB. Namun, jika kebijakan relaksasi pajak mobil 0 persen diterapkan, maka PKB dan BBNKB tidak akan dikenakan.

Pajak ini dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dan bobot kerusakan jalan yang ditimbulkan oleh kendaraan tersebut. 

Bobot kerusakan dihitung dengan mempertimbangkan faktor seperti tekanan kendaraan, jenis bahan bakar, jenis kendaraan, penggunaan, serta tahun pembuatan kendaraan. 

Tarif PKB ditetapkan dengan batasan antara 1 persen hingga 2 persen untuk kepemilikan pertama. Sedangkan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, dikenakan tarif progresif antara 2 persen hingga 10 persen.

Mengingat besarnya nominal pajak yang harus dibayar, pemilik mobil mewah diimbau untuk memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu. 

Hal ini penting karena banyak kasus pemilik mobil mewah yang dikenakan sanksi berupa denda, pemblokiran, hingga penyitaan kendaraan jika kewajiban pajaknya tidak dipenuhi.

Pajak Mobil Mewah di Indonesia

Pajak mobil mewah di Indonesia memiliki aturan khusus yang wajib dipahami oleh para pemilik kendaraan kelas premium. Berikut ini ulasan selengkapnya.

1. Pajak mobil Toyota

Jumlah pajak untuk mobil Toyota ditentukan oleh harga serta jenisnya. Selain itu, besaran pajak ini juga akan berbeda jika dibandingkan dengan mobil yang sudah lama atau mobil bekas. 

Berikut ini adalah daftar pajak untuk mobil mewah Toyota berdasarkan tahun produksinya:

Pajak mobil Toyota Alphard

  • Alphard 2.5 S tahun 2019: Rp17.153.000
  • Alphard 2.5 X AT tahun 2019: Rp15.683.000
  • Alphard 2.5 G AT tahun 2019: Rp18.203.000
  • Alphard 3.5 Q AT tahun 2019: Rp29.585.000
  • Alphard 2.5 G Hybrid tahun 2019: Rp21.668.000
  • Alphard SC 2.5 AT tahun 2020: Rp25.660.000
  • Alphard 2.5 G AT tahun 2020: Rp17.380.000
  • Alphard 2.5 X AT tahun 2020: Rp14.880.000
  • Alphard 3.5 Q AT tahun 2020: Rp28.040.000
  • Alphard 2.5 G HYBRID 4 WAT tahun 2020: Rp22.100.000

Pajak mobil Toyota Camry

  • Camry 2.5 G AT tahun 2019: Rp9.600.000
  • Camry 2.5 V AT tahun 2019: Rp10.120.000
  • Camry 2.5 Hybrid AT tahun 2019: Rp12.620.000
  • Camry 2.5 G AT tahun 2020: Rp9.680.000
  • Camry 2.5 V AT tahun 2020: Rp10.220.000
  • Camry 2.5 Hybrid AT tahun 2020: Rp12.800.000

Pajak mobil Land Cruiser

  • L.Cruis Prado 2.7 AT tahun 2019: Rp21.060.000
  • Landcruise 200 STD AT tahun 2019: Rp31.300.000
  • LC 70 4.5 Wagon4X4MT tahun 2019: Rp26.960.000
  • LC 70 Troop Carrier tahun 2019: Rp12.420.000
  • LC70 42TROOCARR4X4M tahun  2019: Rp14.220.000
  • LC70 45TROPCARR4X4MT tahun 2019: Rp16.180.000
  • LCRUISER200VXR 4X4AT tahun 2019: R6.540.000
  • LANDCRUIS 200 STD AT tahun 2020: 31.760.000
  • LC 70 4.5 WAGON4X4MT tahun 2020: Rp28.840.000
  • LC 70 TROOP CARRIER tahun 2020: Rp12.460.000
  • LC70 42TROOPCARR4X4M tahun 2020: Rp14.580.000
  • LC70 45TROPCARR4X4MT tahun 2020: Rp16.220.000
  • LCRUISER200VXR 4X4AT: 2020: Rp36.860.000

2. Pajak Mobil Honda

Berikut ini daftar pajak untuk mobil mewah honda berdasarkan tipe dan tahun kendaraannya:

Pajak mobil Honda Accord

Honda Accord CR2 2.4 VTI A/T2014Rp6,1 jutaan
Honda Accord CR2 2.4 VTI-L A/T2014Rp5,8 jutaan
Honda Accord CR2 2.4 VTI A/T2015Rp6,2 jutaan
Honda Accord CR2 2.4 VTI-L A/T2015Rp6,1 juta – Rp6,9 jutaan
Honda Accord CR2 2.4 VTI A/T2016Rp6,3 jutaan
Honda Accord CR2 2.4 VTI-L A/T2016Rp6,5 juta – Rp7,7 jutaan
Honda Accord CR2 2.4 VTI A/T2017Rp6,3 jutaan
Honda Accord CR2 2.4 VTI-L A/T2017Rp7,2 juta – Rp7,7 jutaan
Honda Accord CR2 2.4 VTI A/T2018Rp6,3 jutaan
Honda Accord CR2 2.4 VTI-L A/T2018Rp7,6 jutaan
Honda Accord CR2 2.4 VTI A/T2019Rp6,3 jutaan
Honda Accord 1.5TC EL CVT2019Rp8,2 jutaan
Honda Accord 1.5TC EL CVT2020Rp8,3 jutaan
Honda Accord CR2 2.4 VTI-L A/T2020Rp7,8 jutaan
Honda Accord 1.5TC EL CVT2021Rp8,4 jutaan
Honda Accord 1.5TC EL CVT2022Rp8,6 jutaan

Pajak mobil Honda Civic

Honda Civic 1.5L A/T2003Rp1,9 jutaan
Honda Civic 1.3LX A/T2003Rp1,7 jutaan
Honda Civic 1.3 CBU Japan2003Rp1,8 jutaan
Honda Civic 1.5 CBU Japan2003Rp2 jutaan
Honda Civic GD8 IDSI 1.5 M/T2004Rp1,3 jutaan
Honda Civic GD3 1.5 IDSI M/T2004Rp1,4 jutaan
Honda Civic GD3 1.5 IDSI A/T2005Rp1,5 jutaan
Honda Civic GDS 1.5 VTI A/T2005Rp1,7 jutaan
Honda Civic GD8 IDSI 1.5 A/T2006Rp1,7 jutaan
Honda Civic GD36 1.5S VTI A/T dan M/T2006Rp1,7 jutaan sampai Rp1,8 jutaan
Honda Civic GD36 1.5S VTI M/T2007Rp1,7 jutaan
Honda Civic 1.5 IDSI M/T2007Rp1,4 jutaan
Honda Civic GE8 1.5S M/T2008Rp1,9 jutaan
Honda Civic GD3 1.5 VTI M/T2008Rp1,9 jutaan
Honda Civic GE8 1.5S M/T2009Rp2 jutaan
Honda Civic GE8 1.5E A/T2009Rp2,4 jutaan
Honda Civic GE8 1.5E A/T2010Rp2,6 jutaan
Honda Civic GE8 1.5S A/T2010Rp2,5 jutaan
Honda Civic GE8 1.5E M/T2011Rp2,6 jutaan
Honda Civic GE8 1.5S M/T2011Rp2,2 jutaan
Honda Civic GE8 1.5E A/T2012Rp2,7 jutaan
Honda Civic GE8 1.5S A/T2012Rp2,4 jutaan
Honda Civic GE8 1.5E M/T2013Rp2,6 jutaan
Honda Civic GE8 1.5S M/T2013Rp2,4 jutaan
Honda Civic 1.5S A/T2014Rp2,7 jutaan
Honda Civic 1.5 RS CVT2014Rp2,9 jutaan
Honda Civic 1.5 RS M/T2015Rp2,9 jutaan
Honda Civic 1.5 RS Plus CVT2015Rp3,2 jutaan
Honda Civic 1.5 RS CVT2016Rp3,1 jutaan
Honda Civic 1.5 RS Plus CVT2016Rp3,2 jutaan
Honda Civic 1.5A CVT2017Rp2,5 jutaan
Honda Civic 1.5 RS CVT2017Rp3,2 jutaan
Honda Civic 1.5 RS CVT2018Rp3,3 jutaan
Honda Civic 1.5 S CVT2018Rp2,9 jutaan
Honda Civic 1.5 RS M/T2019Rp3,2 jutaan
Honda Civic 1.5 RS Plus CVT2019Rp3,3 jutaan

3. Pajak Mobil BMW

Daftar harga pajak untuk mobil mewah BMW berdasarkan tipe dan tahunnya:

Pajak BMW tahun 2020

218I ACTIVE TOURER AT2020Rp10.960.000
218I GRAN TOURER AT2020Rp12.440.000
530I TOURING AT2020Rp25.980.000
540I XDRIVE TOUR AT2020Rp18.900.000
630I GRAN TURISMO AT2020Rp28.320.000
I3S AT2020Rp17.540.000
M135I XDRIVE AT2020Rp17.500.000
X1 SDRIVE 18I AT2020Rp12.320.000
X1 SDRIVE 20D AT2020Rp10.060.000
X1 SDRIVE 18I F48 AT2020Rp12.140.000
X2 SDRIVE 18I AT2020Rp14.780.000
320D2020Rp12.580.000
320D CKD AT2020Rp12.640.000
330E AT2020Rp19.760.000
330I CKD AT2020Rp15.480.000
340I LIMOUSINE AT2020Rp19.220.000
428I CONVERTIBLE AT2020Rp17.260.000
428I GRAN COUPE AT2020Rp15.840.000
430I CONVERTIBLE AT2020Rp22.620.000
435I COUPE AT2020Rp16.940.000
440I COUPE AT2020Rp22.960.000
520 I AT2020Rp18.000.000
520D AT2020Rp18.000.000
520D CKD AT2020Rp18.000.000
520D G30 CKD AT2020Rp18.000.000
520I CKD AT2020Rp11.620.000
520I G30 CKD AT2020Rp18.000.000
520I G30 CKD-A7 AT2020Rp18.960.000
528I CKD AT2020Rp13.340.000
530I CKD AT2020Rp20.480.000
530I LIMOUSINE AT2020Rp24.420.000
535I AT2020Rp21.560.000
640I COUPE AT2020Rp30.780.000
640I GRAN COUPE AT2020Rp23.320.000
730 LI AT2020Rp30.260.000
730LI G12 CKD AT2020Rp30.420.000
740 LI AT2020Rp34.560.000
740LI 7E22 AT2020Rp34.560.000
740LI G12 CKD AT2020Rp38.700.000
750 LI AT2020Rp66.760.000
840I COUPE AT2020Rp31.380.000
840I GRAN COUPE AT2020Rp30.160.000
I8 RHD AT2020Rp62.620.000
I8 ROADSTER AT2020Rp71.380.000
M 135I XDRIVE AT2020Rp17.500.000
M2 COMPETITION AT2020Rp22.700.000

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index